Soal Kepala Negara Boleh Kampanye, ini Harapan Komnas Ham

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Jumat, 26 Januari 2024
Soal Kepala Negara Boleh Kampanye, ini Harapan Komnas Ham

Presiden Joko Widodo (kanan) mewawancarai seorang warga penerima bantuan KIS/BPJS Kesehatan, Sugito (kiri), di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Selasa (23/1/2024). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat P

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut kepala negara boleh berkampanye menuai reaksi.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan agar Pemilu 2024 ini jujur dan adil.

Baca Juga:

Jika Jokowi Kampanye Buat Satu Pasangan Capres Cawapres, Kesan Nepotisme Makin Kuat

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan, negara harus menjamin penyelenggaraan pesta demokrasi berlangsung dengan baik.

“Kami tentu berharap pemerintah yang lahir dari pemilu 2024 ini betul-betul mendapatkan legitimasi yang kuat dari publik,” ujar Pramono kepada awak media dikutip di Jakarta, Jumat (26/1).

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan masuk pada detail aturan undang-undang maupun peraturan KPU, tetapi hanya berharap agar pejabat negara berkontribusi pada penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

“Jadi, prinsip-prinsip kesetaraan, keadilan, imparsialitas, itu penting untuk di kedepankan,” beber Pramono.

Baca Juga:
Tanggapi Rencana Mahfud MD Mundur dari Kabinet, Jokowi: Itu Hak

Legitimasi, lanjut dia, salah satunya akan lahir dari proses pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Terutama di lingkup kepala negara, ASN dan TNI/Polri.

“Jadi itu adalah lembaga-lembaga yang harusnya bisa memberikan contoh sekaligus juga menerapkan prinip-prinsip keadilan di dalam penyelenggaraan pemilu kita ke depan,” imbuh dia.

Sebelumnya, Jokowi menyebut seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Bahkan, kata Jokowi, presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi. (knu)

Baca Juga:

Jokowi Belum Ada Rencana Bertemu Megawati

#Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan