Jaksa dan Penyidik KPK tak Perlu SIKM, Pemprov DKI Dinilai Diskriminatif

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 06 Juni 2020
Jaksa dan Penyidik KPK tak Perlu SIKM, Pemprov DKI Dinilai Diskriminatif

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi mengritik aturan aturan yang tertuang dalam surat nomor 490/609 tanggal 5 Juni 2020 perihal Pengecualian Kepemilikan SIKM yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta.

Dalam surat Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, menegaskan dalam poin 1 yakni pengecualian kewajiban profesi penegak hukum (hakim, jaksa, penyelidik, penyidik) untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur No 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKi Jakarta.

Baca Juga

Tanpa 'Surat Sakti' 26 Ribu Kendaraan Dilarang Masuk Jakarta

Rullyandi mengkritik karena profesi penegak hukum advokat atau lawyer tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan.

"Pemprov DKI Jakarta keliru dalam membuat surat tersebut perihal pengecualian kepemilikan SIKM sehingga membuat kegaduhan bagi kalangan profesi advokat yang berstatus sebagai penegak hukum (Pasal 5 ayat 1 UU Advokat)," kata Rullyandi kepada MerahPutih.com di Jakarta, Sabtu (6/6).

Ribuan mobil ke Jakarta disuruh putar-balik di tol Jakarta-Cikampek
Ribuan mobil ke Jakarta disuruh putar-balik di tol Jakarta-Cikampek

Rullyandi melanjutkan, sebagai pemangku kepentingan maka perlu dilakukan perubahan dalam surat tersebut oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Ia menyebut, advokat yang berstatus penegak hukum diperlakukan berbeda dengan hakim jaksa dan KPK yang bebas tanpa SIKM.

"Yakni dengan memasukan advokat sebagai bagian yang equal bersamaan dengan para penegak hukum. Pasal 5 ayat 1 UU advokat sudah jelas status advokat adalah penegak hukum juga," jelas Rullyando.

Aturan ini perlu diberikan karena penegak hukum adalah rohnya negara hukum sehingga profesi penegak hukum harus dapat memastikan suatu proses hukum berjalan dengan semestinya

Dalam Pasal 5 ayat 1 menyatakan, 'Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri, yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan'.

Baca Juga

Ombudsman Jakarta Beri Catatan Anies Terkait Masa Transisi

Pasal tersebut bermakna bahwa profesi Advokat setara dengan penegak hukum lainnya (hakim, jaksa, polisi) dalam konteks penegakan hukum.

Rullyandi mendesak agar Pemprov DKI Jakarta segera membuat surat atau kebijakan serupa yang memberikan perlakukan yang sama seperti penegak hukum lainnya, dalam rangka menjalankan tugas penegakan hukum. (Knu)

#PSBB #Pemprov DKI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Suharini Eliawati menegaskan seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah menghadirkan manfaat langsung bagi warga
Angga Yudha Pratama - Kamis, 25 Juni 2026
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Indonesia
Daftar Infrastruktur Baru di DKI Jakarta yang Bakal Diresmikan Sambut HUT ke-499
Ketua Panitia HUT ke-499 Kota Jakarta, Suharini Eliawati, menegaskan perayaan tahun ini menandai langkah konkret transisi kota menjelang usia lima abad
Angga Yudha Pratama - Minggu, 21 Juni 2026
Daftar Infrastruktur Baru di DKI Jakarta yang Bakal Diresmikan Sambut HUT ke-499
Indonesia
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Pramono membawa suara kawasan ESEAO ke panggung internasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Indonesia
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Selain protein, hasil uji laboratorium menunjukkan ikan sapu-sapu mengandung karbohidrat sebesar 9 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Indonesia
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Area bebas kendaraan di sisi timur mencakup Simpang Jalan Gembira hingga Simpang Jalan Raya Casablanca, sementara sisi barat meliputi Simpang Jalan Prof. Dr. Satrio hingga Simpang Jalan Setiabudi Utara Raya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Indonesia
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Meski memuji kecepatan kerja di lapangan, ia menekankan agar aspek teknis tetap menjadi perhatian utama pengembang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Indonesia
Jakarta Darurat Perlintasan Sebidang, Pramono Anung Tunggu Titah KAI Demi Keselamatan Bersama
Pemerintah DKI Jakarta membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya jika KAI memerlukan bantuan teknis maupun personel di lapangan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Jakarta Darurat Perlintasan Sebidang, Pramono Anung Tunggu Titah KAI Demi Keselamatan Bersama
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Indonesia
Pasar Santa Direvitalisasi, Pemprov DKI Siapkan Wajah Baru Lebih Modern dan Nyaman
Pemprov DKI dan Perumda Pasar Jaya segera merevitalisasi Pasar Santa. Nantinya, tempat itu akan memiliki wajah baru yang lebih modern dan nyaman.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pasar Santa Direvitalisasi, Pemprov DKI Siapkan Wajah Baru Lebih Modern dan Nyaman
Indonesia
Jakarta Gelap 60 Menit saat Hari Bumi, Berhasil Hemat Listrik dan Turunkan Emisi
Pemprov DKI Jakarta sudah melaksanakan aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon, dalam rangka memperingati Hari Bumi 2026.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Jakarta Gelap 60 Menit saat Hari Bumi, Berhasil Hemat Listrik dan Turunkan Emisi
Bagikan