Dijerat Pasal Berlapis, Sopir Vanessa Angel Terancam Penjara Lebih dari 10 Tahun
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya (Antaranews)
Merahputih.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Tol Nganjuk-Surabaya ruas Jombang Km 672+300, sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy langsung ditahan di Polres Jombang.
Polisi mempersangkakan Joddy dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelaku bisa dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 24 juta. Yang bersangkutan kami tetapkan pelanggaran dua pasal," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Kamis (11/11).
Baca Juga:
Kondisi Baik, Putra Vanessa Angle Dirujuk ke RS Bhayangkara Surabaya
Sementara, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur, Kombes Latif Usman mengaku telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan sopir Vanessa Angel sebagai tersangka. Salah satunya terkait dengan kecepatan mobil ketika kecelakaan terjadi.
"Kecepatan telah dihitung oleh tim penyidik hitungannya per jam kecepatannya pada saat terjadinya kecelakaan itu yaitu 130 km/jam," terang Latif Usman.
Baca Juga:
Selesai Dirawat di Rumah Sakit, Sopir Vanessa Angel Dites Urine
Dengan mengendarai mobil 130 km/jam, jelas Joddy telah melanggar rambu-rambu lalu lintas dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebab di jalur Tol Jombang tempat kecelakaan tersebut telah jelas terpasang rambu batas kecepatan yakni 80 km/Jam. "Nah ini kenapa kami kenakan pasal tersebut," jelas Latif.
Sebelumnya, Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.
Baca Juga
Polisi Temukan Bukti Pidana Kasus Kecelakaan Mobil Vanessa Angel
Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanessa Angel dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka di mata kiri dan lecet di dahi kanan. Tubagus Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul. Sedangkan Siska menderita luka pada tangan dan giginya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Anggota Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Datangi RS Polri Polda Sulsel, Serahkan Sampel DNA
Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Sulsel, DPR : Peringatan Keras untuk Industri Penerbangan Indonesia
Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 21 Orang, Jumlah Korban Bisa Bertambah dengan 300 Orang Mengalami Luka Serius
Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja Capai Rp 3,2 Triliun, Ada 153.141 Korban Kecelakaan
Tim SAR Polda Sulsel Lampauui Cuaca Ekstrem, Tembus Lereng Gunung Bulusaraung hingga Berbuah Temuan Puing Pesawat ATR 42-500
Pesawat ATR 42-500 Diduga Hancur, Tabrak Gunung Bulusaraung
Pesawat ATR 42-500 Sempat Alami Gangguan Mesin Sehari sebelum Terbang
Angka Kecelakaan Nataru 2025 Turun, Komisi V Minta Strategi Disempurnakan untuk Mudik Lebaran 2026
Kecelakaan Penerjun, Tim SAR masih Cari Seorang Korban di Perairan Pangandaran
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru