Jakarta Kembali PSBB, Datang ke Yogyakarta Harus Bawa Surat Bebas COVID-19


Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X . (Foto: Theresia Ika/ Ygyakarta).
MerahPutih.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, mewajibkan seluruh orang yang datang ke wilayah Yogyakarta untuk membawa surat bebas COVID 19. Hal ini merespon semakin tingginya kasus COVID dan rencana DKI Jakarta melakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14 September 2020.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X, menjelaskan penerapan PSBB berpotensi menimbulkan gelombang pemudik ke wilayah Yogyakarta. Pasalnya, orang Jogja yang bekerja di Jakarta diperkirakan akan kembali ke daerahnya karena kehilangan pekerjaan. Hal ini pernah terjadi saat PSBB pertama kali dilakukan pada Maret 2020.
"Kita khawatir sebelum tanggal 14 mungkin orang Yogya yang di Jakarta kembali seperti kemarin, itu yang kita waspadai," ucap HB X di Yogyakarta, Jumat (11/9).
Baca Juga:
Tak Seperti Anies, Ganjar Belum Berminta Tarik Rem Darurat
Raja Yogyakarta segera memberikan instruksi kepada tim gugus penanganan COVID 19 serta pemerintah kabupaten dan kota hingga tingkat desa, mengantisipasi datangnya warga dari Jakarta.
Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah mewajibkan seluruh orang yang datang ke Jogjakarta untuk mengantongi surat bebas COVID-19.
"Ya [pendatang] harus tetap menggunakan surat rapid atau swab. Nanti kita cek lagi saat tiba disini," tegasnya.
Selain itu, dia meminta lurah-lurah untuk proaktif mendata pendatang yang masuk. Para pendatang diminta melapor pada perangkat pemerintahan setempat dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Semua itu untuk memudahkan tracing kontak.
"Nah makanya itu saya berharap bagaimana lurah-lurah bisa mewaspadai seperti mereka melakukan yang kemarin itu. Jadi masuk ke desa datanya masuk dan kalau ada yang sakit tracing-nya mudah," katanya.
Contohnya, kata ia, di Malioboro yang menerapkan pendataan QR Code untuk memudahkan pelacakan jika terjadi kasus COVID-19. Pemda DIY turut akan memperketat pengawasan keluar masuk orang dan kendaraan dipintu-pintu perbatasan dan pintu masuk DIY seperti bandara Stasiun dan terminal.

Melalui serangkaian langkah, tegas Sultan, tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 di wilayahnya.
"Kami sudah meminta gugus tugas mengantisipasi potensi gelombang mudik dari ibu kota, semoga saja tidak terjadi," ujar Sultan.
Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi menegaskan, seluruh orang yang datang ke Kota Yogyakarta wajib mengantongi Surat keterangan sehat berupa surat keterangan rapid test atau test web dan Surat keterangan sehat dari faskes.
"Mereka yang berkunjung ke Yogyakarta juga harus melakukan isolasi mandiri, karena sebaran saat ini lebih berbahaya karena banyak yang Orang Tanpa Gejala (OTG)," tegasnya. (Theresia Ika/Yogyakata).
Baca Juga:
Indonesia Terus Jajaki Pengadaan Vaksin Dengan Berbagai Produsen
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh

KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi

Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY

Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

85.792 Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Selama Juli 2025, Yogyakarta Jadi Tujuan Tertinggi

Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer

Film Dokumenter 'Jagad’e Raminten': Merayakan Warisan Inklusivitas dan Cinta dari Sosok Ikonik Yogyakarta

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
