Irjen M Iriawan Dan Irjen Martuani Bisa Jabat Plt Gubernur, Asal....

As Ops Kapolri Irjen (Pol) M Iriawan (kiri) bersama ibunda (tengah). (MP/Rizki Fitrianto)
Merahputih.com - Wasekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi menilai penunjukan pelaksana tugas (Plt) gubernur merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri sehingga siapapun diperbolehkan asalkan memenuhi syarat.
"Menurut pasal 201 ayat 10 UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, seorang bisa diajukan sebagai Plt atau Pejabat Sementara asalkan memenuhi persyaratan dari aspek kemampuan maupun aspek kepangkatan," kata Baidowi di Jakartaseperti dilansir Antara, Jumat (26/1).
Baidowi mencontohkan, pada tahun 2008 pernah ada perwira TNI menjabat sebagai Plt Gubernur Sulawesi Selataa. Sehingga, apabila saat ini ada Pati Polri ditunjuk sebagai Plt Gubernur, sepanjang tidak menyalahi aturan maka boleh saja.
Hal itu menurut dia terutama ketentuan teknis mengenai Plt juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Bagi PPP yang terpenting adalah perwira Polri tersebut tetap bisa menjaga netralitas sehingga kekhawatiran sejumlah pihak bisa diminimalisasi," ujarnya.
Dia menilai Mendagri dalam menunjuk Plt tersebut harus menjawab keraguan publik selama ini, artinya yang ditunjuk harus yang tidak berpihak dalam pilkada.
Anggota Komisi II DPR itu menilai kewenangan Mendagri menunjuk orang yang dianggap pas dan mampu menjadi Plt banyak yang memenuhi persyaratan dari aspek kepangkatan, namun apakah pas di sana.
"Tinggal sekarang apakah disetujui Presiden atau tidak sehingga ada kemungkinan ditolak jika Presiden ada pertimbangan lain," katanya.
Baidowi mengatakan untuk Pilkada Jabar dan Sumut, petahana Gubernur tidak maju dalam pilkada sehingga Plt diberikan apabila masa jabatan dua gubernur tersebut habis sebelum pelaksanaan Pilkada.
Seperti diketahui, dua perwira tinggi Polri digadang-gadang akan diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur di dua provinsi yaitu di Jawa Barat dan Sumatera Utara
Untuk Plt Jawa Barat ditunjuk Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol M. Iriawan. Sementara, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin akan menjadi Plt Gubernur Sumatera Utara.
Iriawan akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan. Sementara Martuani bakal ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara menggantikan Tengku Erry Nuradi.
Namun demikian, penunjukan ini masih menunggu surat resmi dari Menteri Dalam Negeri. Mereka akan menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur hingga rangkaian Pilkada Serentak 2018 selesai. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
