Merahputih Nasional - Guruh Besar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie kembali menegaskan bahwa tidak masalah seorang terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) berulang kali. Menurut Jimly putusan yang sudah dikeluarkan Mahkamah Kontitusi (MK) yang mengundang polemik tersebut hanya memperbolehkan ketika bukti baru diajukan untuk dipertimbangkan kembali.
"Yang sering dibicarakan PK berkali-kali seperti tidak pasti. Padahal sebetulnya tidak ada berkali-kali itu di MK. Ini persepsi saja," kata Jimly saat menjadi pembicara pada acara diskusi bertajuk "PK diantara MA dan MK" di restoran GADO-GADO BOPLO, jl. Gereja Theresia No. 41, Menteng - Jakarta Pusat, Sabtu (10/1).
Menurut Jimly, apa yang diputuskan MK hanya memberikan ruang kepada seseorang yang menjadi terpidana untuk mengajukan bukti baru kemudian dipertimbangkan. Ketika ada bukti baru yang diajukan terpidana maka novum tersebut harus dibuka. Dengan begitu, ada keterbukaan dan transparansi untuk menegakkan hukum dan keadilan.
"Maksudnya begitu. Tapi tidak ada aturan yang membatasi PK berkali-kali, apalagi menyangkut orang dihukum mati,"pungkas mantan Ketua MK ini.
BACA JUGA : Pimpin Evakuasi AirAsia, Fadli Zon Kritik Panglima TNI
Seperti diketahui, polemik pengajuan PK berulang kali ini berawal dari putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 membatalkan pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam putusan itu, MK mengizinkan PK lebih dari satu kali.
Namun, putusan MK ini kemudian dijawab Mahkamah Agung (MA) dengan menerbitkan surat edaran nomor 7 tahun 2014. Surat edaran MA ditandatangani pada 31 Desember 2014 ini mengatur tentang pembatasan PK hanya boleh diajukan sekali oleh pemohon yang menjadi terpidana, kecuali jika diantara putusan pengadilan tingkat pertama, banding maupun kasasi ada perbedaan. (Hur)
Follow twitter kami di @MerahPutihcom
Like juga Fanpage Facebook kami di MerahPutih.com
Berita Lainnya :
Wanita Cantik ini Ternyata Robot!
Harry Styles 'One Direction' akan Bermain Film?

