MerahPutih.com - Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) PPP, Ahmad Baidowi mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak perlu mundur dari kader PDI-P ketika menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Alasan kuat Ahok tak harus mundur, sambung Baidowi, karena statusnya hanya sebagai kader di PDI-Perjuangan, bukan pengurus partai. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015.
Baca Juga
Kelompok Kartel Migas Diduga Aktor di Balik Penolakan Ahok Jadi Bos Pertamina
"Sesuai permen BUMN kader politik yang duduk di BUMN ga perlu mundur. Yang dilarang itu kalau pengurus," kata Baidowi saat acara diskusi bertajuk 'Efek Melenial Di Lingkaran Istana' di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11).
Dengan begitu, Baidowi meminta kepada masyarakat untuk memberikan kesempatan pada suami Puput Nastiti Devi itu untuj membuktikan kinerjanya di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka pengawasan.
"Karena saya lihat pak Ahok memiliki kemampuan dalam bidang pengawasan. Soal beliau memiliki kelemahan dalam aspek komunikasi," papar dia.
Baca Juga
Ahok Disebut Layak Jadi Bos BUMN, Politikus Berkarya: Suruh Belajar Hukum
Baidowi menuturkan, bila mengacu pada aturan Permen BUMN itu Ahok tah harus meninggal PDI-P. Tapi misalkan mantan Bupati Bangka Belitung Timur itu mau melepasnya tak ada ada larangan juga.
"Jadi tak perlu mundur, ya kalau pak ahok mundur, ga dilarang juga, ya silakan aja," tutup dia.
Seperti diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah resmi menunjuk Basuki Tjahaja Purnama (Btp) atau Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Baca Juga
Erick Thohir Dikritik karena Serahkan Pengelolaan BUMN ke Ahok
Erick mengklaim penunjukan Ahok itu sudah melalui Tim Penilai Akhir (TPA).
"Basuki Tjahaja Purnama Komisaris Utama di Pertamina. Didampingi oleh pak Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama di Pertamina," ujarnya, Jumat (22/11) kemarin. (Asp)