MerahPutih Nasional- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Koperasi dan UKM sepakat memberikan kemudahan penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan di kantor Kemendagri, Jumat (30/1) sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) No. 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil.
“Ini merupakan momentum bersejarah bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), karena dengan adanya kesepakatan ini maka di lapangan akan terjadi sinergitas dan keterpaduan dalam penerbitan IUMK,” kata Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga seperti dilansir dari situs setkab.go.id.
Nota Kesepahaman tersebut langsung dioperasionalkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat pejabat Eselon I dan pihak perbankan serta Perusahaan Penjaminan Indonesia di bawah Asippindo.
Melalui kesepakatan itu, otoritas penerbitan IUMK akan didelegasikan ke Camat, Lurah, Desa dan tidak dikenakan biaya apapun, serta selesai dalam satu hari.
"Untuk membantu proses ini, Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pendampingan kepada UMK baik pra dan pasca penerbitan IUMK,” tandas Puspayoga yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pada kesempatan yang sama Deputi Bidang Pengembangan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan, terkait dengan pendampingan yang akan difasilitasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM, pihaknya sudah membuat surat edaran Nomor 15/M.KUKM/I/2015, tanggal 22 Januari 2015.
"Surat ini sudah dikirimkan ke seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota agar membantu para pendamping UMK dalam melaksanakan peran pendampingan sehingga optimal pelayanan kepada UMK,” kata Braman Setyo.
Tugas pendamping itu, katanya, adalah untuk membantu UMK dalam melengkapi dan menyerahkan berkas pendaftaran ke Kecamatan atau Kelurahan, memverifikasi berkas dokumen yang dibutuhkan, hingga memberikan bimbingan pasca perolehan IUMK seperti akses ke pembiayaan.
"Untuk sementara para Pendamping yang kita dorong adalah Asosiasi BDS, PNPM Mandiri, UKM Center, KKB, HIPMIKONDO, P3UKM, PINBUK, dan para Konsultan Pendamping PLUT-KUMKM,” tandasnya. (BHD)