Jadi Prioritas Kapolri, Polda Metro Ambil Alih Kasus Diplomat Tewas dari Polsek Menteng

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 11 Juli 2025
Jadi Prioritas Kapolri, Polda Metro Ambil Alih Kasus Diplomat Tewas dari Polsek Menteng

Petugas saat olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat seorang diplomat di Jakarta, Selasa (8/7/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Jakpus

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan kasus tewasnya diplomat muda sekaligus staf Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP) menjadi prioritas Polri

Orang nomor satu di Polri itu memastikan jajarannya akan mengusut tuntas kasus kematian diplomat muda yang ditemukan tewas dengan kondisi kepala dilakban di kamar kosnya, kawasan Menteng Jakarta Pusat itu.

“Diminta atau tidak diminta, Polri tentunya akan melakukan penyelidikan mendalam,” kata Jenderal Listyo, kepada media, di Jakarta, Jumat (11/7).

Baca juga:

Anggota Komisi I DPR Duga Diplomat Kemlu Dibunuh Jelang Mutasi ke Eropa

Untuk itu, Polda Metro Jaya telah resmi mengambil alih penyelidikan kasus ini dari Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat. Penyelidikan kasus kematian diplomat muda itu kini berada di bawah Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Untuk saat ini perkara penemuan jenazah di indekos Gondangdia ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kapolsek Menteng Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezha Rahandi saat dikonfirmasi dalam kesempatan terpisah dikutip Antara.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Cholis Aryana juga membenarkan pengambilalihan kasus. Namun, dia belum bersedia menjelaskan secara rinci terkait perkembangan kasus terbaru. "Betul, masih dalam penyelidikan," tandasnya.

Baca juga:

Lacak Isi Handpone Diplomat Kemlu yang Tewas Misterius, Polisi Prediksi Sepekan Baru Terungkap

Untuk diketahui, almarhum Arya Daru diketahui bertugas di berbagai negara yang rawan konflik dan beberapa kasus besar transnasional. Mulai dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) WNI di Jepang hingga evakuasi warga Indonesia di kawasan Timur Tengah. (*)

#Diplomat Indonesia #Kapolri #Pembunuhan
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan aturan baru usia pensiun Polri tidak menghambat karier anggota. DPR juga telah mengesahkan perubahan UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Bagikan