Iwan Takwin Diangkat jadi Direktur Utama Jakpro Gantikan Widi Amanasto
Dirut Jakpro Iwan Takwin (kiri). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merombak direksi PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Pergantian anggota direksi dan komisaris PT Jakpro diputuskan melalui RUPS Sirkuler (Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS).
"Proses pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris PT Jakarta Propertindo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Fitria Rahadiani dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/11).
Baca Juga
Jakpro Klaim Warga Bisa Segera Menempati Kampung Susun Bayam
Dalam RUPS Sirkuler tersebut, ujar Fitria, para pemegang saham perseroan telah setuju dan sepakat mengesahkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS dengan isi keputusan, yakni:
RUPS menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini dari jabatan Direktur Perseroan, dengan ucapan penghargaan setinggi-tingginya atas kontribusinya kepada perseroan, yaitu:
1. Widi Amanasto
2. Gunung Kartiko
3. Leonardus W Wasono Mihardjo
4. Muhammad Taufiqurrachman
5. Iwan Takwin.
Baca Juga
Alasan Jakpro Copot Eks Anggota TGUPP Anies, Tatak Ujiyati dari Komisaris LRT Jakarta
Kemudian, RUPS menyetujui untuk mengangkat nama-nama sebagai berikut:
1. Iwan Takwin sebagai Direktur Utama Perseroan
2. I Gede Adi Adnyana T sebagai Direktur Perseroan
3. Adrian Rusmana sebagai Direktur Perseroan
4. Solihin sebagai Direktur Perseroan
5. Adi Santosa sebagai Direktur Perseroan
6. Dwi Wahyu Daryoto sebagai Komisaris Perseroan.
Fitria juga menyampaikan penggantian Direktur Utama, Komisaris, dan jajaran Direksi pada PT JakPro merupakan bagian dari upaya dan strategi yang dilakukan untuk penyegaran dalam jajaran pengurus perusahaan, serta menempatkan pengurus yang memiliki integritas, dedikasi, kompetensi yang andal, profesional dan berpengalaman.
Sehingga, diharapkan jajaran kepengurusan PT JakPro dapat berperan maksimal, baik dalam memberikan pelayanan umum, sekaligus pengembangan bisnis ke depannya.
Penggantian anggota Direksi dan Komisaris PT JakPro sudah sesuai dengan Pasal 91 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah