Jalur Alternatif untuk Menghindari Kemacetan di Sekitar Gedung DPR

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 22 Agustus 2024
Jalur Alternatif untuk Menghindari Kemacetan di Sekitar Gedung DPR

Hindari mengakses jalanan sekitar gedung MK dan DPR RI. (Foto: Merahputih.com/Andrew Francois)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kelompok buruh kembali akan menggelar aksi unjuk rasa dengan fokus di Gedung DPR, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Berdasarkan surat dari Partai Buruh yang ditandatangani oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Sekjen Ferri Nuzarli, aksi ini akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di Gedung DPR Senayan dan akan melibatkan sekitar 2.000 buruh.

Aksi ini bertujuan untuk mendesak DPR RI tidak menentang atau mengubah Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Selain itu, mereka juga meminta KPU untuk mengeluarkan PKPU paling lambat pada 23 Agustus, sesuai dengan keputusan MK tersebut.

"Kami akan lawan apabila keputusan MK ini diubah, atau digoyang, atau diganggu. Kami akan kawal terus keputusan ini, sampai kiamat pun kami akan perang," kata Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli.

Baca juga:

2 Ribu Lebih Personel Mengamankan Demo di Gedung DPR-MPR

Aksi ini juga akan diramaikan sejumlah tokoh mulai dari guru besar, akademisi, dan aktivis 1998 untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan partai politik dan batas usia minimum calon kepala daerah.

Kemacetan pun berpotensi tidak terhindarkan di sekitar Gedung DPR. Dan bagi Anda pengguna kendaraan, berikut tiga rute alternatif yang bisa digunakan untuk menghindari kemacetan pagi ini:

Dari Barat (Tangerang, Kebon Jeruk, Palmerah):

Jika datang dari wilayah barat seperti Tangerang, Kebon Jeruk, atau Palmerah, hindari Jalan Gatot Subroto dan Jalan Jenderal Sudirman yang sering padat oleh demonstrasi.

Sebagai gantinya, gunakan Jalan Arteri Pondok Indah menuju Jalan Metro Pondok Indah, lalu ambil Jalan Senayan menuju selatan.

Dari Timur (Cawang, Tebet, Manggarai):

Untuk yang bergerak dari timur seperti Cawang, Tebet, atau Manggarai, sebaiknya tidak melewati Jalan Gatot Subroto dan Jalan Rasuna Said yang mungkin ramai.

Alternatifnya, lewatlah Jalan MT Haryono, belok ke Jalan Saharjo menuju Pancoran, kemudian lanjut ke Jalan Ampera Raya.

Dari Utara (Ancol, Sunter, Kemayoran):

Bagi yang datang dari utara seperti Ancol, Sunter, atau Kemayoran, hindari Jalan Gatot Subroto dan Jalan Asia Afrika yang kemungkinan menjadi jalur demonstrasi.

Gunakan Jalan Gunung Sahari menuju Jalan Mangga Dua, lalu lanjut ke Jalan S. Parman menuju Slipi.

Dengan memilih rute-rute ini, Anda bisa menghindari kemacetan dan tetap waspada dengan mengikuti petunjuk dari petugas keamanan. (Waf)

#Gedung DPR #Mahkamah Konstitusi #Pilkada 2024 #Lalu LIntas
Bagikan
Ditulis Oleh

Andrew Francois

I write everything about cars, bikes, MotoGP, Formula 1, tech, games, and lifestyle.

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Jerman Tiba di Jakarta Hari Ini, Cek Pengalihan Arus Lalu Lintasnya
Rombongan Presiden Jerman dijadwalkan tiba sekitar pukul 08.00 WIB.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Presiden Jerman Tiba di Jakarta Hari Ini, Cek Pengalihan Arus Lalu Lintasnya
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Imbas Perbaikan Jalan Ambles, Arah Lenteng Agung–Depok Ditutup Hingga Besok Pagi!
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sementara ruas Jalan Lenteng Agung Raya arah selatan menuju Depok, Senin (1/6) pukul 14.00 WIB hingga Selasa (2/6) pukul 05.00 WIB.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Imbas Perbaikan Jalan Ambles, Arah Lenteng Agung–Depok Ditutup Hingga Besok Pagi!
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Bagikan