MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengantongi persetujuan prinsip dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk menjalankan rencana penerbitan obligasi daerah atau surat utang senilai Rp 3,5 triliun pada 2027. Instrumen pembiayaan itu disebut akan menjadi salah satu sumber pendanaan alternatif di luar APBD.
"Secara prinsip, Pemerintah DKI Jakarta enggak mungkin melangkah seperti ini tanpa persetujuan dari pemerintah pusat. Salah satu persetujuan prinsip yang kami dapatkan yakni dari Menko Perekonomian," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI, Jakarta.Pusat Selasa (4/8).
Baca juga:
PSI Tolak Obligasi DKI Jakarta, Alasanya Berutang Buat Bangun Yang Tidak Hasilkan PAD
Meski demikian, Pemprov DKI masih harus mengajukan perizinan penerbitan obligasi daerah dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas. Pramono menilai obligasi daerah menjadi salah satu opsi pembiayaan yang perlu dikembangkan di tengah tantangan fiskal pemerintah daerah. Menurutnya, peningkatan kapasitas APBD tidak bisa lagi hanya mengandalkan cara-cara konvensional.
"Bagaimanapun, dalam kondisi ekonomi yang seperti ini, tantangan untuk bisa meningkatkan APBD enggak bisa dengan cara yang konvensional, harus ada yang disebut dengan out of the box," ujar Pramono.
Eks Anggota DPR empat periode ini juga mengklaim kemampuan fiskal Jakarta masih cukup kuat untuk menerbitkan obligasi daerah.
"Jakarta itu mempunyai kemampuan untuk obligasi sampai dengan Rp 20 triliun, tetapi kan kita hanya memakai Rp 3,5 triliun. Jadi masih sangat aman untuk Jakarta dan itu apa yang menjadi kekhawatiran akan menjadi beban pemerintah berikutnya pasti enggak akan terjadi," pungkasnya.(Asp)
Baca juga:
Pramono Minta Kemenkeu Segera Rampungkan Kajian Obligasi DKI Rp 3,5 Triliun