Integrasi Belum Selesai, Gubernur Minta Perpanjangan Otonomi Khusus Aceh

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Agustus 2021
Integrasi Belum Selesai, Gubernur Minta Perpanjangan Otonomi Khusus Aceh

DPRD Aceh. (Foto: Pemprov Aceh)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Aceh meminta agar dana otonomi khusus (otsus)yang berakhir tahun 2027 diperpanjang oleh pemerintah pusat. Permintaan itu disampaikan Gubernur Aceh dalam pertemuan dengan Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam.

"Kami mohon kiranya dapat diperpanjang. Dengan alasan proses integrasi yang belum selesai, mengingat perdamaian yang ingin dicapai adalah selamanya. Dan dengan harapan ada lembaga simetris (KKW, MAA, MPD, MPU, BRA)," kata Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Jakarta, Selasa (25/8).

Baca Juga:

Aceh Jadi Daerah Dengan Tingkat Kepatuhan Warga Pakai Masker Paling Rendah

Nova Iriansyah mengaku yakin Menko Polhukam mendukung secara penuh terkait perpanjangan dana Otsus Aceh tersebut.

"Kami berharap Menko Polhukam dapat kiranya mendukung penuh, masalah masa depan Otsus Aceh, serta dapat mendorong kelengkapan peraturan hukum," katanya.

Dalam pertemuan, Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga melaporkan tentang perkembangan perdamaian di Aceh dan angka kemiskinan di Aceh pada periode 2017-2020 mengalami penurunan. Namun, saat pandemi COVID-19 tahun 2020, angka kemiskinan ada kenaikan. Jika dibandingkan 2017-2020 tetap ada penurunan dari 15,92 persen menjadi 15,33 persen atau turun sebesar 0,59 poin.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah saat melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, ?Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta? Pusat. ANTARA/HO/Humas Pemerintah Aceh
Gubernur Aceh Nova Iriansyah saat melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, ?Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta? Pusat. ANTARA/HO/Humas Pemerintah Aceh

Pertemuan tersebut juga turut membahas beberapa regulasi dari UUPA yang belum diterbitkan, di antaranya regulasi pelaksanaan dana otonomi khusus yang telah ditetapkan sejak tahun 2008-2020. Paling tidak, terdapat lima peraturan pemerintah (PP), tiga peraturan presiden (perpres), dan 47 qanun yang hingga kini belum diterbitkan.

Kemudian ada 12 regulasi kewenangan pemerintah daerah, baik karena revisi, masih dalam pembahasan, atau pun belum adanya draf dan terkait dengan persiapan Pemilu 2024, pemprov sudah menempatkan beberapa dana persiapan tahun 2022 seperti pendidikan politik.

"Kendala dalam pelaksanaan Pemilu 2024 hanya saja belum ada juknis tentang Pemilu 2024, sehingga penganggaran 2022 belum tersedia sesuai pentahapan baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata Nova dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Terdakwa Kasus 48 Kilogram Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati

#Aceh #Otonomi Khusus #Kemenko Polhukam
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
Pemberlakuan Qanun Jinayah di Aceh yang berfungsi seperti KUHP daerah dan mengatur penerapan hukum syariat.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
Indonesia
Tingkat Kecuraman Ekstrem, DPR Dorong Pembangunan Terowongan Geurutee Aceh Masuk PSN
Ruas jalan yang membentang di sisi tebing itu sering kali menjadi titik rawan kecelakaan, terutama saat musim hujan.
Dwi Astarini - Senin, 06 Oktober 2025
Tingkat Kecuraman Ekstrem, DPR Dorong Pembangunan Terowongan Geurutee Aceh Masuk PSN
Indonesia
Aksi Bobby Nasution Bisa Jadi Benih Perpecahan, DPR Bakal Laporkan ke Mendagri
DPR berharap Mendagri dapat menyelesaikan polemik yang dipicu Gubernur Sumut Bobby Nasution
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
Aksi Bobby Nasution Bisa Jadi Benih Perpecahan, DPR Bakal Laporkan ke Mendagri
Indonesia
DPR Semprit Bobby Nasution, Aksinya Setop Truk Pelat Aceh Bisa Picu Ketegangan
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa menilai langkah mantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu bisa memicu ketegangan antar daerah.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
DPR Semprit Bobby Nasution, Aksinya Setop Truk Pelat Aceh Bisa Picu Ketegangan
Indonesia
Kritik Tindakan Bobby Nasution, MTI Aceh: Penertiban ODOL Jangan Jadi Alasan Intervensi Pelat Nomor
Truk pelat BL yang beroperasi di Sumut merupakan bagian vital dari rantai pasok komoditas antarprovinsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Kritik Tindakan Bobby Nasution, MTI Aceh: Penertiban ODOL Jangan Jadi Alasan Intervensi Pelat Nomor
Indonesia
Aksi Bobby Nasution Berpotensi Picu Perpecahan, Anggota DPR dari Aceh Minta Polisi Turun Tangan
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil, mendesak aparat kepolisian untuk menangkap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Aksi Bobby Nasution Berpotensi Picu Perpecahan, Anggota DPR dari Aceh Minta Polisi Turun Tangan
Indonesia
Bobby Nasution Setop Sopir Truk Aceh Melintas Suruh Ganti Pelat Sumut: Biar Bosmu Tahu!
Gubernur Bobby lalu menyampaikan kepada sopir agar aturan pemakaian pelat Sumut itu disampaikan ke pemilik.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Bobby Nasution Setop Sopir Truk Aceh Melintas Suruh Ganti Pelat Sumut: Biar Bosmu Tahu!
Indonesia
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah
Penutupan sekolah harus dikaji ulang dengan matang agar tidak merugikan generasi muda di daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah
Berita Foto
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla berjabat tangan dengan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan (kanan) sebelum rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 11 September 2025
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat
Kedua wilayah itu sampai kapanpun tetap menjadi bagian dari Indonesia.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat
Bagikan