Jokowi Tak Boleh Intervensi BI

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 03 Oktober 2015
Jokowi Tak Boleh Intervensi BI

Dosen dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Berly Martawardaya (wm).(Foto: MerahPutih/Restu Fadilah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia Berly Martawardaya mengungkapkan bahwa Pemerintah tidak berhak meminta Bank Indonesia untuk menurunkan suku bunga acuannya yang masih stagnan di level 7,5 persen.

"Itu urusannya BI, Pemerintah tidak bisa mencampuri hal tersebut. Itu independent," ujarnya kepada merahputih.com, seusai acara diskusi di Gado-Gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu, (3/10).

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter untuk menurunkan suku bunga acuan BI yang kini masih stagnan di level 7,5 persen.

Kata Berly, keputusan BI yang tetap mempertahankan suku bunga acuannya di level 7,5 persen ini sejalan dengan tugas BI untuk menjaga nilai tukar rupiah di luar dan menjaga terkendalinya inflasi di dalam negeri. Hal tersebut diungkapkannya sesuai dengan argumen dari Bank Indonesia

"Argumen BI jugakan dikhawatirkan kalau suku bunga diturunkan itu dapat mempengaruhi capital inflow yang dapat melemahkan nilai tukar rupiah. Padahal kan tugasnya BI itu satu menjaga rupiah di luar dan didalam menjaga inflasi," pungkasnya. (rfd)

Baca Juga:

  1. Bank Indonesia Pertahankan BI Rate 7,5%
  2. Suharso Minta Bank Indonesia Disupervisi
  3. Paket Kebijakan Ekonomi tahap III : Jokowi Siap Turunkan Harga Solar
  4. Jokowi Minta Pertamina Turunkan Harga Premium
  5. Perang Haters dan Pendukung Jokowi Ramaikan Media Sosial
#Suku Bunga Acuan #Berly Martawardaya #Presiden Jokowi #Bank Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Profil Deputi Gubernur Senior BI Aida S Budiman, Eks Wadir Eksekutif IMF Jadi Orang Nomor Dua Bank Sentral
Dengan rekam jejak internasional di IMF dan pengalaman panjang di BI, Aida S Budiman diharapkan mampu menjaga stabilitas moneter Indonesia
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Profil Deputi Gubernur Senior BI Aida S Budiman, Eks Wadir Eksekutif IMF Jadi Orang Nomor Dua Bank Sentral
Indonesia
Destry Damayanti Telah Disetujui DPR Jadi Gubernur BI, Ini Tim Anyar Pimpinan BI
Komisi XI DPR RI telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) selama dua hari berturut-turut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Destry Damayanti Telah Disetujui DPR Jadi Gubernur BI, Ini Tim Anyar Pimpinan BI
Berita Foto
Aida S. Budiman Jalani Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur Senior BI di Komisi XI DPR
Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Aida S. Budiman saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Agustus 2026
Aida S. Budiman Jalani Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur Senior BI di Komisi XI DPR
Indonesia
Bakom Tegaskan tak Ada Niat Menempatkan BI di Bawah Pemerintah
Independensi tidak boleh mengorbankan koordinasi antarlembaga.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Bakom Tegaskan tak Ada Niat Menempatkan BI di Bawah Pemerintah
Indonesia
Ekonom Minta Pemerintah tak Intervensi BI, Indonesia Kembali ke Masa Purba
BI merupakan bank sentral yang wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Ekonom Minta Pemerintah tak Intervensi BI, Indonesia Kembali ke Masa Purba
Indonesia
Bakom Bantah Wacana Jadikan Bank Indonesia Bagian Dari Pemerintah
Pernyataan tersebut disampaikan Tenaga Ahli Utama Bakom RI Fithra Faisal Hastiadi di tengah sorotan terhadap independensi bank sentral.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Bakom Bantah Wacana Jadikan Bank Indonesia Bagian Dari Pemerintah
Indonesia
Ingat! Uang Digital Tidak Gantikan Uang Kartal
Digitalisasi dan penggunaan rupiah secara fisik akan terus dikembangkan secara bersamaan guna memberikan pilihan kepada masyarakat dalam melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Ingat! Uang Digital Tidak Gantikan Uang Kartal
Indonesia
3 Perbedaan Kartu Kredit Indonesia dengan Kartu Kredit Konvensional
Apa perbedaan Kartu Kredit Indonesia dengan kartu kredit konvensional? Berikut beberapa poin pentingnya.
Yusuf Abdillah - Selasa, 18 Agustus 2026
3 Perbedaan Kartu Kredit Indonesia dengan Kartu Kredit Konvensional
Indonesia
Posisi Utang Luar Negeri Indonesia Naik Lagi, Tembus Rp 8,09 Kuadriliun di Triwulan II-2026
BI melaporkan ULN Indonesia triwulan II-2026 naik 4,4% yoy menjadi USD 453,4 miliar dengan rasio ULN terhadap PDB 30,6%.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Posisi Utang Luar Negeri Indonesia Naik Lagi, Tembus Rp 8,09 Kuadriliun di Triwulan II-2026
Indonesia
Angin Segar 'in this Economy', BI Gratiskan Biaya QRIS Merchant Mulai 1 Oktober
Bank Indonesia resmi gratiskan biaya QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu di semua merchant mulai 1 Oktober 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Angin Segar 'in this Economy', BI Gratiskan Biaya QRIS Merchant Mulai 1 Oktober
Bagikan