Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jimly: PK Berkali-Kali Boleh Saja

Selvi PurwantiSelvi Purwanti - Sabtu, 10 Januari 2015
Jimly: PK Berkali-Kali Boleh Saja

Foto MK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Nasional - Guruh Besar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie kembali menegaskan bahwa tidak masalah seorang terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) berulang kali. Menurut Jimly putusan yang sudah dikeluarkan Mahkamah Kontitusi (MK) yang mengundang polemik tersebut hanya memperbolehkan ketika bukti baru diajukan untuk dipertimbangkan kembali.

"Yang sering dibicarakan PK berkali-kali seperti tidak pasti. Padahal sebetulnya tidak ada berkali-kali itu di MK. Ini persepsi saja," kata Jimly saat menjadi pembicara pada acara diskusi bertajuk "PK diantara MA dan MK" di restoran GADO-GADO BOPLO, jl. Gereja Theresia No. 41, Menteng - Jakarta Pusat, Sabtu (10/1).

Menurut Jimly, apa yang diputuskan MK hanya memberikan ruang kepada seseorang yang menjadi terpidana untuk mengajukan bukti baru kemudian dipertimbangkan. Ketika ada bukti baru yang diajukan terpidana maka novum tersebut harus dibuka. Dengan begitu, ada keterbukaan dan transparansi untuk menegakkan hukum dan keadilan.

"Maksudnya begitu. Tapi tidak ada aturan yang membatasi PK berkali-kali, apalagi menyangkut orang dihukum mati,"pungkas mantan Ketua MK ini.

BACA JUGA : Pimpin Evakuasi AirAsia, Fadli Zon Kritik Panglima TNI

Seperti diketahui, polemik pengajuan PK berulang kali ini berawal dari putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 membatalkan pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam putusan itu, MK mengizinkan PK lebih dari satu kali.

Namun, putusan MK ini kemudian dijawab Mahkamah Agung (MA) dengan menerbitkan surat edaran nomor 7 tahun 2014. Surat edaran MA ditandatangani pada 31 Desember 2014 ini mengatur tentang pembatasan PK hanya boleh diajukan sekali oleh pemohon yang menjadi terpidana, kecuali jika diantara putusan pengadilan tingkat pertama, banding maupun kasasi ada perbedaan. (Hur)


Follow twitter kami di @MerahPutihcom

Like juga Fanpage Facebook kami di MerahPutih.com

Berita Lainnya :

Suju-M Jadi Super Mario

Wanita Cantik ini Ternyata Robot!

Harry Styles 'One Direction' akan Bermain Film?

 

# Mahkamah Agung #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Selvi Purwanti

Simple, funny and passionate. Almost unreal
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Bagikan