Jaksa Agung: Eksekusi Lahan DL Sitorus Tunggu Keputusan KLHK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 27 Oktober 2017
Jaksa Agung: Eksekusi Lahan DL Sitorus Tunggu Keputusan KLHK

Jaksa Agung HM Prasetyo. (MP/Venansius Fortunatus)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya menunggu sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait eksekusi lahan perkebunan sawit seluas 47 ribu hektare milik DL Sitorus (alm) di Padang Lawas, Sumatera Utara.

"Kita tunggu saja, apakah jaksa pengacara negara (kejaksaan ditunjuk KemenLHK)," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (27/10).

Ia menilai, pemilik lahan yang sudah meninggal tentunya bisa ditempuh melalui jalur perdata. Pihaknya, kata Prasetyo, akan menempuh upaya hukum dengan melakukan pembahasan bersama Kementerian KLHK yang punya kapasitas untuk bersikap.

"Yang punya kapasitas untuk bersikap tentunya adalah Kementerian LHK. Kita tunggu nanti," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Koperasi KPKS-Bukit Harapan, Koperasi Parsub dan keluarga Alm DL Sitorus, Marihot Siahaan, menyatakan lahan seluas 47 ribu hektar tersebut adalah milik masyarakat adat yang tergabung di KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub.

Dalam putusan itu dinyatakan bahwa lahan tersebut tidak berada di kawasan hutan (register 40) berdasarkan sidang pemeriksaan di tempat Kawasan Hutan Register 40 belum punya Tata Batas yang sah menurut hukum.

Selain itu, Marihot juga menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan eksekusi pada tahun 2009 terkait lahan seluas 47 ribu hektare tersebut dengan menyerahkan lahan tersebut kepada Departemen Kehutanan.

"Ini artinya, tugas Kejaksaan sebagai eksekutor sudah dilaksanakan dan sudah selesai. Tapi kenapa terus melakukan hal-hal yang terkesan sebagai intimidasi dengan menyatakan akan melakukan eksekusi lagi," kata Marihot.

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pendudukan hutan negara, Darianus Lungguk (DL) Sitorus.

Dalam putusan kasasi pada 12 Februari 2007, MA juga memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda.

Serta lahan seluas 24 ribu hektare di kawasan yang sama yang dikuasai oleh KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita oleh negara melalui Departemen Kehutanan. (*)

Sumber: ANTARA

#Jaksa Agung HM Prasetyo #Pembebasan Lahan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Buka Lahan dengan Cara Membakar Kini Dilarang, Pemerintah: Gunakan Teknologi yang Modern
Membuka lahan dengan cara membakar tidak bisa dibenarkan karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 04 Agustus 2025
Buka Lahan dengan Cara Membakar Kini Dilarang, Pemerintah: Gunakan Teknologi yang Modern
Indonesia
Kejagung Serahkan Lahan 394.547 Hektare Hasil Sitaan Dari 232 Perusahaan ke BUMN Agrinas
232 perusahaan yang tersebar di empat provinsi, yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 Juli 2025
Kejagung Serahkan Lahan 394.547 Hektare Hasil Sitaan Dari 232 Perusahaan ke BUMN Agrinas
Indonesia
Pembebasan Lahan untuk Normalisasi Ciliwung Menemui Tantangan, Salah Satunya Penolakan Warga
Selain itu, alas hak atas tanah yang akan dibebaskan masih berupa tanah garapan
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Pembebasan Lahan untuk Normalisasi Ciliwung Menemui Tantangan, Salah Satunya Penolakan Warga
Berita
Pemprov DKI Siapkan Rusun untuk Warga Terdampak Pembebasan Lahan Kali Ciliwung
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku telah menginstruksikan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI untuk melakukan pembebasan lahan disekitar Sungai Ciliwung
Frengky Aruan - Kamis, 06 Maret 2025
Pemprov DKI Siapkan Rusun untuk Warga Terdampak Pembebasan Lahan Kali Ciliwung
Indonesia
Percepat Nomalisasi, Pramono Bakal Lakukan Pembebasan Lahan Sungai Ciliwung
Percepat normalisasi, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bakal membebaskan lahan Sungai Ciliwung.
Soffi Amira - Kamis, 06 Maret 2025
 Percepat Nomalisasi, Pramono Bakal Lakukan Pembebasan Lahan Sungai Ciliwung
Indonesia
Tanggapan AHY Ramai Tagar All Eyes On Papua
Alih fungsi lahan di Papua, kata AHY, merupakan persoalan menjaga keseimbangan, antara kepentingan dan kebutuhan pembangunan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Juni 2024
Tanggapan AHY Ramai Tagar All Eyes On Papua
Bagikan