Jimly: Pembakaran Bendera Berkalimat Tauhid Tindakan Tidak Beradab

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 31 Oktober 2018
Jimly: Pembakaran Bendera Berkalimat Tauhid Tindakan Tidak Beradab

Jimly Asshiddiqie (kanan). (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan pembakaran bendera bertuliskan tauhid merupakan tindakan masyarakat yang tidak beradab.

Jimly membandingkan dengan kondisi paham komunisme di Amerika Serikat, di mana organisasi komunis di negara maju tersebut masih ada, namun tidak dipermasalahkan karena tidak ada lagi masyarakat ingin mengikuti paham tersebut.

Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie. (MP/Ponco Sulaksono)

"Ini ciri peradaban yang belum cerah. Di Amerika sampai sekarang partai komunis itu masih ada, cuma nggak laku, siapa lagi yang mau? Itu ideologi usang. (Sama dengan) Khilafah, itu teori abad ke-10, tidak ada lagi yang membeli itu," kata Jimly usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (31/10).

Oleh karena itu, Jimly meminta kepada seluruh masyarakat Islam untuk tidak reaktif ketika menemui simbol menyerupai lambang organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan oleh Pemerintah.

Perbedaan pandangan di antara masyarakat merupakan kunci penting dalam membangun hidup berdemokrasi.

"Jadi, hukum negara kita ini membangun pencerahan. Maka semua warga bangsa kita harapkan, biarlah berbeda-beda pendapat, tapi jangan saling bermusuhan. Sepanjang orang berbeda pendapat soal segala sesuatu, tidak apa-apa," tuturnya seperti dilansir Antara

Banser bakar bendera berkalimat Tauhid. Foto: Youtube

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah resmi dibubarkan Pemerintah pada 2017 karena tidak sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sebagai pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

HTI dibubarkan karena ideologi yang diterapkan bertentangan dengan Pancasila, serta sejumlah kegiatannya menimbulkan kericuhan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan, ketertiban dan keutuhan NKRI. (*)

#Jimly Asshiddiqie #HTI #ICMI
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Perlunya Dibentuk Mahkamah Etika Nasional di Indonesia
Hal itu ditegaskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.
Frengky Aruan - Rabu, 18 September 2024
Perlunya Dibentuk Mahkamah Etika Nasional di Indonesia
Indonesia
Pesan Penting dari Putusan MKMK: Harus Ada Perbaikan dan Pembenahan di Internal MK
"Pesan penting dari putusan MKMK ini, keluarga besar MK harus melakukan perbaikan dan pembenahan di internal untuk mengembalikan marwah MK," ujar Tholabi di Jakarta, Rabu (8/11).
Andika Pratama - Rabu, 08 November 2023
Pesan Penting dari Putusan MKMK: Harus Ada Perbaikan dan Pembenahan di Internal MK
Indonesia
TKN Tegaskan Pasangan Prabowo-Gibran Berlayar dengan Baik di Pilpres 2024
Tim Kampanye Nasional (TKN) menyebut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, tak berdampak pada pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Mula Akmal - Rabu, 08 November 2023
TKN Tegaskan Pasangan Prabowo-Gibran Berlayar dengan Baik di Pilpres 2024
Indonesia
Hakim MK Saldi Isra Diputuskan Tak Langgar Etik soal Dissenting Opinion Usia Capres
MKMK menyatakan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim soal pendapat berbeda (“dissenting opinion”) dirinya dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Andika Pratama - Selasa, 07 November 2023
Hakim MK Saldi Isra Diputuskan Tak Langgar Etik soal Dissenting Opinion Usia Capres
Indonesia
Todung Mulya Lubis Sebut MKMK Bisa Berhentikan Ketua MK
"Putusan besok jadi ujian MKMK memulihkan trust pada MK. Apakah MKMK berani mengeluarkan keputusan yang bisa mengembalikan kepercayaan terhadap MK," kata Todung dalam jumpa pers di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/11).
Andika Pratama - Senin, 06 November 2023
Todung Mulya Lubis Sebut MKMK Bisa Berhentikan Ketua MK
Indonesia
Jimly Sebut Ketua MK Anwar Usman Terbukti Bersalah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman disebut terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PPU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres.
Mula Akmal - Jumat, 03 November 2023
Jimly Sebut Ketua MK Anwar Usman Terbukti Bersalah
Indonesia
Hakim MK Wahiduddin Dinilai Paling Bebas dari Tuduhan Langgar Kode Etik
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa hakim konstitusi sekaligus anggota MKMK Wahiduddin Adams, paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik.
Mula Akmal - Jumat, 03 November 2023
Hakim MK Wahiduddin Dinilai Paling Bebas dari Tuduhan Langgar Kode Etik
Indonesia
Jimly Sebutkan 3 Opsi Sanksi MKMK Soal Pelangaran Etik
Tiga opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ketiganya, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
Mula Akmal - Rabu, 01 November 2023
Jimly Sebutkan 3 Opsi Sanksi MKMK Soal Pelangaran Etik
Indonesia
Majelis Kehormatan Percepat Putusan Laporan Pelanggaran Etik Hakim MK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November mendatang sebelum kesempatan terakhir pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.
Mula Akmal - Selasa, 31 Oktober 2023
Majelis Kehormatan Percepat Putusan Laporan Pelanggaran Etik Hakim MK
Indonesia
ICMI Dorong Para Capres Ungkap Kriteria Cawapres Mereka ke Publik
ICMI meminta para capres untuk mengemukakan gagasannya demi kebaikan Indonesia ke depan dan membeberkan kriteria yang dicari dalam memilih cawapres.
Zulfikar Sy - Jumat, 11 Agustus 2023
ICMI Dorong Para Capres Ungkap Kriteria Cawapres Mereka ke Publik
Bagikan