Jawaban Anies Soal Kasus Dua Jari di Bogor
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi respons masyarakat yang berkembang terkait dugaan pelanggaran pemilu yang tengah membelitnya atas laporan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Bogor beberapa waktu lalu.
Meski demikian, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun berharap penanganan pemilu lebih fokus pada hal-hal yang substantif.
"Hal-hal yang minor seperti ini sebenarnya tak usah menjadi fokus percakapan, karena hal yang lebih substantif sebetulnya menentukan arah perjalanan bangsa," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/1).
Ia mengaku, hingga kini dirinya tengah menunggu kajian Sentra Gakkumdu yang tengah digelar Bawaslu Bogor untuk menentukan apakah yang dilakukannya dalam acara Gerindra beberapa waktu lalu memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu atau tidak.
"Nanti kita lihat hasilnya," katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan hukum yang dikenakan jika Anies terbukti melangga adalah Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Poin klarifikasi yang dilaporkan terkait dugaan Pasal 547. Yang dilaporkan itu pengacungan simbol," kata Irvan.
Dalam Pasal 547 UU Pemilu, setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta. (Asp)
Bagikan
Berita Terkait
Pemprov DKI Mulai Bongkar 109 Tiang Monorel Terbengkalai di Rasuna Said
Pramono Anung Resmikan Waduk Batu Licin di Cipayung, Perkuat Pengendalian Banjir
Hadiri Haul ke-85 M.H. Thamrin, Pramono Anung Tegaskan Komitmen Jaga Nilai Perjuangan
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
PAM Jaya Bangun Gedung Sentra Pelayanan, Gubernur Pramono: Fondasi Layanan Air Jakarta Kian Kuat
Gubernur Pramono Dorong Percepatan MRT Jakarta hingga Kota Tua, Ditargetkan Beroperasi 2029
Pramono Anung Dorong PAM Jaya IPO 2027, Saham Publik Maksimal 30 Persen
Presiden Prabowo Ungkap Dukungan untuk Gubernur DKI Jakarta, Pramono: kalau sudah Jadi Gubernur enggak Ada Urusan Kepartaian
Monorel Mangkrak Rasuna Said Dibongkar Januari 2026, Pramono: Tanpa Penutupan Jalan
Tawuran Berulang di Manggarai, Pramono Anung: Ada yang Sengaja Memicu