Izinkan Pengguna di Bawah Umur, TikTok Didenda Rp 238,9 M di Inggris


Kantor Komisioner Informasi (ICO) memperkirakan TikTok memungkinkan sekitar 1,4 juta anak di bawah 13 tahun di Inggris untuk menggunakan platformnya pada 2020. (foto: pixabay/Solen Feyissa)
SETELAH dilarang di perangkat pemerintah Australia, TikTok kembali diterpa kabar buruk. Aplikasi video pendek tersebut didenda hampir USD 16 juta atau sekitar Rp 238,9 miliar karena gagal mencegah anak di bawah umur untuk mendaftar.
Permasalahan itu bermula ketika Kantor Komisioner Informasi (ICO) memperkirakan TikTok memungkinkan sekitar 1,4 juta anak di bawah 13 tahun di Inggris untuk menggunakan platform mereka pada 2020, meskipun usia minimum untuk membuat akun ialah 13 tahun. ICO melaporkan data pelanggaran itu dihimpun sejak Mei 2018 hingga Juli 2020.
BACA JUGA:
Anak Muda Lebih Pilih TikTok untuk Cari Informasi Dibanding lewat Google
Selama periode tersebut, aplikasi video asal Tiongkok ini disebut tidak melakukan upaya yang memadai untuk memverifikasi pengguna dan menghapus akun anak-anak di bawah umur yang menggunakan platform tersebut.

“Kami mendenda TikTok karena memberikan layanan kepada anak-anak Inggris di bawah usia 13 tahun dan memproses data pribadi mereka tanpa persetujuan atau izin dari orangtua atau wali mereka. Kami berharap TikTok melanjutkan upayanya untuk melakukan pemeriksaan yang memadai untuk mengidentifikasi dan menghapus anak di bawah umur dari platformnya,” kata juru bicara ICO dikutip TechCrunch.
Lebih buruk lagi, aplikasi berbagi video singkat ini lalai dalam memberikan informasi yang mudah dicerna dan diakses kepada penggunanya tentang penggunaan dan pengumpulan data mereka. Hal itu memperparah kerentanan anak-anak pada aplikasi karena mereka tidak dapat membuat pilihan berdasarkan informasi apa saja yang bisa diakses dari tiap-tiap pengguna.
BACA JUGA:
“Tanpa informasi itu, pengguna platform, khususnya anak-anak, tidak mungkin dapat membuat pilihan berdasarkan informasi tentang apa dan bagaimana terlibat dengannya,” jelas ICO dalam siaran pers yang mengumumkan hukuman atas penyalahgunaan data anak-anak.
Saat menanggapi denda tersebut, TikTok membantah dan mengeluarkan pernyataan yang menjelaskan bahwa mereka tidak bersalah atas pelanggaran apa pun.

“TikTok merupakan platform untuk pengguna berusia 13 tahun ke atas. Kami berinvestasi besar-besaran untuk membantu menjaga (anak di bawah umur) dari platform dan 40 ribu tim keamanan kami yang kuat bekerja sepanjang waktu untuk membantu menjaga keamanan platform bagi komunitas kami. Meskipun kami tidak setuju dengan keputusan ICO, yang terkait dengan temuan pada Mei 2018-Juli 2020, kami senang bahwa denda yang diumumkan hari ini telah dikurangi hingga setengah dari jumlah yang diusulkan tahun lalu. Kami akan terus meninjau keputusan tersebut dan sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya,” jelas pihak TikTok dalam keterangan resmi mereka.(dsh)
BACA JUGA:
Ternyata Karyawan TikTok Bisa Menentukan Video yang Akan Viral
Bagikan
Berita Terkait
Xiaomi 15T Series Siap Meluncur secara Global 24 September 2025, Intip Spesifikasinya

Rilis Terbatas Oktober, Samsung Galaxy Z Trifold Jadi Ponsel Lipat Terunik Berkat G Dual-infold

Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka

Tiga Hari Dinonaktifkan, Fitur Siaran Langsung TikTok Kembali Tersedia di Indonesia

Live TikTok Aksi Kerusuhan dan Penjarahan Jadi Sorotan, Mendagri Minta Jangan Normalisasi Tindakan Melanggar Hukum

Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online

Kenapa Fitur TikTok Live Tidak Bisa Digunakan Hari Ini? Simak Penjelasannya

Layanan TikTok Live Dikabarkan Dimatikan

Teaser Samsung Galaxy S25 FE Sudah Dirilis, Resmi Meluncur 4 September 2025

Apple Bakal Rombak Desain hingga 2027, iPhone 17 Jadi Seri Pertama yang Berevolusi
