Jakarta Larang Odong-Odong, Ini Penjelasan Dishub DKI
Odong-odong yang beroperasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)
MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan Pemprov DKI melarang wahana odong-odong beroperasi di jalan raya Ibu Kota.
Namun sambung Syafrin, kendaraan untuk hiburan anak-anak itu boleh mengais rezeki di kampung-kampung Jakarta.
Baca Juga:
"Ya silakan karena itu menjadi wisata kampung, yang kita dorong itu," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (27/10).
Syafrin menjelaskan, odong-odong dilarang mengaspal di jalan raya lantaran tak memenuhi persyaratan teknis. Hal itu juga sesuai dengan peraturan pemerintah maupun pemerintah daerah.
"Jadi begini, odong-odong, kan sesuai UU 22 Tahun 2009, kemudian PP 55, PP 74, kemudian Perda 5 Tahun 2014, itu tidak diperbolehkan. Dalam UU 12, tiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana yang ditetapkan," ucapnya.
Syafrin mengaku, pihaknya sejak Agustus 2019 lalu telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik odong-odong untuk tidak beroperasi di jalan raya Jakarta.
Baca Juga:
"Dan setelah lebih kurang dua bulan kemarin kita lakukan sosialisasi, kita inventarisasi, nah sekarang sudah masuk dalam tahapan penegakan hukum," jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Syafrin, bila ada odong-odong yang masih membandel beroperasi di jalan raya untuk dilakukan pemberhentian operasi. Ia pun mengaku bahwa di wilayah Jakarta Timur pihaknya sudah melaksanakan penghentian dua odong-odong yang mengaspal di jalan raya. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Dishub DKI Hari Ini Uji Coba Sistem Satu Arah di Kawasan Lebak Bulus, Pengguna Jalan Diminta Taat Petunjuk Petugas
Rekayasa Lalu Lintas Reuni 212: Sejumlah Ruas Jalan di Monas Ditutup Selasa (2/12) Sore
Proyek Utilitas Bikin Lajur Menyempit, Simak Rekayasa Lalin di Jalan Jenderal Gatot Subroto
Transjabodetabek Bakal Diperluas Jadi 40 Rute, Segera Diluncurkan Bertahap
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dalam Tahap Kajian, Dishub Belum Bisa Pastikan Waktu yang Tepat
Jakarta Running Festival 2025 Segera Digelar, ini 9 Lokasi Parkir di Sekitar GBK
Dishub dan PT Transjakarta Minta Naikkan Tarif, Dari Rp 3500 Menjadi Rp 5000
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI
Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar