Dijerat Pasal Berlapis, Sopir Vanessa Angel Terancam Penjara Lebih dari 10 Tahun

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 11 November 2021
Dijerat Pasal Berlapis, Sopir Vanessa Angel Terancam Penjara Lebih dari 10 Tahun

Polisi melakukan olah TKP kecelakaan mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Tol Nganjuk-Surabaya ruas Jombang Km 672+300, sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy langsung ditahan di Polres Jombang.

Polisi mempersangkakan Joddy dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pelaku bisa dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 24 juta. Yang bersangkutan kami tetapkan pelanggaran dua pasal," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Kamis (11/11).

Baca Juga:

Kondisi Baik, Putra Vanessa Angle Dirujuk ke RS Bhayangkara Surabaya

Sementara, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur, Kombes Latif Usman mengaku telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan sopir Vanessa Angel sebagai tersangka. Salah satunya terkait dengan kecepatan mobil ketika kecelakaan terjadi.

"Kecepatan telah dihitung oleh tim penyidik hitungannya per jam kecepatannya pada saat terjadinya kecelakaan itu yaitu 130 km/jam," terang Latif Usman.

Baca Juga:

Selesai Dirawat di Rumah Sakit, Sopir Vanessa Angel Dites Urine

Dengan mengendarai mobil 130 km/jam, jelas Joddy telah melanggar rambu-rambu lalu lintas dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebab di jalur Tol Jombang tempat kecelakaan tersebut telah jelas terpasang rambu batas kecepatan yakni 80 km/Jam. "Nah ini kenapa kami kenakan pasal tersebut," jelas Latif.

Sebelumnya, Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.

Baca Juga

Polisi Temukan Bukti Pidana Kasus Kecelakaan Mobil Vanessa Angel

Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanessa Angel dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.

Gala selamat dengan luka di mata kiri dan lecet di dahi kanan. Tubagus Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul. Sedangkan Siska menderita luka pada tangan dan giginya. (Knu)

#Vanessa Angel #Kecelakaan #Kecelakaan Maut #Kecelakaan Mobil
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Penyebab Jatuhnya Pesawat Jenis GA8 Airvan di Karawang
Lima awak dalam pesawat ini dilaporkan selamat tanpa alami lukas serius. Kelima awak pesawat itu sudah ditangani tim medis.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 November 2025
Penyebab Jatuhnya Pesawat Jenis GA8 Airvan di Karawang
Indonesia
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Ketika mendengar teriakan warga yang meminta pertolongan, kedua polisi tersebut langsung menuju sumber suara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Indonesia
Kecelakaan Maut di Cipali Tewaskan 5 Orang, Polisi tak Temukan Jejak Pengereman
Polisi sedang menganalisis apakah ada faktor manusia atau teknis yang memengaruhi kejadian ini.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Kecelakaan Maut di Cipali Tewaskan 5 Orang, Polisi tak Temukan Jejak Pengereman
Indonesia
Kecelakaan Maut Tol Cipali Tewaskan 5 Orang, Sopir Bus Agramas Diduga tak Konsentrasi
Faktor jalan, cuaca, dan kondisi kendaraan dinyatakan baik sehingga tidak berkontribusi pada penyebab kecelakaan.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Kecelakaan Maut Tol Cipali Tewaskan 5 Orang, Sopir Bus Agramas Diduga tak Konsentrasi
Indonesia
KA Batara Kresna Tertemper Mobil, PT KAI Daop Yogyakarta Tutup 14 Perlintasan Liar
Daop 6 telah mendukung pemerintah dengan melaksanakan 14 penutupan perlintasan liar yang sebagian besarnya berada di lintas Purwosari-Wonogiri.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
KA Batara Kresna Tertemper Mobil, PT KAI Daop Yogyakarta Tutup 14 Perlintasan Liar
Indonesia
Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh Dari Lantai 3 Gedung FEB, Kampus Terlusuri Penyebabnya
Korban saat ini tengah menjalani perawatan intensif di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Mayapada Bogor.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh Dari Lantai 3 Gedung FEB, Kampus Terlusuri Penyebabnya
Indonesia
Pemprov DKI Bakal Tanggung Seluruh Biaya Pemotor yang Tewas Terlindas Mikrotrans
Pemprov DKI akan bertanggung jawab atas biaya pemotor yang tewas terlindas Mikrotrans.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Pemprov DKI Bakal Tanggung Seluruh Biaya Pemotor yang Tewas Terlindas Mikrotrans
Indonesia
Kecelakan Truk Tangki BBM di Ciajur, Sebabkan 1 Korban Luka Serius, 6 Ruko dan 3 Rumah Hangus Terbakar
Pertamina Patra Niaga juga menurunkan tim medis untuk turut memantau korban luka-luka yang dirujuk ke RS terdekat. Dan dipastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 November 2025
Kecelakan Truk Tangki BBM di Ciajur, Sebabkan 1 Korban Luka Serius, 6 Ruko dan 3 Rumah Hangus Terbakar
Indonesia
Truk Tangki Minyak Sayur Kecelakaan, Jalan Cakung-Cilincing Serasa Arena 'Ice Skating' Dadakan
Proses penanganan menghadapi kendala serius
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Truk Tangki Minyak Sayur Kecelakaan, Jalan Cakung-Cilincing Serasa Arena 'Ice Skating' Dadakan
Indonesia
4 Orang Meninggal Dunia dalam Tabrak Lari di Sragen, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
Polres Sragen menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan satu keluarga, Selasa (28/10).
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
4 Orang Meninggal Dunia dalam Tabrak Lari di Sragen, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
Bagikan