Jelang Waisak, 140 Napi di Sumut Dapat Remisi


Kepala Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting. (MP/Amsal Chaniago)
Sebanyak 140 narapidana yang menjalani masa hukuman di 16 UPT, baik lapas, rutan dan cabang rutan di Sumatera Utara mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) pada perayaan Waisak 2017.
"Dari 140 narapidana yang mendapat remisi, satu warga binaan asal Lapas Siborong-borong pada Kamis (11/5) langsung bebas. Sedangkan sisanya mendapat pengurangan masa hukuman mulai dari lima belas hari, satu bulan lima belas hari dan dua bulan," sebut Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting, Rabu (10/5).
Josua menyebutkan, dari sisa 139 orang yang mendapatkan remisi, di antaranya 32 orang napi mendapat pengurangan 15 hari, 93 orang napi mendapat pengurangan satu bulan lima hari dan 14 orang napi mendapat pengurangan selama dua bulan.
Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, di mana remisi dilakukan pada masing-masing lapas, rutan dan cabang rutan di wilayah Kemenkumham Sumut.
Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lain dari Medan: Rutan Tanjung Gusta Medan Perketat Pengamanan
Bagikan
Berita Terkait
Sumatera Utara Dilanda Cuaca Ekstrem Sepanjang Minggu, 10 Agustus 2025

7 Kabupaten di Sumatera Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

KPK Kulik Proses Pemenangan Tender Tersangka OTT Proyek Jalan di Pemprov Sumut

KPK Luruskan Informasi, 7 Orang Terjaring OTT Korupsi Proyek Jalan Sumut, Hanya 5 Ditetapkan Tersangka

KPK Sita Duit Rp 2,8 M dan 2 Senjata Api dari Rumah Orang Dekat Bobby Nasution

KPK Geledah Rumah Orang Dekat Bobby Nasution terkait Kasus Proyek Jalan di Sumut

Respons KPK soal Rumah Mewah yang Diduga Milik Topan Ginting

Istana Bantah Isu Kandungan Migas di Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Anggap Cuma Rumor

4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Legislator: Berkat Kekompakan Elemen Bangsa

Apresiasi Keputusan Prabowo soal 4 Pulau Sengketa, Ketua Fraksi PKB: Jangan Berhenti di Atas Kertas
