Jaksa Langsung Kasasi Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 08 Januari 2024
Jaksa Langsung Kasasi Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia

Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti beserta kuasa hukum merayakan putusan bebas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2023) ANTARA/Lifia Mawaddah Putri

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Kejaksaan langsung melakukan upaya ‘perlawanan’ hukum pasca-putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas panggiat HAM Haris Azhar dan aktivis Kontras, Fatia Maulidiyanti.

Kedua aktivis itu diputus tidak bersalah alias bebas murni dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga:

Luhut Jadi Saksi, Sidang Haris Azhar dan Fatia Digabungkan

"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/1).

Kasasi adalah upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.

Herlangga menjelaskan saat ini jaksa akan menyiapkan memori kasasi terkait kasus tersebut. "Segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," ungkap pejabat Kejati DKI itu.

Baca Juga:

Luhut Ungkap Pernah Bantu Haris Azhar Lanjutkan Kuliah ke Harvard

Diberitakan sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia divonis bebas di kasus pencemaran nama baik Luhut, Senin (8/1) siang. Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Artahana.

Majelis Hakim memutuskan Haris dan Fatia tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut, sekaligus meminta pemulihan nama baik kedua aktivis tersebut.

Haris sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di kasus pencemaran nama baik Luhut, sedangkan Fatia dituntut 3,5 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Haris Azhar-Fatia Menang Lawan Luhut, Hakim Minta Nama Baik Keduanya Dipulihkan

Bagikan
Bagikan