Jalur Alternatif untuk Menghindari Kemacetan di Sekitar Gedung DPR

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 22 Agustus 2024
Jalur Alternatif untuk Menghindari Kemacetan di Sekitar Gedung DPR

Hindari mengakses jalanan sekitar gedung MK dan DPR RI. (Foto: Merahputih.com/Andrew Francois)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kelompok buruh kembali akan menggelar aksi unjuk rasa dengan fokus di Gedung DPR, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Berdasarkan surat dari Partai Buruh yang ditandatangani oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Sekjen Ferri Nuzarli, aksi ini akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di Gedung DPR Senayan dan akan melibatkan sekitar 2.000 buruh.

Aksi ini bertujuan untuk mendesak DPR RI tidak menentang atau mengubah Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Selain itu, mereka juga meminta KPU untuk mengeluarkan PKPU paling lambat pada 23 Agustus, sesuai dengan keputusan MK tersebut.

"Kami akan lawan apabila keputusan MK ini diubah, atau digoyang, atau diganggu. Kami akan kawal terus keputusan ini, sampai kiamat pun kami akan perang," kata Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli.

Baca juga:

2 Ribu Lebih Personel Mengamankan Demo di Gedung DPR-MPR

Aksi ini juga akan diramaikan sejumlah tokoh mulai dari guru besar, akademisi, dan aktivis 1998 untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan partai politik dan batas usia minimum calon kepala daerah.

Kemacetan pun berpotensi tidak terhindarkan di sekitar Gedung DPR. Dan bagi Anda pengguna kendaraan, berikut tiga rute alternatif yang bisa digunakan untuk menghindari kemacetan pagi ini:

Dari Barat (Tangerang, Kebon Jeruk, Palmerah):

Jika datang dari wilayah barat seperti Tangerang, Kebon Jeruk, atau Palmerah, hindari Jalan Gatot Subroto dan Jalan Jenderal Sudirman yang sering padat oleh demonstrasi.

Sebagai gantinya, gunakan Jalan Arteri Pondok Indah menuju Jalan Metro Pondok Indah, lalu ambil Jalan Senayan menuju selatan.

Dari Timur (Cawang, Tebet, Manggarai):

Untuk yang bergerak dari timur seperti Cawang, Tebet, atau Manggarai, sebaiknya tidak melewati Jalan Gatot Subroto dan Jalan Rasuna Said yang mungkin ramai.

Alternatifnya, lewatlah Jalan MT Haryono, belok ke Jalan Saharjo menuju Pancoran, kemudian lanjut ke Jalan Ampera Raya.

Dari Utara (Ancol, Sunter, Kemayoran):

Bagi yang datang dari utara seperti Ancol, Sunter, atau Kemayoran, hindari Jalan Gatot Subroto dan Jalan Asia Afrika yang kemungkinan menjadi jalur demonstrasi.

Gunakan Jalan Gunung Sahari menuju Jalan Mangga Dua, lalu lanjut ke Jalan S. Parman menuju Slipi.

Dengan memilih rute-rute ini, Anda bisa menghindari kemacetan dan tetap waspada dengan mengikuti petunjuk dari petugas keamanan. (Waf)

#Gedung DPR #Mahkamah Konstitusi #Pilkada 2024 #Lalu LIntas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Andrew Francois

I write everything about cars, bikes, MotoGP, Formula 1, tech, games, and lifestyle.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Lalu Lintas Jakarta Normal saat Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya: Tidak Ada Penutupan Jalan
Lalu lintas Jakarta saat demo 27 Agustus 2026 tetap normal. Polda Metro Jaya menyebutkan, bahwa tidak ada penutupan jalan.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Lalu Lintas Jakarta Normal saat Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya: Tidak Ada Penutupan Jalan
Berita Foto
Mengintip Bantuan Warga di Depan Gedung DPR Jelang Aksi AMPB Pati Besok
Warga bersama ojol menata kardus berisi air minum bantuan dari warga untuk peserta aksi damai AMPB di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Agustus 2026
Mengintip Bantuan Warga di Depan Gedung DPR Jelang Aksi AMPB Pati Besok
Indonesia
AMPB Demo di DPR Besok, Botok: Kami Siap Diajak Audiensi
Massa AMPB dijadwalkan mulai berorasi sekitar pukul 10.00 WIB. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
AMPB Demo di DPR Besok, Botok: Kami Siap Diajak Audiensi
Indonesia
AMPB Pakai Donasi Warga Gelar Aksi Demo 27 Agustus 2026
Botok juga menegaskan bahwa dana pemberangkatan massa menuju Jakarta murni hasil gotong royong tanpa sponsor kelompok tertentu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 Agustus 2026
AMPB Pakai Donasi Warga Gelar Aksi Demo 27 Agustus 2026
Indonesia
Dinas Bina Marga DKI Lempar Polemik JPO tanpa Tangga di DPR ke Diskominfotik
Meminta awak media untuk menanyakan masalah raibnya tangga JPO di Gedung MPR/DPR ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Dinas Bina Marga DKI Lempar Polemik JPO tanpa Tangga di DPR ke Diskominfotik
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di MPR/DPR Hari ini, Polisi Sarankan Pengendara Hindari Kompleks Parlemen
penerapan rekayasa dan Pengalihan arus lalu lintas di sekitar Senayan bersifat situasional, menyesuaikan dengan volume kendaraan dan dinamika di lapangan.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di MPR/DPR Hari ini, Polisi Sarankan Pengendara Hindari Kompleks Parlemen
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Bagikan