Istri Pemilik Ponpes di Duren Sawit Tahu Aksi Bejat Suaminya Cabuli Santri

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 21 Januari 2025
Istri Pemilik Ponpes di Duren Sawit Tahu Aksi Bejat Suaminya Cabuli Santri

Suasana Pesantren Ad-Diniyah RT9/RW 7, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (15/1/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Aksi cabul pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Ad-Diniyah di RT 09/RW 07, Pondok Kelapa, Duren Sawit berinisial CH (47) yang sudah melakukan pelecehan ke santrinya sejak 2019, ternyata diketahui oleh istrinya.

Bahkan, sang istri beberapa kali memergoki perilaku CH dan sudah memeringatinya, tetapi pelaku tetap mengulangi tindakan buruknya itu ke santrinya.

"Memang sudah diingatkan oleh istrinya dan juga salah satu saudaranya karena kepergok melakukan itu dengan korban," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, kepada media di kantornya, Selasa (21/1).

Baca juga:

Miris! Pemilik Ponpes di Duren Sawit Cabuli 7 Santri, Korban Disodomi di Kamar Ustaz

Kapolres menambahkan pelaku CH ini melakukan tindakan pencabulan kepada santrinya di kamar khusus yang ada di pondok pesantren dan rumah pribadinya yang masih satu lokasi dengan ponpes tersebut.

"Kamar khusus tersebut merupakan kamar pribadi CH yang ada di ruang pimpinan ponpes dan akses masuknya hanya dapat dilakukan oleh CH saja," tuturnya, dikutip Antara.

Modus yang dilakukan CH kepada dua korban tersebut awalnya CH mengajak santrinya itu untuk memijat dirinya di kamar khusus. Lalu, CH juga meminta korban untuk melakukan rangkaian kegiatan yang membuat dirinya terangsang.

"Pelaku terangsang, dengan harapan bahwa kalau sudah terangsang dan terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar dan tersangka akan sembuh. Itu yang selalu disampaikan kepada korban untuk melakukan kegiatan sejenis onani," ungkap Nicolas.

Baca juga:

Pelaku Kasus Dugaan Sodomi di Ponpes Ad-Diniyah Duren Sawit Tak Sendiri, Polisi Buru Satu Orang Lagi

Tak hanya itu, pelaku CH juga menjalankan aksi pencabulan ke santrinya di rumah pribadinya saat sang istri sedang mengajar di ponpes yang sama, sedangkan saudaranya juga tidak ada di rumah.

"Saat istrinya sibuk mengajar di pondok pesantren dan saudaranya juga tidak ada di rumah, maka korban selalu diajak ke rumah ataupun ke kamarnya untuk menjalankan aksinya," tandas Kapolres. (*)

#Kasus Pencabulan #Pondok Pesantren #Jakarta Timur
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Motif IS tega menyetubuhi korban berinisial FL karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap FL sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban hamil.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Indonesia
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
IS telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025. Di mana, motif pelaku adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai Bos Mafia untuk mengelabui korban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
Indonesia
Dapat Kiriman Air dari Bogor, 16 RT di Wilayah Jakarta Timur Terendam Banjir
Sebanyak 16 RT di wilayah Jakarta Timur terendam banjir. Hal itu disebabkan oleh kiriman air dari Bogor, Jawa Barat.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Dapat Kiriman Air dari Bogor, 16 RT di Wilayah Jakarta Timur Terendam Banjir
Indonesia
Jakarta Timur Diterjang Banjir, Belasan RT Terendam Hingga 1 Meter
Hujan deras ini menyebabkan beberapa pos pantau ketinggian air sungai meningkat hingga status siaga
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Agustus 2025
Jakarta Timur Diterjang Banjir, Belasan RT Terendam Hingga 1 Meter
Indonesia
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Negara, berkomitmen hadir dan bertindak atas setiap kasus kekerasan, karena Kementerian PPPA meyakini tidak satu pun perempuan dan anak boleh menjadi korban kekerasan, terlebih kekerasan seksual.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Indonesia
Ledakan Gas Hancurkan 2 Rumah di Duret Sawit, 1 Lansia Luka Bakar Serius
Korban luka bakar kini sudah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Ledakan Gas Hancurkan 2 Rumah di Duret Sawit, 1 Lansia Luka Bakar Serius
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Indonesia
Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M
Pelaku juga memberikan korban uang Rp 10.000 hingga Rp 25.000.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M
Indonesia
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
AF berhasil ditangkap pada Sabtu (28/6)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
Indonesia
Api Cepat Menjalar karena Triplek, 5 Rumah di Kramat Jati Ludes Terbakar Kerugian Ratusan Juta
Saat tim pemadam tiba di lokasi, api sudah membakar sekitar tiga sampai empat rumah
Wisnu Cipto - Jumat, 04 Juli 2025
Api Cepat Menjalar karena Triplek, 5 Rumah di Kramat Jati Ludes Terbakar Kerugian Ratusan Juta
Bagikan