Istri Ahok Diisukan Selingkuh, Begini Kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif. Foto: Asropih/MP
MerahPutih.com - Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif mengaku prihatin atas kabar keretakan rumah tangga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan istrinya, Veronica Tan.
"Prihatin, tapi juga saya tidak mengomentari lebih jauh karena privasi," ujar Syarif.
Ketika disinggungkan keretakan bahtera rumah tangga Ahok dan Vero disebabkan karena Vero berselingkuh dengan politisi Partai Gerindra berinisial TJ, ia tak mau berkomentar terkait isu tersebut.
"Saya maaf tidak bisa coment," ungkap Syarif saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Rabu (10/1).
Diberitakan sebelumnya, beredar surat gugatan perceraian yang dilayangkan Ahok terhadap sang istri Veronica Tan. Surat tertanggal 5 Januari 2018 itu, pihak Ahok mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Dalam surat tersebut, Ahok mendaftarkan gugatan perceraian diwakili oleh Fifi Lety Indra bersama Jofenia Agatha Syukur, yang tergabung dalam advokat dan konsultan hukum dari Law Film Fifi Lety Indra & Partners.
Selain menggugat cerai Veronica, surat yang beredar, juga menuliskan jika Ahok meminta hak asuh anak. (Asp).
Bagikan
Berita Terkait
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol
Aksi Unjuk Rasa Pekerja Hiburan Geruduk DPRD DKI Jakarta Tolak Raperda KTR
Jakarta Jadi Daerah Khusus, Kursi DPRD Diusulkan Ditambah atau Minimal Tetap 106
Dana Bagi Hasil Jakarta Dipangkas Pusat Rp 15 T, DPRD Soroti Daftar Anggaran Boros Pemprov
Transfer Pusat Dipotong Rp 11 Triliun Bikin APBD Jakarta Turun, DPRD Pusing
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional