IPW Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Pesawat MA60, Bisa Jadi Kado untuk Indonesia


Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI
MerahPutih.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan 15 pesawat MA60 Merpati Nusantara Airlines.
Hal ini penting mengingat proyek tersebut menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Tak hanya itu, pengusutan kasus ini juga penting lantaran membuat Merpati bangkrut dan ditutup.
"IPW mengingatkan dan mendesak Kejagung membuka kembali kasus tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat merpati yang mangkrak 13 tahun," kata Sugeng saat dihubungi, Jumat (4/10).
Sugeng menilai Kejagung memiliki prestasi yang baik di mata publik. Oleh karenanya, kasus dugaan korupsi di tubuh Merpati Air ini layak ditindaklanjuti, sehingga citra Kejagung di mata masyarakat semakin positif.
Baca juga:
Mandek 13 Tahun, Kejagung Diminta Usut Kasus Pembelian 15 Pesawat MA60
"Berkaitan dengan itu IPW meminta jaksa agung membongkar kasus ini supaya tidak menjadi kasus yang mangkrak dan dark number," tegas dia.
Sugeng tak memungkiri jika pengusutan korupsi ini akan sangat menantang, mengingat rentang waktu kejadian yang sudah terlampau lama. Namun, bila tantangan itu sukses dituntaskan Kejagung, maka akan jadi kado terbaik bagi Indonesia.
"Ya, memang kasusnya sudah lama agak berat ya, tapi kalau pak jaksa agung bisa mengungkapkan kasus ini mendekati ujung pergantian kekuasaan dan mungkin pak Jaksa agung juga akan selesai menjabat ini menjadi kasus kado ataupun legacy dari pak jaksa agung kepada Indonesia dalam penegakan hukum," katanya.
Berdasarkan informasi, kasus ini bermula saat ada penawaran pembelian pesawat MA60, di tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China.
Harga satu unit pesawat MA60 yang diproduksi Xian Aircraft Industry itu tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Administration (FAA).
Baca juga:
Kejagung Tegaskan Penundaan Kasus Hukum Cakada Bukan untuk Melindungi Kejahatan
Harga pesawat yang semula hanya sebesar US$ 11,2 juta diduga digelembungkan menjadi US$ 14,3 juta per unit. Selain itu, skema pembelian yang semula business to business (B to B) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi government to business (G to B).
Dalam kasus ini, diduga terdapat broker 'boneka' yang dikonstruksikan seolah-olah menjadi agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry, yang diperankan oleh MS dengan memakai PT MGGS diduga atas inisiatif AH, pemilik PT IMC PL dan PT IM. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat

Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Hang Lekir Jaksel, SHM Atas Nama Anaknya
