Jokowi Digugat Wanprestasi Mobil Esemka PN Solo, Kuasa Hukum: Baru Kita Pelajari


Tim kuasa hukum Jokowi dipimpin Yakup Hasibuan mendatangi kediaman di Solo, Rabu (9/4). (Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Tim Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, buka suara adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait Wanprestasi produksi massal mobil Esemka, dalam hal ini pihak tergugat adalah Joko Widodo (Jokowi).
“Kami dan Pak Jokowi belum ada pembahasan secara detail (gugatan Wanprestasi Jokowi Mobil Esemka di PN Surakarta),” ujar Yakup ditemui dikediaman Jokowi, Rabu (9/4).
Dikatakannya, pihaknya dalam hal ini juga belum ditunjuk sebagai kuasa hukum. Namun, tetap pelajari gugatan masuk.
Dia mengaku soal Esemka belum mendapatkan arahan khusus untuk itu. Tim kuasa hukum, kata dia, memang sudah mengetahui adanya gugatan tersebut.
“Iya kita memang sudah mendengar, tapi kita belum melihat secara spesifik kasus itu karena ini masih dalam rangka Lebaran,” kata dia.
Baca juga:
Mobil Esemka Gagal Produksi, Jokowi Digugat Wanprestasi di PN Surakarta
Dia menambahkan pihaknya akan melihat semua isi gugatan masuk. Termasuk soal wanprestasi mobil Esemka.
“Kita lihat case by case karena tidak bisa digeneralisasi. Karena kalau semua gugatan atau tuduhan atau ada narasi seperti apa, kita langsung respon juga tidak baik,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI-7, Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI Ke-7, Ma'aruf Amin digugat Wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (8/4).
Kasus gugatan berkaitan batalnya produksi mobil Esemka. Penggugat adalah Aufaa Luqmana, warga Ngoresan, RT 01 RW 02 Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo.
Baca juga:
Jokowi Nilai Positif Pertemuan Prabowo-Megawati Demi Kebaikan Negara
Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi, menyebut gugatan ini didaftarkan secara online di PN Surakarta dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051.
Selain Jokowi dan Maaruf Amin, gugatan wanprestasi ini juga menyasar PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai perusahaan otomotif yang ditunjuk sebagai produsen mobil tersebut.
“Ini bermula dari dipopulerkannya Mobil Esemka oleh Jokowi yang pada saat itu masih menjabat sebagai Walikota Surakarta,” ujar Arif, Selasa (8/4).
Ia menyebut kliennya menaruh minat untuk memiliki Mobil Esemka Bima berjenis pickup untuk merintis usaha jasa angkutan di Solo. Keinginan tersebut semakin menguat seiring pernyataan Tergugat I yang pernah berjanji untuk mendukung pengembangan Mobil Esemka sebagai mobil nasional.
“Klienya saya tertarik untuk membeli mobil Esemka karena harganya yang jauh lebih miring dibandingkan merek lainnya. Satu unit mobil Esemka Bima dibandrol dengan harga Rp 150-170 juta,” katanya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Jokowi tak Hadir di Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Minta Ganti Hakim

Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan

Budi Arie Hingga Sri Mulyani Kena Reshuffle, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Prabowo

Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara

[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa
![[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa](https://img.merahputih.com/media/69/ce/21/69ce2129b7e019162e90e6a26f8850a9_182x135.png)
Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah

Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding

Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK
