Jangan Khawatir! Pemilih yang Tak Punya Formulir C Pemberitahuan Tetap Bisa Nyoblos

Ilustrasi Gedung KPU DKI Jakarta (MP/Didik Setiawan)
Merahputih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyatakan bahwa pemilih tetap bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024 pada 27 November 2024, walau tanpa Formulir C Pemberitahuan.
"Jika tidak mendapatkan C Pemberitahuan sampai hari H tetap bisa datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari di Jakarta, Senin (25/11).
Pemilih dapat memeriksa lokasi TPS dan tempat terdaftar sebagai pemilih secara daring di laman cekdptonline.kpu.go.id.
Adapun Formulir C Pemberitahuan memuat lokasi TPS para pemilih terdaftar, waktu pemungutan suara dan pilihan waktu kedatangan pemilih.
Baca juga:
3.838 Satpol PP DKI Dikerahkan Jaga TPS saat Pilkada Jakarta
Formulir ini sudah didistribusikan pada para pemilih sejak 23 November 2024 oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"(Formulir) C Pemberitahuan itu waktu distribusinya dari 23 sampai 26 November. Diimbau pada masyarakat yang belum menerima C Pemberitahuan bisa menanyakan pada petugas KPPS setempat atau RT/RW setempat," kata Astri.
KPU DKI menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 pemilih. Pemungutan suara di Jakarta dilakukan di 14.835 TPS yang telah ditetapkan KPU DKI.
Baca juga:
Masa Tenang Pilkada, Satpol PP DKI Tertibkan Hampir 70 Ribu APK
Dari jumlah pemilih tersebut, DPT terbanyak terdapat di Jakarta Timur dengan total 2.374.828, diikuti Jakarta Barat sebanyak 1.909.774. Lalu Jakarta Selatan (1.748.961), Jakarta Utara (1.345.815), Jakarta Pusat (813.721) dan Kepulauan Seribu (20.908).
Pilkada DKI Jakarta 2024 diikuti pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Ketua DPRD DKI Tagih KPU Kembalikan Sisa Uang Pilkada Putaran Kedua Rp 466 Miliar

Jembatani Warga Jakarta, KPU DKI Siapkan Buku Janji Kampanye Pramono - Rano

Pilkada Hanya Satu Putaran, KPU Jakarta Kembalikan Hibah Rp 355 Miliar ke Pemprov

KPU DKI Resmi Tetapkan Pram-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta Terpilih

KPU DKI Larang Arak-Arakan Pendukung saat Penetapan Pemenang Pilkada Jakarta

Ridwan Kamil Belum Tentu Hadiri Penetapan Gubernur Terpilih Pilkada Jakarta 2024

Pramono Anung Ditetapkan jadi Gubernur Terpilih Jakarta 9 Januari, Ridwan Kamil Diminta Datang

Pilkada Berjalan Aman, KPU DKI Minta Polri Tingkatkan Profesionalitas di 2025
