Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Menjadi Sekjen DPD RI

Merahputih.com - Irjen Pol Mohammad Iqbal mengucap sumpah jabatan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi mengangkat Irjen Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI. Pelantikan dipimpin Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dan Yorrys Raweyai.
Pengangkatan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2025 tertanggal 9 Mei 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan di lingkungan sekretaris jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Irjen Pol Mohammad Iqbal merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. Ia satu angkatan dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Pada 17 Desember 2021, Irjen Mohammad Iqbal menjabat Kapolda Riau dan pada 12 Maret 2025, Irjen Pol Iqbal dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Baharkam Polri dengan penugasan di DPD RI.
Irjen Pol Mohammad Iqbal mengucap sumpah jabatan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI menggantikan Rahman Hadi yang sudah menduduki jabatan Sekjen DPD RI sejak 14 Desember 2020.(MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco

Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat

Seorang Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan Meninggal Akibat Perundunga, 10 Guru Diperiksa Polisi

Polisi Telusuri Dugaan Eksploitasi di Balik Kematian Terapis Remaja Delta Spa Pejaten

Geng Motor Makassar Main Panah, Kapolsek Instruksikan Tembak di Tempat

Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia

Bukan Hanya Al-Khoziny, DPD RI Soroti Potensi Bangunan Rapuh di Ribuan Pesantren Indonesia

Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam
