MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menguji coba sistem tilang elektronik (e-tilang) atau E-TLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) pada awal Oktober 2018 mendatang.
"Ini merupakan upaya dari Dirlantas PMJ dengan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pembelajaran kepada aparat dalam melakukan tindakan prioritas," ujar Andri di Jakarta, Rabu (19/9).
Lebih lanjut, Andri menuturkan, akan ada beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak dengan sistem e-tilang ini. Semua kendaraan akan diawasi dengan kamera pengawas atau CCTV.
"Pelanggaran yang akan kita lakukan pemindakan yang pertama masalah kecepatan, kedua pelanggaran rambu marka lawan arus termasuk pengeteman atau parkir liar," tutur Andri.
Data yang terekam oleh CCTV akan dikirim ke pusat monitoring e-tilang. Polisi akan melakukan pemberitahuan pertama melalui nomor gawai pemilik kendaraan. Kemudian, surat bukti pelanggaran elektronik akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan, lengkap dengan foto bukti pelanggaran. Polisi juga bisa mendatangi rumah sesuai data kepemilikan kendaraan.
Pelanggar wajib membayar denda dengan cara mengirimkan sejumlah uang sesuai yang tercantum dalam surat e-tilang. Denda ditransfer melalui akun virtual Dirlantas di Bank BRI. Jika dalam dua pekan tidak ada pembayaran, Ditlantas akan melakukan pemblokiran STNK secara otomatis.
"Nah di situ nanti alamat pelanggara harus membayar denda yang sudah ditetapkan. Tapi kalau seumpama pada saat ada kesempatan dia tidak lakukan pelanggaran, nanti akan jadi akumulasi pada saat dia melakukan perpanjangan STNK," pungkasnya.
Dalam poster sosialisasi yang disebarluaskan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya membeberkan akan ada empat CCTV high definition (HD) dengan akurasi 90 persen yang digunakan untuk mengawasi pelanggar lalu lintas.
Alat itu akan dipasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Alat itu nantinya dapat merekam data wajah pengemudi, nomor polisi, dan ciri fisik kendaraan yang melintas. e-tilang ini juga akan dibantu 14 CCTV suara milik Pemprov DKI, CCTV di 78 dari 300 persimpangan yang sudah terkoneksi dengan NMTC PMJ dan delapan CCTV per lokasi (FTX dan fixed dome).
Denda yang ditetapkan maksimal senilai Rp 500 ribu. Untuk sementara, sistem ini hanya berlaku untuk kendaraan dengan pelat B. Sebab, data yang dimiliki Dirlantas belum terintegrasi secara nasional. (asp)