JK Angkat Bicara Perihal IMB Pulau Reklamasi
Wakil Presiden, Jusuf Kalla. (Antaranews)
MerahPutih.com - Wakil Presiden, Jusuf Kalla menjelaskan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pulau reklamasi yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai realistis sesuai peraturan.
"Ya kita harus realistis dan pragmatis, mereka sudah reklamasi sampai dengan biaya triliunan. Dan udah terjadi, tidak mungkin lagi dibongkar," kata Wapres ditemui di kantor Wapres, Jakarta pada Selasa (25/6).
Menurut dia, Anies memberikan keputusan itu berdasar keputusan yang telah ada dari pemerintah terdahulu. Wapres menilai pemda tidak akan mengeluarkan IMB bagi calon pulau reklamasi yang belum jadi.
"Jadi ini suatu tindakan pragmatis saja, juga tidak ingin merugikan pengusaha terlalu jauh. Yang belum, tidak diizinkan. Yang sudah terjadi tentu berdasar izin yang ada, maka silakan. Jadi penerbitan IMB itu dengan dasar seperti itu," ujarnya seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Ahok: Anies Pinter Ngomong Soal Penerbitan IMB Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan kebijakannya mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum.
Sebelumnya ada beberapa pihak yang melakukan unjuk rasa yang menolak pulau reklamasi dan meminta mencabut IMB di pulau tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) sebagai regulator yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan atau tidak menerbitkan sebuah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Program reklamasi sejak awal dimulai tahun 1997 yang melibatkan swasta sebagai pelaksana.
Hubungan antara Pemprov DKI dengan pihak swasta diatur menggunakan perjanjian kerja sama yang setara dengan undang-undang bagi kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian itu.
Pemprov DKI Jakarta terikat dalam perjanjian kerjasama dengan pihak swasta sebagai pelaksana program reklamasi. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani pada tahun 1997, diperbarui pada 21 Mei 2012, kemudian pada 11 Agustus 2017 dan 2 Oktober 2017.
Anies mengatakan bahwa perjanjian Kerjasama itu mengatur kewajiban pihak pelaksana reklamasi dan pihak Pemprov DKI. Salah satu kewajiban Pemprov DKI adalah memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya. (*)
Baca Juga: Menyoal Reklamasi, Anies Baswedan Sebut Ahok Sangat Cerdik
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Jusuf Kalla soal Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ada Kekurangan, tapi Jasanya Lebih Banyak
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Eks Wapres JK Murka Gara-Gara Mafia Tanah, Ini Duduk Perkaranya Versi Kepala BPN
Eks Wapres JK Geram, Tanahnya di Makassar Jadi Korban Mafia Tanah
Jusuf Kalla, Nasaruddin Umar dan Arsjad Rasjid Serukan Perdamaian Dunia di Roma
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa