Jelang Bulan Puasa, Politikus PKS Minta Umat Islam Tertib Beribadah di Rumah


Penasehat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi. (MP/Asropih
MerahPutih.Com - Pemerintah akan memastikan ketetapan awal Ramadan pada 23 April. Diperkirakan, dalam 5 hari ke depan ibadah tahunan ini akan dimulai.
Terdapat ibadah sunah yang hukumnya sangat dianjurkan, yaitu Salat Tarawih saat Ramadan.
Baca Juga:
Jumlah Pasien COVID-19 Kian Meningkat, Gubernur Khofifah Akan Panggil Risma
Jika pandemi virus corona (Covid-19) masih mewabah, disarankan masyarakat menjalani Salat Tarawih berjamaah dengan keluarganya di rumah.
"Salat Tarawih, salat jamaah dilaksanakan di rumah demi kepentingan pencegahan penularan Covid-19 dan demi kepentingan bersama," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4).

Penasehat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta itu mengaku, pihaknya menyarankan masyarakat mengikuti ketetapan beribadah di tengah wabah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan arahan dari pemerintah daerah.
"Terkait dengan wabah corona dan kegiatan ibadah Ramadan umat Islam merujuk kepada fatwa MUI. Lalu, juga arahan pemerintah, baik pusat maupun daerah," ucapnya.
Menurut dia, upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 harus mendapat dukungan dari berbagai pihak.
"Pencegahan Covid-19 harus menjadi kesadaran bersama dan saling bahu membahu," ucapnya.
MUI telah menerbitkan enam rekomendasi tentang tata cara beribadah di bulan suci Ramadan di tengah Covid-19. Rekomendasi yang diterbitkan MUI tersebut diharapkan bisa mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.
1. Mengajak umat Islam untuk menjadikan Ramadan tahun ini benar-benar sebagai momentum meningkatkan keimanan, ketakwaan, keikhlasan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT (taqarrub ila Allah). Serta secara khusyu' berzikir, bermunajat, memperbanyak membaca Al Quran dan berdoa kepada Allah 'Azza wa Jalla agar pendemi Covid-19 dan wabah lainnya segera diangkat dan dihilangkan dari negara tercinta Indonesia dan negara-negara lain.
2. Mengajak umat Islam untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apabila di suatu kawasan oleh instansi yang berwenang ditetapkan sebagai daerah yang rawan penyebaran Covid-19, maka umat Islam agar tidak melaksanakan ibadah yang melibatkan berkumpulnya orang banyak, seperti Salat Jumat, jamaah Salat Rawatib (shalat lima waktu), Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya serta pengajian umum atau tabligh akbar. Ibadah-ibadah tersebut dapat dilaksanakan di kediaman masing-masing dengan tanpa mengurangi kekhusyu'an dan keikhlasan. Terkait pengajian umum atau tabligh akbar bisa dilakukan secara online.
Baca Juga:
3. Mengimbau umat Islam untuk lebih meningkatkan amal salih, salah satunya dengan membantu fakir-miskin dan dhuafa (terutama di daerah sekitar ia tinggal), melalui penyaluran zakat, infak, dan shadaqah. Khusus terkait zakat dapat dibayarkan lebih cepat dari waktunya (ta'jil az-zakat), dengan ketentuan untuk zakat fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadhan tanpa menunggu malam Idul Fitri, sedangkan zakat mal apabila telah mencapai nishab dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu genap satu tahun (hawalanil haul).(Knu)
Baca Juga:
Menag Keluarkan Edaran Tawarih di Rumah dan Salat Id Berjamaah Ditiadakan
Bagikan
Berita Terkait
Pajak Bumi dan Bangunan Naik Hingga 250% di Pati, PKS Minta Pemerintah Jangan Pernah 'Bermain Api' dengan Rakyat

PT KAI Angkut 4,3 Juta Orang Pemudik, Ada 10 KA Jarak Jauh Jadi Favorit

Hal Unik Yang Terjadi di Tradisi Kupatan Setiap 8 Syawal di Indonesia

Filosofi Tradisi Kutupatan Jejak Peninggalan Sunan Kalijaga

Prabowo Senang Menteri Kerja Keras Redam Gejolak Harga Pangan di Saat Ramadan dan Idul Fitri

5 Film Karya Sineas Indonesia Yang Bisa Jadi Pilihan Saat Nikmati Libur Lebaran

Doa Bagi Mereka Yang Amalkan Salat Kafarat

Polisi Mulai Berlakukan Ganjil Genap di 2 Titik Jalan Tol, Tak Ada Tilang Manual

Arus Mudik 2025 Diklaim Lebih Tertata, H-3 Tercatat 258.383 Kendaraan Keluar dari Jakarta

9 Doa Menenangkan Hati Sambut Kemenangan di Malam Takbiran dan Saat Idul Fitri
