Jokowi Digugat Wanprestasi Mobil Esemka PN Solo, Kuasa Hukum: Baru Kita Pelajari
Tim kuasa hukum Jokowi dipimpin Yakup Hasibuan mendatangi kediaman di Solo, Rabu (9/4). (Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Tim Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, buka suara adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait Wanprestasi produksi massal mobil Esemka, dalam hal ini pihak tergugat adalah Joko Widodo (Jokowi).
“Kami dan Pak Jokowi belum ada pembahasan secara detail (gugatan Wanprestasi Jokowi Mobil Esemka di PN Surakarta),” ujar Yakup ditemui dikediaman Jokowi, Rabu (9/4).
Dikatakannya, pihaknya dalam hal ini juga belum ditunjuk sebagai kuasa hukum. Namun, tetap pelajari gugatan masuk.
Dia mengaku soal Esemka belum mendapatkan arahan khusus untuk itu. Tim kuasa hukum, kata dia, memang sudah mengetahui adanya gugatan tersebut.
“Iya kita memang sudah mendengar, tapi kita belum melihat secara spesifik kasus itu karena ini masih dalam rangka Lebaran,” kata dia.
Baca juga:
Mobil Esemka Gagal Produksi, Jokowi Digugat Wanprestasi di PN Surakarta
Dia menambahkan pihaknya akan melihat semua isi gugatan masuk. Termasuk soal wanprestasi mobil Esemka.
“Kita lihat case by case karena tidak bisa digeneralisasi. Karena kalau semua gugatan atau tuduhan atau ada narasi seperti apa, kita langsung respon juga tidak baik,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI-7, Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI Ke-7, Ma'aruf Amin digugat Wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (8/4).
Kasus gugatan berkaitan batalnya produksi mobil Esemka. Penggugat adalah Aufaa Luqmana, warga Ngoresan, RT 01 RW 02 Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo.
Baca juga:
Jokowi Nilai Positif Pertemuan Prabowo-Megawati Demi Kebaikan Negara
Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi, menyebut gugatan ini didaftarkan secara online di PN Surakarta dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051.
Selain Jokowi dan Maaruf Amin, gugatan wanprestasi ini juga menyasar PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai perusahaan otomotif yang ditunjuk sebagai produsen mobil tersebut.
“Ini bermula dari dipopulerkannya Mobil Esemka oleh Jokowi yang pada saat itu masih menjabat sebagai Walikota Surakarta,” ujar Arif, Selasa (8/4).
Ia menyebut kliennya menaruh minat untuk memiliki Mobil Esemka Bima berjenis pickup untuk merintis usaha jasa angkutan di Solo. Keinginan tersebut semakin menguat seiring pernyataan Tergugat I yang pernah berjanji untuk mendukung pengembangan Mobil Esemka sebagai mobil nasional.
“Klienya saya tertarik untuk membeli mobil Esemka karena harganya yang jauh lebih miring dibandingkan merek lainnya. Satu unit mobil Esemka Bima dibandrol dengan harga Rp 150-170 juta,” katanya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Temui Jokowi di Solo, Dato Tahir Bocorkan Tanggal Peresmian Museum Sains dan Teknologi
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Ditugaskan BRIN jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Larang Jokowi Pergi ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Disebut Resmikan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Semua yang Tidak Baik Dikaitkan dengan Saya
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marahi Menkeu Purbaya karena Menolak Membayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung