Izinkan Pengguna di Bawah Umur, TikTok Didenda Rp 238,9 M di Inggris
Kantor Komisioner Informasi (ICO) memperkirakan TikTok memungkinkan sekitar 1,4 juta anak di bawah 13 tahun di Inggris untuk menggunakan platformnya pada 2020. (foto: pixabay/Solen Feyissa)
SETELAH dilarang di perangkat pemerintah Australia, TikTok kembali diterpa kabar buruk. Aplikasi video pendek tersebut didenda hampir USD 16 juta atau sekitar Rp 238,9 miliar karena gagal mencegah anak di bawah umur untuk mendaftar.
Permasalahan itu bermula ketika Kantor Komisioner Informasi (ICO) memperkirakan TikTok memungkinkan sekitar 1,4 juta anak di bawah 13 tahun di Inggris untuk menggunakan platform mereka pada 2020, meskipun usia minimum untuk membuat akun ialah 13 tahun. ICO melaporkan data pelanggaran itu dihimpun sejak Mei 2018 hingga Juli 2020.
BACA JUGA:
Anak Muda Lebih Pilih TikTok untuk Cari Informasi Dibanding lewat Google
Selama periode tersebut, aplikasi video asal Tiongkok ini disebut tidak melakukan upaya yang memadai untuk memverifikasi pengguna dan menghapus akun anak-anak di bawah umur yang menggunakan platform tersebut.
“Kami mendenda TikTok karena memberikan layanan kepada anak-anak Inggris di bawah usia 13 tahun dan memproses data pribadi mereka tanpa persetujuan atau izin dari orangtua atau wali mereka. Kami berharap TikTok melanjutkan upayanya untuk melakukan pemeriksaan yang memadai untuk mengidentifikasi dan menghapus anak di bawah umur dari platformnya,” kata juru bicara ICO dikutip TechCrunch.
Lebih buruk lagi, aplikasi berbagi video singkat ini lalai dalam memberikan informasi yang mudah dicerna dan diakses kepada penggunanya tentang penggunaan dan pengumpulan data mereka. Hal itu memperparah kerentanan anak-anak pada aplikasi karena mereka tidak dapat membuat pilihan berdasarkan informasi apa saja yang bisa diakses dari tiap-tiap pengguna.
BACA JUGA:
“Tanpa informasi itu, pengguna platform, khususnya anak-anak, tidak mungkin dapat membuat pilihan berdasarkan informasi tentang apa dan bagaimana terlibat dengannya,” jelas ICO dalam siaran pers yang mengumumkan hukuman atas penyalahgunaan data anak-anak.
Saat menanggapi denda tersebut, TikTok membantah dan mengeluarkan pernyataan yang menjelaskan bahwa mereka tidak bersalah atas pelanggaran apa pun.
“TikTok merupakan platform untuk pengguna berusia 13 tahun ke atas. Kami berinvestasi besar-besaran untuk membantu menjaga (anak di bawah umur) dari platform dan 40 ribu tim keamanan kami yang kuat bekerja sepanjang waktu untuk membantu menjaga keamanan platform bagi komunitas kami. Meskipun kami tidak setuju dengan keputusan ICO, yang terkait dengan temuan pada Mei 2018-Juli 2020, kami senang bahwa denda yang diumumkan hari ini telah dikurangi hingga setengah dari jumlah yang diusulkan tahun lalu. Kami akan terus meninjau keputusan tersebut dan sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya,” jelas pihak TikTok dalam keterangan resmi mereka.(dsh)
BACA JUGA:
Ternyata Karyawan TikTok Bisa Menentukan Video yang Akan Viral
Bagikan
Berita Terkait
Samsung Galaxy S26 Plus Muncul di Geekbench, Gunakan Chip Exynos 2600
Siri iOS 27: Si Chatbot Sakti Apple yang Bikin ChatGPT Kelihatan Jadul dan Kuno
Samsung Galaxy S26 Series Meluncur Februari 2026, ini Jadwal Lengkapnya
Temui Profesor Oxford hingga Imperial College, Prabowo Ingin Bangun 10 Kampus Baru di Indonesia
Netflix Bakal Luncurkan Video Vertikal, Siap Saingi TikTok dan Reels
Xiaomi Kids Watch Resmi Meluncur, Bisa Deteksi Mood Anak dengan Fitur Keamanan yang Enggak Main-Main
HP Gaming 'Monster' RedMagic 11 Air Siap Gebrak Pasar Global Pekan Depan, Spesifikasinya Bikin Merinding
Bocoran OPPO Find X9 Ultra, Bawa Teleconverter Baru dan Kamera Zoom 300mm
Redmi Note 15 Pro dan Note 15 Pro+ Siap Meluncur, Usung Kamera 200MP dan Baterai Jumbo
Xiaomi 17 Ultra Leica Edition Siap Meluncur Global, Sudah Muncul di NBTC Thailand