Iran Dukung Penangkapan Netanyahu dan Gallant oleh Mahkamah Pidana Internasional


Arsip - Presiden AS Joe Biden dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (ANTARA/Anadolu/aa)
MerahPutih.com - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (21/11) mengumumkan secara resmi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk menangkap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024 di Gaza.
Irak menyebut surat perintah penangkapan pada Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza tersebut sebagai keputusan “bersejarah, adil, dan tepat” bagi para korban di Palestina dan Lebanon.
Pemerintah Irak mengungkapkan, penghargaan sikap berani dan adil yang diambil ICC dalam mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kepala pemerintahan entitas Zionis dan mantan Menteri Pertahanannya.
“Keputusan bersejarah ini menegaskan bahwa seberapapun besar upaya penindasan untuk berkuasa, keadilan dan kebenaran akan melawannya dan mencegahnya mendominasi dunia,” Juru Bicara pemerintah Basim Al-Awadi dalam sebuah pernyataan.
Baca juga:
Mahkamah Pidana Internasional Perintahkan Penangkapan Netanyahu dan Yoav Gallant
Al-Awadi menggambarkan keputusan itu sebagai “bukti keadilan bagi darah para korban tak bersalah dan martir yang gugur dalam perang kriminal (genosida) yang dilancarkan entitas Zionis selama lebih dari satu tahun di Gaza dan Lebanon.”
Ia menegaskan, tuntutan Irak agar serangan Israel dihentikan, serta mendesak semua bangsa merdeka untuk melaksanakan keputusan ini dengan membawa para tersangka ke pengadilan yang berwenang guna mempertanggungjawabkan pelanggaran mereka terhadap kemanusiaan.
Israel telah melancarkan perang yang diduga sebagai upaya genosida terhadap Jalur Gaza setelah serangan Hamas tahun lalu, menewaskan lebih dari 44.000 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, serta melukai lebih dari 104.000 lainnya.
Dugaan Genosida di Gaza, kini memasuki tahun kedua dan menuai kecaman internasional yang semakin lama semakin meluas. Tapi Israel tetap pada keputusannya bahkan sempat menyerang Lebanon dan Iran. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Penyerangan di Qatar Dianggap Melanggar Hukum Internasional, Arab Saudi Peringatkan Konsekuensi Serius yang Bakal Diterima Israel

Tanggapi Serangan Israel ke Doha, PM Qatar: Tak Hanya Melampaui Hukum Internasional, Tapi Juga Standar Moral

Israel Serang Qatar Picu Ketegangan di Timur Tengah, Kemlu Indonesia: Pelanggaran Keras terhadap Hukum Internasional

Tunisia Klarifikasi Kebakaran Kapal Misi GSF Bukan Akibat Serangan Drone Israel

Greta Thunberg Lolos dari Serangan Drone Israel ke Kapal Misi GSF di Pelabuhan Tunisia

Israel Terus Gempur Gedung Tempat Pengungsian, Dalam Sehari 70 Warga Gaza Tewas

Tokoh Palestina Kecam PBNU Undang Pendukung Israel, Sikapnya tak Bisa Dibenarkan

Indonesia Sudah Terjunkan Bantuan 91,4 Ton Agar Warga Gaza Bisa Makan

Israel Tewaskan 5 Jurnalis dalam Serangan di Rumah Sakit, Menjadikan Konflik ini Paling Mematikan bagi Insan Pers

Israel Hancurkan Rumah Sakit di Gaza dalam Serangan Ganda
