Jala PRT Tuding Polda Tak Serius Tangani Kasus PRT Anggota DPR

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 20 November 2015
Jala PRT Tuding Polda Tak Serius Tangani Kasus PRT Anggota DPR

Anggota DPR Frasksi PPP Fanny Safriansyah atau biasa dipanggil Ivan Haz. (Foto: dpr.go.id)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Hukum - Kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) yang melibatkan anggota DPR Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, terhadap Toipah (20) yang tak lain adalah PRT di tempat tinggalnya belum mendapatkan titik terang. Meskipun kasus tersebut sudah diserahkan ke pihak Polda Metro Jaya, namun pihak kepolisian seakan mandek dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Ketua Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini mengatakan, pihak Jala PRT akan melaporkan pihak Polda Metro Jaya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Sebab, ada ketidaktransparan dalam kasus tersebut. Sampai-sampai Lita pun menyebut polisi seakan bermain-main dan tidak berniat untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Saya bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta akan melaporkan Polda Metro Jaya ke Kompolnas. Namun sebelum itu, kami akan memberi tenggat waktu satu pekan. Jika tetap mandek, maka pekan depan kami akan mendatangi Kompolnas," paparnya kepada wartawan, Jumat (20/11).

Lita melanjutkan, ketidaktransparan Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus ini membuktikan bahwa kepolisian tidak bersih dari korupsi. Bahkan, tambah Lita, harusnya pihak kepolisian sudah bisa memanggil politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu karena sudah mengantungi dua alat bukti.

"Ini membuktikan polisi tidak bersih dari korupsi, harusnya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka atas kasus kekerasan PRT," tegas Lita.

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya belum menanggapi rencana pelaporan ke Kompolnas itu. Sampai berita ini diturunkan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Muhammad Iqbal belum memberikan keterangan resmi terkait kasus penganiayaan terhadap seorang PRT Topiah (20) oleh majikan yang diketahui adalah seorang anggota DPR, saat ini ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Kasus Penganiayaan PRT Anggota DPR, Polisi Periksa 7 Saksi
  2. Kronologi Penganiayaan PRT oleh Anggota DPR
  3. Polisi Pastikan Proses Hukum Anggota DPR Penganiaya PRT
  4. Polisi Kantongi Nama Anggota DPR Terduga Penganiaya PRT
  5. Setya Novanto Desak MKD Usut Dugaan Penganiayaan PRT oleh Anggota DPR
#Pembantu Rumah Tangga #Polda Metro Jaya #Fanny Safriansyah #Ivan Haz #Jala PRT
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Tekankan Pasal Pernikahan Dini dan Sanksi Ringan dalam RUU PPRT yang Berpotensi Eksploitasi Anak
Secara khusus, Habib Syarief menyoroti Pasal 5 huruf b yang menetapkan syarat usia PRT minimal 18 tahun "atau sudah menikah"
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Legislator Tekankan Pasal Pernikahan Dini dan Sanksi Ringan dalam RUU PPRT yang Berpotensi Eksploitasi Anak
Indonesia
Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT
Anggota DPR Hindun Anisah mendesak pemerintah menyiapkan SKKNI dan strategi pelatihan yang jelas untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) demi implementasi RUU PPRT
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT
Indonesia
Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menjelaskan proses RUU PPRT yang sedang merumuskan jaminan sosial bagi PRT. Ia menekankan pentingnya mencari mekanisme yang tidak memberatkan pemberi kerja
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
Kehadiran P3RT sebagai pihak dalam kontrak akan memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab dan batasan masing-masing pihak.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
Bagikan