Irjen M Iriawan Dan Irjen Martuani Bisa Jabat Plt Gubernur, Asal....

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 26 Januari 2018
Irjen M Iriawan Dan Irjen Martuani Bisa Jabat Plt Gubernur, Asal....

As Ops Kapolri Irjen (Pol) M Iriawan (kiri) bersama ibunda (tengah). (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wasekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi menilai penunjukan pelaksana tugas (Plt) gubernur merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri sehingga siapapun diperbolehkan asalkan memenuhi syarat.

"Menurut pasal 201 ayat 10 UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, seorang bisa diajukan sebagai Plt atau Pejabat Sementara asalkan memenuhi persyaratan dari aspek kemampuan maupun aspek kepangkatan," kata Baidowi di Jakartaseperti dilansir Antara, Jumat (26/1).

Baidowi mencontohkan, pada tahun 2008 pernah ada perwira TNI menjabat sebagai Plt Gubernur Sulawesi Selataa. Sehingga, apabila saat ini ada Pati Polri ditunjuk sebagai Plt Gubernur, sepanjang tidak menyalahi aturan maka boleh saja.

Hal itu menurut dia terutama ketentuan teknis mengenai Plt juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Bagi PPP yang terpenting adalah perwira Polri tersebut tetap bisa menjaga netralitas sehingga kekhawatiran sejumlah pihak bisa diminimalisasi," ujarnya.

Dia menilai Mendagri dalam menunjuk Plt tersebut harus menjawab keraguan publik selama ini, artinya yang ditunjuk harus yang tidak berpihak dalam pilkada.

Anggota Komisi II DPR itu menilai kewenangan Mendagri menunjuk orang yang dianggap pas dan mampu menjadi Plt banyak yang memenuhi persyaratan dari aspek kepangkatan, namun apakah pas di sana.

"Tinggal sekarang apakah disetujui Presiden atau tidak sehingga ada kemungkinan ditolak jika Presiden ada pertimbangan lain," katanya.

Baidowi mengatakan untuk Pilkada Jabar dan Sumut, petahana Gubernur tidak maju dalam pilkada sehingga Plt diberikan apabila masa jabatan dua gubernur tersebut habis sebelum pelaksanaan Pilkada.

Seperti diketahui, dua perwira tinggi Polri digadang-gadang akan diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur di dua provinsi yaitu di Jawa Barat dan Sumatera Utara

Untuk Plt Jawa Barat ditunjuk Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol M. Iriawan. Sementara, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin akan menjadi Plt Gubernur Sumatera Utara.

Iriawan akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan. Sementara Martuani bakal ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara menggantikan Tengku Erry Nuradi.

Namun demikian, penunjukan ini masih menunggu surat resmi dari Menteri Dalam Negeri. Mereka akan menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur hingga rangkaian Pilkada Serentak 2018 selesai. (*)

#Irjen Pol Mochamad Iriawan #Pilkada Serentak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan