Jala PRT Tuding Polda Tak Serius Tangani Kasus PRT Anggota DPR


Anggota DPR Frasksi PPP Fanny Safriansyah atau biasa dipanggil Ivan Haz. (Foto: dpr.go.id)
MerahPutih Hukum - Kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) yang melibatkan anggota DPR Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, terhadap Toipah (20) yang tak lain adalah PRT di tempat tinggalnya belum mendapatkan titik terang. Meskipun kasus tersebut sudah diserahkan ke pihak Polda Metro Jaya, namun pihak kepolisian seakan mandek dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Ketua Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini mengatakan, pihak Jala PRT akan melaporkan pihak Polda Metro Jaya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Sebab, ada ketidaktransparan dalam kasus tersebut. Sampai-sampai Lita pun menyebut polisi seakan bermain-main dan tidak berniat untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Saya bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta akan melaporkan Polda Metro Jaya ke Kompolnas. Namun sebelum itu, kami akan memberi tenggat waktu satu pekan. Jika tetap mandek, maka pekan depan kami akan mendatangi Kompolnas," paparnya kepada wartawan, Jumat (20/11).
Lita melanjutkan, ketidaktransparan Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus ini membuktikan bahwa kepolisian tidak bersih dari korupsi. Bahkan, tambah Lita, harusnya pihak kepolisian sudah bisa memanggil politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu karena sudah mengantungi dua alat bukti.
"Ini membuktikan polisi tidak bersih dari korupsi, harusnya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka atas kasus kekerasan PRT," tegas Lita.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya belum menanggapi rencana pelaporan ke Kompolnas itu. Sampai berita ini diturunkan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Muhammad Iqbal belum memberikan keterangan resmi terkait kasus penganiayaan terhadap seorang PRT Topiah (20) oleh majikan yang diketahui adalah seorang anggota DPR, saat ini ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Legislator Tekankan Pasal Pernikahan Dini dan Sanksi Ringan dalam RUU PPRT yang Berpotensi Eksploitasi Anak

Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT

Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
