Jhonny Allen Minta Mendagri Jelaskan Kriteria Partai yang Dibiayai Negara

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Jumat, 13 Maret 2015
Jhonny Allen Minta Mendagri Jelaskan Kriteria Partai yang Dibiayai Negara

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi pemaparan saat mengunjungi sekolah IPDN Regional Sulawesi Selatan di Pallangga Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (5/3). (Foto: ANTARA FOTO/Yusran Uccang)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun mempertanyakan usulan Menteri Dalam Negeri  Tjahjo Kumolo yang mewacanakan partai politik dibiayai negara Rp1 triliun.

Menurut Jhonny Allen, Tjahjo Kumolo harus menjelaskan tentang kriteria partai yang mendapat suntikan dana dari negara.

"Harus ada kriterianya, partai yang bagaimana. Apakah setiap partai dan partai yang baru berdiri juga?" tanya Jhonny Allen saat dihubungi merahputih.com, Jumat (13/3). (Baca: Politisi Demokrat Ini Meresapi Pakai Batu Akik)

Menurut Jhonny Allen, pembiayaan partai harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Jika keuangan negara sudah mencukupi, Jhonny Allen menyarankan agar dana dari negara itu tidak dicairkan sekaligus.

Dia menerangkan, suntikan dana dari negara tersebut dapat dipergunakan untuk operasional dan kegiatan-kegiatan partai lainnya.

"Karena partai itu kan banyak kegiatannya, biaya-biaya kampanye, uang saksi tapi dia (dana) harus dapat dipertanggungjawabkan. Intinya kemampuan keuangan negara. Tentunya semuanya harus akuntabel," pungkasnya. (Baca: Ini Alasan Demokrat Tak Hadiri Fit and Proper Tes Cakapolri)

Saat ditanya apakah suntikan dana negara Rp1 triliun yang diusulkan menteri Tjahjo Kumolo itu kurang atau lebih, Jhonny Allen menegaskan bahwa dirinya tidak mau terjebak pada persoalan nominal. Kata dia, soal jumlah nominal bisa ditanyakan langsung kepada Mendagri Tjahjo Kumolo.

"Pemerinah Mendagri tahu bagaimana menjadi seoorang politisi, supaya partai itu tidak menjadi suatu persoalan yang selama ini terjadi (korupsi) misalnya," pungkasnya.

Lebih lanjut, Jhonny Allen menambahkan bahwa wacana pembiayaan partai tidak boleh mengabaikan kepentingan umum meski kesejahteraan rakyat juga menjadi cita-cita partai politik. Negara, kata dia, pasti memiliki paradigma bagaimana membangun bangsa dan negara ke arah yang lebih baik.

"Partai itu merupakan bagian kecil dari pembangunan bangsa dan negara. Yang paling utama kan kepentingan rakyat, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, bantuan-bantuan sosial. Jadi saya tidak mau terjebak dalam konteks ini misalnya demokrat setuju atau tidak setuju," tutupnya. (hur)

#Dana Untuk Partai Politik #Jhonny Allen #Partai Demokrat #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Bagikan