Jaksa Agung: Eksekusi Lahan DL Sitorus Tunggu Keputusan KLHK


Jaksa Agung HM Prasetyo. (MP/Venansius Fortunatus)
MerahPutih.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya menunggu sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait eksekusi lahan perkebunan sawit seluas 47 ribu hektare milik DL Sitorus (alm) di Padang Lawas, Sumatera Utara.
"Kita tunggu saja, apakah jaksa pengacara negara (kejaksaan ditunjuk KemenLHK)," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (27/10).
Ia menilai, pemilik lahan yang sudah meninggal tentunya bisa ditempuh melalui jalur perdata. Pihaknya, kata Prasetyo, akan menempuh upaya hukum dengan melakukan pembahasan bersama Kementerian KLHK yang punya kapasitas untuk bersikap.
"Yang punya kapasitas untuk bersikap tentunya adalah Kementerian LHK. Kita tunggu nanti," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Koperasi KPKS-Bukit Harapan, Koperasi Parsub dan keluarga Alm DL Sitorus, Marihot Siahaan, menyatakan lahan seluas 47 ribu hektar tersebut adalah milik masyarakat adat yang tergabung di KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub.
Dalam putusan itu dinyatakan bahwa lahan tersebut tidak berada di kawasan hutan (register 40) berdasarkan sidang pemeriksaan di tempat Kawasan Hutan Register 40 belum punya Tata Batas yang sah menurut hukum.
Selain itu, Marihot juga menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan eksekusi pada tahun 2009 terkait lahan seluas 47 ribu hektare tersebut dengan menyerahkan lahan tersebut kepada Departemen Kehutanan.
"Ini artinya, tugas Kejaksaan sebagai eksekutor sudah dilaksanakan dan sudah selesai. Tapi kenapa terus melakukan hal-hal yang terkesan sebagai intimidasi dengan menyatakan akan melakukan eksekusi lagi," kata Marihot.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pendudukan hutan negara, Darianus Lungguk (DL) Sitorus.
Dalam putusan kasasi pada 12 Februari 2007, MA juga memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda.
Serta lahan seluas 24 ribu hektare di kawasan yang sama yang dikuasai oleh KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita oleh negara melalui Departemen Kehutanan. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Buka Lahan dengan Cara Membakar Kini Dilarang, Pemerintah: Gunakan Teknologi yang Modern

Kejagung Serahkan Lahan 394.547 Hektare Hasil Sitaan Dari 232 Perusahaan ke BUMN Agrinas

Pembebasan Lahan untuk Normalisasi Ciliwung Menemui Tantangan, Salah Satunya Penolakan Warga

Pemprov DKI Siapkan Rusun untuk Warga Terdampak Pembebasan Lahan Kali Ciliwung

Percepat Nomalisasi, Pramono Bakal Lakukan Pembebasan Lahan Sungai Ciliwung

Tanggapan AHY Ramai Tagar All Eyes On Papua
