Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Ditahan di Polres Jombang

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 11 November 2021
Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Ditahan di Polres Jombang

Polisi saat merilis penetapan tersangka terhadap sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (11/11). ANTARA/Willy Irawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditahan di Polres Jombang setelah ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan tunggal yang menewaskan artis tersebut dan suaminya Febri Andriansyah di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672.400/A.

"Setelah dijadikan tersangka, terhadap Joddy dilakukan penahan di Polres Jombang," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis (11/11)

Baca Juga

Dijerat Pasal Berlapis, Sopir Vanessa Angel Terancam Penjara Lebih dari 10 Tahun

Sebelum menetapkan Joddy menjadi tersangka, pada Senin (8/11) penyidik dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim mendatangkan tim labfor dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti kendaraan Pajero.

Sorenya, penyidik melakukan gelar perkara yang pertama terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya, pada Selasa (9/11) penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

Kombes Gatot melanjutkan pada hari yang sama, Tubagus Joddy sudah dinyatakan sehat dan dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Kemudian, Rabu (10/11) tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jombang.

Polisi melakukan olah TKP kecelakaan mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya (Antaranews)
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya (Antaranews)

Berikutnya, pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara kedua untuk melakukan perubahan status setelah berkoordinasi dengan JPU.

"Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi pengemudi," ujarnya.

Kepada Joddy, polisi mengenakan pasal berlapis yakni Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Seperti diwartakan sebelumnya, mobil berwarna putih dengan nomor polisi B-1284-BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 300/A, Kamis (4/11) pukul 12.36 WIB.

Dugaan sementara kecelakaan terjadi karena faktor kelelahan sopir. Mobil yang diduga melaju kencang itu kemudian oleng ke kiri menabrak pembatas jalan terbuat dari beton hingga membuat mobil terlempar sejauh 30 meter.

Dari kejadian tersebut, dua orang yang dinyatakan meninggal dunia, yakni Vanessa Angel bersama suaminya. Tiga korban lainnya selamat dan mengalami luka-luka, yaitu sopir, asisten rumah tangga, dan anak Vanessa. (*)

Baca Juga

Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut

#Vanessa Angel #Kecelakaan Maut #Kecelakaan Mobil #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Gangguan layanan kembali terjadi di rute Bus Transjakarta Koridor 13 akibat adanya kebakaran bengkel di depan RS Murni Teguh, Ciledug, Tangerang.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Olahraga
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
PSSI resmi pecat Patrick Kluivert dan jajaran tim kepelatihan di seluruh level Timnas Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Indonesia
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
IPDN membenarkan adanya calon praja angkatan XXXVI bernama Maulana Izzat Nurhadi asal Maluku Utara yang meninggal dunia.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Indonesia
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Kebakaran diduga akibat arus pendek listrik (korsleting) pada mesin pendingin (chiller) restoran.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Olahraga
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Dua gol Timnas Indonesia dicetak Kevin Diks dari titik putih namun tidak menghindarkan dari kekalahan melawan Arab Saudi.
Frengky Aruan - Kamis, 09 Oktober 2025
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Olahraga
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Timnas Indonesia unggul lebih dahulu lewat gol penalti Kevin Diks.
Frengky Aruan - Kamis, 09 Oktober 2025
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Olahraga
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia
Rizki Juniansyah, pemecah rekor yang kembali harumkan nama Indonesia di IWF World Championshi 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia
Indonesia
Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat
Senin (6/10) dini hari, lima pekerja yang terakhir berhasil dievakuasi ditemukan semuanya dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Tembagapura.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat
Indonesia
Pasar Wonogiri Terbakar Hebat, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Langsung Diterjunkan
Pasar Wonogiri mengalami kebakaran hebat, Senin (6/10). Kebakaran itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB.
Soffi Amira - Senin, 06 Oktober 2025
Pasar Wonogiri Terbakar Hebat, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Langsung Diterjunkan
Indonesia
Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus
Pembekuan izin diberlakukan karena TikTok dinilai tak patuhi peraturan perundang-undangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus
Bagikan