Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Ditahan di Polres Jombang

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 11 November 2021
Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Ditahan di Polres Jombang

Polisi saat merilis penetapan tersangka terhadap sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (11/11). ANTARA/Willy Irawan

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditahan di Polres Jombang setelah ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan tunggal yang menewaskan artis tersebut dan suaminya Febri Andriansyah di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672.400/A.

"Setelah dijadikan tersangka, terhadap Joddy dilakukan penahan di Polres Jombang," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis (11/11)

Baca Juga

Dijerat Pasal Berlapis, Sopir Vanessa Angel Terancam Penjara Lebih dari 10 Tahun

Sebelum menetapkan Joddy menjadi tersangka, pada Senin (8/11) penyidik dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim mendatangkan tim labfor dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti kendaraan Pajero.

Sorenya, penyidik melakukan gelar perkara yang pertama terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya, pada Selasa (9/11) penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

Kombes Gatot melanjutkan pada hari yang sama, Tubagus Joddy sudah dinyatakan sehat dan dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Kemudian, Rabu (10/11) tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jombang.

Polisi melakukan olah TKP kecelakaan mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya (Antaranews)
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya (Antaranews)

Berikutnya, pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara kedua untuk melakukan perubahan status setelah berkoordinasi dengan JPU.

"Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi pengemudi," ujarnya.

Kepada Joddy, polisi mengenakan pasal berlapis yakni Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Seperti diwartakan sebelumnya, mobil berwarna putih dengan nomor polisi B-1284-BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 300/A, Kamis (4/11) pukul 12.36 WIB.

Dugaan sementara kecelakaan terjadi karena faktor kelelahan sopir. Mobil yang diduga melaju kencang itu kemudian oleng ke kiri menabrak pembatas jalan terbuat dari beton hingga membuat mobil terlempar sejauh 30 meter.

Dari kejadian tersebut, dua orang yang dinyatakan meninggal dunia, yakni Vanessa Angel bersama suaminya. Tiga korban lainnya selamat dan mengalami luka-luka, yaitu sopir, asisten rumah tangga, dan anak Vanessa. (*)

Baca Juga

Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut

#Vanessa Angel #Kecelakaan Maut #Kecelakaan Mobil #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Olahraga
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans dimainkan Patrick Kluivert di babak kedua laga Timnas Indonesia vs Taiwan.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Selain Khalid, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR
Penonaktifan itu dilakukan sebagai imbas dari pernyataan Adies yang memicu kemarahan rakyat. ?
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR
Indonesia
Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik
Pengalihan lalu lintas di Jalan Tol Cawang - Tomang - Pluit dilakukan selama aksi unjuk rasa berlangsung.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Setelah dua kemenangan meyakinkan, Persija hanya bermain imbang 1-1 ketika menjamu Malut United di pekan ketiga di Jakarta International Stadium, Sabtu (23/8) sore.
Frengky Aruan - Sabtu, 23 Agustus 2025
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Indonesia
Prabowo Resmi Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker
Presiden Prabowo juga memperingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk serius dalam memberantas korupsi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Prabowo Resmi Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker
Indonesia
KPK Ungkap Peran Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3
Praktik pemerasan ini sudah terjadi sejak 2019 dan Immanuel Ebenezer yang baru menjabat Oktober 2024 mengetahui dan ikut menikmati dalam kurung waktu dua bulan.
Frengky Aruan - Jumat, 22 Agustus 2025
KPK Ungkap Peran Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3
Indonesia
KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Duit Rp 3 Miliar
Selain uang, tim penindakan KPK juga menyita satu unit kendaraan roda dua dari Noel sebagai barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT).
Frengky Aruan - Jumat, 22 Agustus 2025
KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Duit Rp 3 Miliar
Bagikan