Ismeth Abdullah Jadi Anggota DPD Tertua dan Ditunjuk Sebagai pimpinan Sementara
Anggota DPD RI tertua Ismeth Abdullah (kiri) dan anggota DPD RI termuda Larasati Moriska (kanan) saat pelantikan calon anggota DPD RI terpilih di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2024). ANTARA
MerahPutih.com - Ismeth Abdullah menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Periode 2024-2029 dengan usia 78 tahun.
Ismeth berhasil duduk di DPD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kepulauan Riau dengan perolehan 132.563 suara. Ia merupakan Mantan Gubernur Kepulauan Riau.
Ismeth baru saja dilantik bersama 151 Anggota DPD periode 2024-2029 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (1/10) pagi.
Baca juga:
Anggota DPD 2024-2029 Termuda Larasati Moriska Berusia 22 Tahun
Selain Ismeth ada Senator RI lain yang usia tertua ialah Habib Hamid Abdullah, Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan, dengan umur 76 Tahun 1 bulan 28 hari, pada 1 Oktober 2024.
Habib Hamid memperoleh 269.903 suara. Lalu ada H. Almalik Pababari, Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Barat, berusia 75 tahun 9 bulan 17 hari, pada 1 Oktober 2024. Almalik Pababari memperoleh 56.142 suara.
Ismeth Abdullah Kepri dan Larasati Moriska Kaltara dipilih menjadi pimpinan Sementara DPD periode 2024-2029. Pengumuman itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Rahman Hadi dalam menjelang Sidang Paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10).
Baca juga:
Komeng Disambut Teriakan 'Uhuuy' di Acara Pelantikan DPR/DPD
Menurut Rahman, penetapan pimpinan sementara DPD berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1412 Tahun 2024 tentang Penetapan anggota DPR, anggota DPD, dan anggota MPR tertua dan termuda hasil Pemilu tahun 2024 berdasarkan usia tertua dan termuda per tanggal 1 Oktober 2024.
Rahman menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 260 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, maka sidang paripurna pertama DPD dengan agenda pengucapan sumpah janji anggota DPD masa jabatan 2024-2029 dipimpin oleh ketua sementara, yaitu Ismed dan Larasati. (Asp).
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Sambangi Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung Bahas UU HKPD
Ketua DPD Buka Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) ke-23 di Jakarta
Bukan Hanya Al-Khoziny, DPD RI Soroti Potensi Bangunan Rapuh di Ribuan Pesantren Indonesia
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses
Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta
Pelantikan Sekjen DPD Mohammad Iqbal Dinilai Rentan Konflik Kepentingan
Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU
Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?