Jakarta Larang Odong-Odong, Ini Penjelasan Dishub DKI


Odong-odong yang beroperasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)
MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan Pemprov DKI melarang wahana odong-odong beroperasi di jalan raya Ibu Kota.
Namun sambung Syafrin, kendaraan untuk hiburan anak-anak itu boleh mengais rezeki di kampung-kampung Jakarta.
Baca Juga:
"Ya silakan karena itu menjadi wisata kampung, yang kita dorong itu," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (27/10).
Syafrin menjelaskan, odong-odong dilarang mengaspal di jalan raya lantaran tak memenuhi persyaratan teknis. Hal itu juga sesuai dengan peraturan pemerintah maupun pemerintah daerah.

"Jadi begini, odong-odong, kan sesuai UU 22 Tahun 2009, kemudian PP 55, PP 74, kemudian Perda 5 Tahun 2014, itu tidak diperbolehkan. Dalam UU 12, tiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana yang ditetapkan," ucapnya.
Syafrin mengaku, pihaknya sejak Agustus 2019 lalu telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik odong-odong untuk tidak beroperasi di jalan raya Jakarta.
Baca Juga:
"Dan setelah lebih kurang dua bulan kemarin kita lakukan sosialisasi, kita inventarisasi, nah sekarang sudah masuk dalam tahapan penegakan hukum," jelasnya.

Dengan begitu, lanjut Syafrin, bila ada odong-odong yang masih membandel beroperasi di jalan raya untuk dilakukan pemberhentian operasi. Ia pun mengaku bahwa di wilayah Jakarta Timur pihaknya sudah melaksanakan penghentian dua odong-odong yang mengaspal di jalan raya. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Tutup Exit Tol Cipete-Pondok Labu saat Peak Hour Solusi Dishub Atasi Kemacetan TB Simatupang

Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta

Dishub DKI Manfaatkan AI untuk Hitung Jumlah Penumpang Bus Transjakarta

Trotoar Difungsikan untuk Bantu Memecah Kemacetan TB Simatupang, Petugas Gabungan Turun Mengatur Lalu Lintas

Dishub DKI Beberkan Penyebab Macet Horor di Jalan TB Simatupang, ini Biang Keroknya

Titik Macet Terparah di Jakarta Selatan Terungkap, Salah Satunya di Jalan TB Simatupang

Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah

Tunda Dulu Rencana ke Sudirman-Thamrin, CFD Jakarta Batal Digelar Saat Momen HUT RI
