Iran Dukung Penangkapan Netanyahu dan Gallant oleh Mahkamah Pidana Internasional
Arsip - Presiden AS Joe Biden dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (ANTARA/Anadolu/aa)
MerahPutih.com - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (21/11) mengumumkan secara resmi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk menangkap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024 di Gaza.
Irak menyebut surat perintah penangkapan pada Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza tersebut sebagai keputusan “bersejarah, adil, dan tepat” bagi para korban di Palestina dan Lebanon.
Pemerintah Irak mengungkapkan, penghargaan sikap berani dan adil yang diambil ICC dalam mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kepala pemerintahan entitas Zionis dan mantan Menteri Pertahanannya.
“Keputusan bersejarah ini menegaskan bahwa seberapapun besar upaya penindasan untuk berkuasa, keadilan dan kebenaran akan melawannya dan mencegahnya mendominasi dunia,” Juru Bicara pemerintah Basim Al-Awadi dalam sebuah pernyataan.
Baca juga:
Mahkamah Pidana Internasional Perintahkan Penangkapan Netanyahu dan Yoav Gallant
Al-Awadi menggambarkan keputusan itu sebagai “bukti keadilan bagi darah para korban tak bersalah dan martir yang gugur dalam perang kriminal (genosida) yang dilancarkan entitas Zionis selama lebih dari satu tahun di Gaza dan Lebanon.”
Ia menegaskan, tuntutan Irak agar serangan Israel dihentikan, serta mendesak semua bangsa merdeka untuk melaksanakan keputusan ini dengan membawa para tersangka ke pengadilan yang berwenang guna mempertanggungjawabkan pelanggaran mereka terhadap kemanusiaan.
Israel telah melancarkan perang yang diduga sebagai upaya genosida terhadap Jalur Gaza setelah serangan Hamas tahun lalu, menewaskan lebih dari 44.000 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, serta melukai lebih dari 104.000 lainnya.
Dugaan Genosida di Gaza, kini memasuki tahun kedua dan menuai kecaman internasional yang semakin lama semakin meluas. Tapi Israel tetap pada keputusannya bahkan sempat menyerang Lebanon dan Iran. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Israel 813 Kali Langgar Gencatan Senjata Gaza, Banjir Kecaman Negara Eropa
Israel Lakukan 813 Kali Pelanggaran Gencatan Senjata di Gaza, Akses Bantuan Masih Dihambat
ICC Tolak Banding Israel, Status PM Benjamin Netanyahu Tetap Buron Kejahatan Perang
Trump Bakal Jabat Ketua Dewan Perdamaian, Kelola Administrasi Gaza
Israel Serbu Kantor PBB untuk Pengungsi Palestina, Staf Internasional Dipaksa Pergi
8 Negara Muslim Termasuk Indonesia Desak Israel Buka Gerbang Rafah 2 Arah
Presiden Lebanon Utamakan Bahasa Negosiasi Ketimbang Perang Hadapi Israel
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Israel 591 Kali Langgar Gencatan Senjata Sejak 10 Oktober, Tewaskan 357 Warga Palestina
Israel Kembali Serang Gaza, Langgar Perjanjian Gencatan Senjata