Jaksa Tuntut Brigjen Prasetijo 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 04 Desember 2020
Jaksa Tuntut Brigjen Prasetijo 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (Tengah). (Foto: Polri).

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjatuhkan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara terhadap Brigjen Prasetijo Utomo.

Jaksa meyakini mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polri itu bersalah telah memerintahkan membuat dokumen-dokumen palsu.

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata jaksa Yeni Trimulyani membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Timur, Jumat (4/12).

Baca Juga:

Irjen Napoleon Heran Brigjen Prasetijo Mau Diperintah Pengusaha Tommy Sumardi

Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan. Untuk hal yang memberatkan, Prasetijo berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan.

Selain itu, sebagai pejabat negara atau penegak hukum, jenderal bintang satu itu telah melanggar kewajiban jabatan atau melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan yang diberikan kepadanya.

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kiri) bersiap meninggalkan ruang sidang saat jeda sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Sidang mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kiri) bersiap meninggalkan ruang sidang saat jeda sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Sidang mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

"Hal meringankan terdakwa, belum pernah dihukum," imbuh jaksa Yeni.

Jaksa meyakini, Prasetijo bersalah lantaran telah memerintahkan untuk dibuatkan surat jalan, surat keterangan bebas COVID-19 dan surat kesehatan palsu untuk Djoko Tjandra. Padahal, saat terjadinya perkara, Djoko Tjandra berstatus sebagai terpidana dan buron dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Baca Juga:

Brigjen Prasetijo Akui Terima USD20 Ribu Sebagai Uang Persahabatan

Sebagai anggota Polri, kata jaksa, seharusnya Prasetijo ikut membantu menangkap buronan negara. Prasetijo juga dinilai terbukti menghilangkan barang bukti dengan menyuruh anak buahnya membakar semua surat jalan palsu tersebut.

"Melakukan tindak pidana secra berlanjut membiarkan orang yang dirampas kemerdekaan melarikan diri dan bersama-bersama melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penyidikan menghancurkan barang bukti," kata jaksa Yeni. (Pon)

Baca Juga:

Brigjen Prasetijo Motoran ke Dekat Mabes Polri Ambil 'Amplop'

#Prasetijo Utomo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ketua DPRD DKI Minta Heru Budi Benahi Kawasan Kumuh Dekat Istana
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta jajaran Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono untuk untuk segera turun tangan mengatasi masalah kawasan kumuh di ibu kota.
Mula Akmal - Senin, 20 Maret 2023
Ketua DPRD DKI Minta Heru Budi Benahi Kawasan Kumuh Dekat Istana
Bagikan