Jenis-Jenis Pelanggaran yang Bisa Ditindak Polisi Pakai E-Tilang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 19 September 2018
Jenis-Jenis Pelanggaran yang Bisa Ditindak Polisi Pakai E-Tilang

Penindakan dengan surat tilang terhadap angkutan yang berhenti tidak pada tempatnya di depan terminal bus Pulogadung. (Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menguji coba sistem tilang elektronik (e-tilang) atau E-TLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) pada awal Oktober 2018 mendatang.

"Ini merupakan upaya dari Dirlantas PMJ dengan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pembelajaran kepada aparat dalam melakukan tindakan prioritas," ujar Andri di Jakarta, Rabu (19/9).

Lebih lanjut, Andri menuturkan, akan ada beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak dengan sistem e-tilang ini. Semua kendaraan akan diawasi dengan kamera pengawas atau CCTV.

"Pelanggaran yang akan kita lakukan pemindakan yang pertama masalah kecepatan, kedua pelanggaran rambu marka lawan arus termasuk pengeteman atau parkir liar," tutur Andri.

tilang
Ilustrasi. (ANTARA FOTO)

Data yang terekam oleh CCTV akan dikirim ke pusat monitoring e-tilang. Polisi akan melakukan pemberitahuan pertama melalui nomor gawai pemilik kendaraan. Kemudian, surat bukti pelanggaran elektronik akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan, lengkap dengan foto bukti pelanggaran. Polisi juga bisa mendatangi rumah sesuai data kepemilikan kendaraan.

Pelanggar wajib membayar denda dengan cara mengirimkan sejumlah uang sesuai yang tercantum dalam surat e-tilang. Denda ditransfer melalui akun virtual Dirlantas di Bank BRI. Jika dalam dua pekan tidak ada pembayaran, Ditlantas akan melakukan pemblokiran STNK secara otomatis.

"Nah di situ nanti alamat pelanggara harus membayar denda yang sudah ditetapkan. Tapi kalau seumpama pada saat ada kesempatan dia tidak lakukan pelanggaran, nanti akan jadi akumulasi pada saat dia melakukan perpanjangan STNK," pungkasnya.

Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Dalam poster sosialisasi yang disebarluaskan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya membeberkan akan ada empat CCTV high definition (HD) dengan akurasi 90 persen yang digunakan untuk mengawasi pelanggar lalu lintas.

Alat itu akan dipasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Alat itu nantinya dapat merekam data wajah pengemudi, nomor polisi, dan ciri fisik kendaraan yang melintas. e-tilang ini juga akan dibantu 14 CCTV suara milik Pemprov DKI, CCTV di 78 dari 300 persimpangan yang sudah terkoneksi dengan NMTC PMJ dan delapan CCTV per lokasi (FTX dan fixed dome).

Denda yang ditetapkan maksimal senilai Rp 500 ribu. Untuk sementara, sistem ini hanya berlaku untuk kendaraan dengan pelat B. Sebab, data yang dimiliki Dirlantas belum terintegrasi secara nasional. (asp)

#Dishub DKI Jakarta #Lalu LIntas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Operasi Patuh Jaya 2026, Polantas Dipasangi Bodycam biar Enggak ‘Main Mata’
Rekaman dari bodycam akan digunakan untuk mendokumentasikan setiap tindakan petugas, termasuk saat menindak pelanggar lalu lintas.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Operasi Patuh Jaya 2026, Polantas Dipasangi Bodycam biar Enggak ‘Main Mata’
Indonesia
Catat nih, Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2026
Kapolda Metro Jaya menegaskan, operasi tidak hanya mengandalkan penindakan.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Catat nih, Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2026
Indonesia
Operasi Patuh Jaya 2026, Polisi Siap Datangi Setiap Rumah Warga
Pembinaan dapat dilakukan melalui kunjungan ke rumah maupun sekolah melibatkan Bhabinkamtibmas dan fungsi Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas).
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Operasi Patuh Jaya 2026, Polisi Siap Datangi Setiap Rumah Warga
Indonesia
3 Stasiun LRT Jakarta Belum Layani Penumpang, Dishub: Secepatnya Digunakan
Tiga stasiun LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai belum melayani penumpang. Dishub DKI menyebut operasional akan dilakukan secepatnya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
3 Stasiun LRT Jakarta Belum Layani Penumpang, Dishub: Secepatnya Digunakan
Olahraga
Hindari Kepadatan di GBK saat Final FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Rute Alternatif untuk Pengendara
Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di GBK berpotensi memicu kepadatan. Simak rute alternatif dari Selatan, Utara, Barat, dan Timur Jakarta.
Frengky Aruan - Senin, 05 Oktober 2026
Hindari Kepadatan di GBK saat Final FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Rute Alternatif untuk Pengendara
Indonesia
Indonesia vs Singapura di GBK, Cek Rute Alternatif dan Lokasi Parkir yang Disiapkan
Dishub DKI menyiagakan 80 petugas dan 10 kantong parkir saat Indonesia vs Singapura di GBK. Simak rute alternatif dan kapasitas parkirnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Indonesia vs Singapura di GBK, Cek Rute Alternatif dan Lokasi Parkir yang Disiapkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Aturan Baru, Tarif Parkir di Jakarta Rp 60 Ribu Per Jam
Beredar unggahan yang menyebut tarif parkir mobil di Jakarta kini menjadi Rp 60 ribu per jam. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Aturan Baru, Tarif Parkir di Jakarta Rp 60 Ribu Per Jam
Indonesia
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Diketahui, tarif parkir di Jakarta diusulkan mengalami penyesuaian.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Indonesia
Lalu Lintas Jakarta Normal saat Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya: Tidak Ada Penutupan Jalan
Lalu lintas Jakarta saat demo 27 Agustus 2026 tetap normal. Polda Metro Jaya menyebutkan, bahwa tidak ada penutupan jalan.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Lalu Lintas Jakarta Normal saat Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya: Tidak Ada Penutupan Jalan
Indonesia
HUT RI ke-81 di Istana 17 Agustus, Ada 21 Lokasi Parkir dan Tarif Transportasi Rp 8
HUT RI ke-81 di Istana Negara pada 17 Agustus 2026 didukung 21 lokasi parkir dengan 20.578 SRP serta tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Rp 8.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
HUT RI ke-81 di Istana 17 Agustus, Ada 21 Lokasi Parkir dan Tarif Transportasi Rp 8
Bagikan