Jimly, Johan dan Hendardji Lolos Seleksi Tahap Awal

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Sabtu, 04 Juli 2015
Jimly, Johan dan Hendardji Lolos Seleksi Tahap Awal

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat menjenguk mantan Ketua KPK Antasari Azhar (Foto/DKPP)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Dari total 611 orang pendaftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya 194 orang pendaftar yang lolos seleksi tahap awal.

Ketua Tim Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Capim KPK) Destry Damayanti menjelaskan dari total 194 pendaftar yang lolos 23 diantaranya adalah perempuan. Rata-rata pendidikan mereka S2 sekitar 46 persen, kemudian S3 sekitar 24,8 persen dan sisanya berasal dari jenjang pendidikan S1.

"Melalui rapat pleno kami putuskan pendaftar lolos di tahap awal adalah 194 peserta atau 32 persen yang lolos tahap awal," kata Destry dalam jumpa persnya di Kantor Sekretariat Negara, jalan Veteran, Jakarta Pusat, Sabtu (4/7).

Dari total 194 pendaftar calon pimpinan KPK yang lolos terdapat sejumlah nama bekan yang sudah tidak asing lagi diteleinga publik tanah air. Sebut saja Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, kemudian mantan Komandan Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Mayjen TNI (Purn) Hendardji Soepandji dan juga Plt Pimpinan KPK saat ini Johan Budi Sapto Prabowo.

Jimly Asshiddiqie sendiri adalah Ketua DKPP yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Jimly juga guru besar Fakultas Hukum di Universitas Indonesia. Sedangkan Mayjen TNI (Purn) Hendardji Soepandji adalah pensiunan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua. Pada pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta pada tahun 2012 ia pernah maju mencalonkan diri sebagi calon Gubernur dari jalur non partai politik.

Untuk Johan Budi Sapto Prabowo adalah mantan Juru Bicara KPK, saat ini ia menjabat sebagai Plt Pimpinan KPK. Sebelum menjadi pimpinan KPK, Johan adalah seorang jurnalis di media massa terkemuka.

Adapun Daftar nama peserta yang lulus tes administrasi Calon Pimpinan KPK ini bisa dilihat di www.setneg.go.id/seleksikpk.

Bagi pendafar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap awal maka wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu tes Objektif dan Pembuatan Makalah yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2015, pukul 09.00-15.30 WIB di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu No.1 Cipete, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Pada tes kedua peserta lulus diwajibkan membawa kartu identitas dan makalah deskripsi diri. Kerangka makalah deskripsi diri dapat diunduh di website www.setneg.go.id/seleksikpk. (bhd)

BACA JUGA: 

Seleksi Awal Calon Pimpinan KPK, 194 Pendaftar Lolos

#Mayjen TNI (Purn) Hendardji Soepandji #Jimly Asshiddiqie #Johan Budi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perlunya Dibentuk Mahkamah Etika Nasional di Indonesia
Hal itu ditegaskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.
Frengky Aruan - Rabu, 18 September 2024
Perlunya Dibentuk Mahkamah Etika Nasional di Indonesia
Indonesia
Tes Tertulis Capim KPK, Johan Budi Jawab Sesuai Pengalaman
Sebenernya soal ini bukan mudah atau susah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 31 Juli 2024
Tes Tertulis Capim KPK, Johan Budi Jawab Sesuai Pengalaman
Indonesia
Lolos Tahap Pertama Seleksi Capim KPK, Johan Budi Bakal Pamit dari DPR dan PDIP
Johan Budi akan pamit dari DPR dan PDIP. Hal itu menyusul dirinya yang dinyatakan lolos seleksi administrasi calon pimpinan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 24 Juli 2024
Lolos Tahap Pertama Seleksi Capim KPK, Johan Budi Bakal Pamit dari DPR dan PDIP
Indonesia
Pesan Penting dari Putusan MKMK: Harus Ada Perbaikan dan Pembenahan di Internal MK
"Pesan penting dari putusan MKMK ini, keluarga besar MK harus melakukan perbaikan dan pembenahan di internal untuk mengembalikan marwah MK," ujar Tholabi di Jakarta, Rabu (8/11).
Andika Pratama - Rabu, 08 November 2023
Pesan Penting dari Putusan MKMK: Harus Ada Perbaikan dan Pembenahan di Internal MK
Indonesia
TKN Tegaskan Pasangan Prabowo-Gibran Berlayar dengan Baik di Pilpres 2024
Tim Kampanye Nasional (TKN) menyebut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, tak berdampak pada pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Mula Akmal - Rabu, 08 November 2023
TKN Tegaskan Pasangan Prabowo-Gibran Berlayar dengan Baik di Pilpres 2024
Indonesia
Hakim MK Saldi Isra Diputuskan Tak Langgar Etik soal Dissenting Opinion Usia Capres
MKMK menyatakan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim soal pendapat berbeda (“dissenting opinion”) dirinya dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Andika Pratama - Selasa, 07 November 2023
Hakim MK Saldi Isra Diputuskan Tak Langgar Etik soal Dissenting Opinion Usia Capres
Indonesia
Todung Mulya Lubis Sebut MKMK Bisa Berhentikan Ketua MK
"Putusan besok jadi ujian MKMK memulihkan trust pada MK. Apakah MKMK berani mengeluarkan keputusan yang bisa mengembalikan kepercayaan terhadap MK," kata Todung dalam jumpa pers di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/11).
Andika Pratama - Senin, 06 November 2023
Todung Mulya Lubis Sebut MKMK Bisa Berhentikan Ketua MK
Indonesia
Jimly Sebut Ketua MK Anwar Usman Terbukti Bersalah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman disebut terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PPU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres.
Mula Akmal - Jumat, 03 November 2023
Jimly Sebut Ketua MK Anwar Usman Terbukti Bersalah
Indonesia
Hakim MK Wahiduddin Dinilai Paling Bebas dari Tuduhan Langgar Kode Etik
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa hakim konstitusi sekaligus anggota MKMK Wahiduddin Adams, paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik.
Mula Akmal - Jumat, 03 November 2023
Hakim MK Wahiduddin Dinilai Paling Bebas dari Tuduhan Langgar Kode Etik
Indonesia
Jimly Sebutkan 3 Opsi Sanksi MKMK Soal Pelangaran Etik
Tiga opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ketiganya, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
Mula Akmal - Rabu, 01 November 2023
Jimly Sebutkan 3 Opsi Sanksi MKMK Soal Pelangaran Etik
Bagikan