Interpelasi PSI Pada Anies Bakal Gagal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Februari 2021
Interpelasi PSI Pada Anies Bakal Gagal

DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta menyakini jika langkah hak interpelasi yang diusung Fraksi PSI terhadap Gubernur Anies Baswedan atas penanganan banjir Jakarta, bakal gagal.

"Angan-angan yang mustahil terwujud," ucap Anggota Fraksi Gerindra DKI Syarif saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Jumat (26/2).

Baca Juga:

Anies Dinilai Tak Serius Tangani Banjir, PSI Gulirkan Hak Interpelasi

Syarif mengatakan, fraksinya di dewan Parlemen Kebon Sirik tidak bakal gunakan hak interpelasi tersebut. Begitu juga dengan fraksi DPRD lainnya yang tak ikuti jejak PSI.

"Bagaimana mau setuju, harus pahami dulu apa itu interpelasi," terang dia.

Mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi dapat direalisasikan paling sedikit diusulkan oleh 15 anggota DPRD.

Kemudian, usulan tersebut harus disampaikan lebih dari satu fraksi, makanya PSI harus mendapat dukungan serupa dari fraksi lain di dewan.

"PSI tidak paham interpelasi, karena tidak paham latar dan subtansi yang mau diinterpelasi, maka jadi angan angan politik semata," ungkap dia.

Menurut dia, banjir yang melanda Jakarta tidak serta merta disalahkan Pemprov DKI. Pasalnya ia beranggapan masalah banjir ini ada keterkaitan dengan Pemerintah Pusat dan daerah penyangga ibu kota.

"Banjir itu ada banyak sebab, apa mau diinterpelasi juga kebijakan pemerintah Bogor, Depok dan juga Presiden/Menteri PUPR?," tutur dia.

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta mengklaim, Pemerintah DKI sudah baik dalam penanganan banjir di ibu kota. Penanggulangan banjir tak butuh berhari-hari, air yang menerjang warga surut hanya sehari.

"Disinilah PSI tidak cerdas latarnya, apalagi regulasinya harus didukung fraksi lain. Jadi mustahil," ujarnya.

Banjir di Jakarta. (Foto: Antara)
Banjir di Jakarta. (Foto: Antara)

Seperti diketahui, Fraksi PSI DPRD DKI akan menggunakan hak interpelasi DPRD, menyusul ketidakseriusan Gubernur Anies Baswedan dalam penanganan banjir Jakarta.

Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI, Justin Untayana menilai Gubernur Anies tidak menjalankan amanah penanggulangan banjir dan bahkan diduga dengan sengaja menghambat kerja dinas-dinas Pemprov DKI untuk mencegah banjir.

"Khususnya yang dirugikan oleh banjir akibat kegagalan dan ketidakseriusan Gubernur Anies mengelola penanggulangan banjir," ujar Justin di Jakarta, Kamis (25/2). (Asp)

Baca Juga:

PSI Gunakan Hak Interpelasi Anies Soal Banjir, Golkar: Hanya Cari Sensasi

#Anies Baswedan #PSI #Banjir Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Air Kirim Dari Ciliwung Rendam Kawasan Kebon Pala Jakarta Sampai 130 Cm
Sebagian warga memilih bertahan di rumah masing-masing dengan menempati lantai dua, sementara sebagian lainnya mengungsi ke rumah sanak saudara.
Alwan Ridha Ramdani - 5 menit lalu
Air Kirim Dari Ciliwung Rendam Kawasan Kebon Pala Jakarta Sampai 130 Cm
Indonesia
Modifikasi Cuaca Jakarta Jumat Pagi, Kalsium Oksida Ditebar Sasar Langit Bogor
BPBD DKI Jakarta lakukan Operasi Modifikasi Cuaca dengan 800 kg Kalsium Oksida di langit Bogor untuk antisipasi hujan lebat dan banjir.
Wisnu Cipto - 15 menit lalu
Modifikasi Cuaca Jakarta Jumat Pagi, Kalsium Oksida Ditebar Sasar Langit Bogor
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Maaf Pengendara Meninggal Saat Jakarta Macet Akibat Banjir
Sebagai upaya menekan kemacetan di Jakarta, Pramono pun mengerahkan seluruh jajarannya untuk bersama-sama menangani hal itu.
Alwan Ridha Ramdani - 55 menit lalu
Gubernur Pramono Minta Maaf Pengendara Meninggal Saat Jakarta Macet Akibat Banjir
Indonesia
WFH Banjir Jakarta Tak Berlaku untuk Sektor Layanan 24 Jam, Pakai Sistem Shif
Pemprov Jakarta memberlakukan penyesuaian sistem kerja bagi sektor operasional 24 jam seperti kesehatan, transportasi, logistik, energi, dan utilitas dasar.
Wisnu Cipto - 1 jam, 35 menit lalu
WFH Banjir Jakarta Tak Berlaku untuk Sektor Layanan 24 Jam, Pakai Sistem Shif
Indonesia
Pengemudi Sigra Tewas Saat Terjebak Macet Banjir Jakbar, Polisi Temukan Inhaler dalam Mobil
Obat seperti minyak angin, instro, dan inhaler asma ditemukan di dalam mobil korban.
Wisnu Cipto - 2 jam, 46 menit lalu
Pengemudi Sigra Tewas Saat Terjebak Macet Banjir Jakbar, Polisi Temukan Inhaler dalam Mobil
Indonesia
Banjir Menggenang di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta, Semua Anggota Polisi Siaga untuk Lakukan Evakuasi
Menegaskan kehadiran negara dalam menjaga keselamatan masyarakat serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan di tengah situasi darurat.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Banjir Menggenang di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta, Semua Anggota Polisi Siaga untuk Lakukan Evakuasi
Indonesia
Jumat (23/1) Pagi, 125 RT di Jakarta Terendam Banjir
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat hingga pukul 06.00 WIB, ada 125 RT dan 14 ruas jalan Jakarta kebanjiran.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Jumat (23/1) Pagi, 125 RT di Jakarta Terendam Banjir
Indonesia
Hujan Sangat Lebat Ancam Jakarta, 536 Pompa Bergerak Disiaga Pemerintah
Saat ini terdapat 668 unit pompa permanen di 243 lokasi dan 536 unit pompa bergerak di lima wilayah administrasi Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Hujan Sangat Lebat Ancam Jakarta, 536 Pompa Bergerak Disiaga Pemerintah
Indonesia
Jakarta Dilanda Cuaca Ekstrem, Siswa Belajar dari Rumah Hingga 28 Januari
Dinas Pendidikan DKI Jakarta keluarkan Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 tentang pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat cuaca ekstrem. Berlaku hingga 28 Januari 2026.
Wisnu Cipto - Jumat, 23 Januari 2026
Jakarta Dilanda Cuaca Ekstrem, Siswa Belajar dari Rumah Hingga 28 Januari
Indonesia
Jakarta Dikepung Banjir, Transjakarta Perpendek dan Alihkan Sejumlah Rute
Banjir melanda Jakarta dan merendam puluhan ruas jalan. Transjakarta melakukan perpendekan dan pengalihan rute demi keselamatan penumpang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Januari 2026
Jakarta Dikepung Banjir, Transjakarta Perpendek dan Alihkan Sejumlah Rute
Bagikan