Brigjen Prasetijo Motoran ke Dekat Mabes Polri Ambil 'Amplop'
Brigjen Prasetijo Utomo bersama Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking. Foto: @xdigeeembok
Merahputih.com - Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi bernama Supiadi dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap pengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/10). Supiadi merupakan teman dari Tommy Sumardi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Supiadi mengaku pernah beberapa kali mengantar Tommy Sumardi menyerahkan sebuah amplop kepada seseorang yang belakangan dia ketahui adalah Brigjen Prasetijo.
Menurut Supiadi, amplop diserahkan kepada Prasetijo di sekitar gedung Transnational Crime-Center (TNCC) Mabes Polri. Tepatnya dekat restoran Merah Delima yang bersebelahan dengan Mabes Polri.
Baca Juga
Brigjen Prasetijo Coret Nama Petinggi Polri Demi Muluskan Surat Jalan Djoko Tjandra
Awalnya jaksa bertanya apa keperluan Tommy di restoran tersebut. Supiadi mengaku mengantar Tommy untuk menemui seseorang.
"Menemui seseorang," kata Supiadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/11).
Jaksa kemudian bertanya apakah mereka bertemu di dalam rumah makan atau tetap berada di mobil. Supiadi mengaku mereka tetap berada di dalam sebuah mobil.
"Tetap di mobil," kata Supiadi.
Supiadi mengaku saat itu belum tahu kalau yang ditemui Tommy adalah jenderal Polisi berpangkat Brigjen.
"Awalnya saya tidak kenal. Laki-laki naik motor pakai jaket," kata Supiadi.
Supiadi mengaku, saat di kawasan restoran Merah Delima, Tommy meminta dirinya untuk menghidupkan lampu jauh mobilnya sebagai tanda. Kemudian Brigjen Prasetijo menghampiri mobil dan menerima sebuah amplop dari Tommy.
"Pak Tommy meminta untuk dim (menyalakan lampu jauh). Terus laki-laki itu datang ke mobil, dan saya arahkan ke tempat Pak Tommy duduk di tengah, setelah di buka kaca dan menyerahkan sebuah map warna cokelat. Eh, amplop," kata Supiadi.
Pengusaha Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD200 ribu dan USD270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD150 ribu.
Baca Juga
Masa Tahanan Diperpanjang, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking Makin Lama Dipenjara
Uang tersebut dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.
Jaksa juga mendakwa Djoko Tjandra memberikan suap kepada Irjen Napoleon sebanyak SGD200 ribu dan USD270 ribu. Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD150 ribu. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria