Integrasi Belum Selesai, Gubernur Minta Perpanjangan Otonomi Khusus Aceh

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Agustus 2021
Integrasi Belum Selesai, Gubernur Minta Perpanjangan Otonomi Khusus Aceh

DPRD Aceh. (Foto: Pemprov Aceh)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah Aceh meminta agar dana otonomi khusus (otsus)yang berakhir tahun 2027 diperpanjang oleh pemerintah pusat. Permintaan itu disampaikan Gubernur Aceh dalam pertemuan dengan Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam.

"Kami mohon kiranya dapat diperpanjang. Dengan alasan proses integrasi yang belum selesai, mengingat perdamaian yang ingin dicapai adalah selamanya. Dan dengan harapan ada lembaga simetris (KKW, MAA, MPD, MPU, BRA)," kata Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Jakarta, Selasa (25/8).

Baca Juga:

Aceh Jadi Daerah Dengan Tingkat Kepatuhan Warga Pakai Masker Paling Rendah

Nova Iriansyah mengaku yakin Menko Polhukam mendukung secara penuh terkait perpanjangan dana Otsus Aceh tersebut.

"Kami berharap Menko Polhukam dapat kiranya mendukung penuh, masalah masa depan Otsus Aceh, serta dapat mendorong kelengkapan peraturan hukum," katanya.

Dalam pertemuan, Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga melaporkan tentang perkembangan perdamaian di Aceh dan angka kemiskinan di Aceh pada periode 2017-2020 mengalami penurunan. Namun, saat pandemi COVID-19 tahun 2020, angka kemiskinan ada kenaikan. Jika dibandingkan 2017-2020 tetap ada penurunan dari 15,92 persen menjadi 15,33 persen atau turun sebesar 0,59 poin.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah saat melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, ?Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta? Pusat. ANTARA/HO/Humas Pemerintah Aceh
Gubernur Aceh Nova Iriansyah saat melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, ?Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta? Pusat. ANTARA/HO/Humas Pemerintah Aceh

Pertemuan tersebut juga turut membahas beberapa regulasi dari UUPA yang belum diterbitkan, di antaranya regulasi pelaksanaan dana otonomi khusus yang telah ditetapkan sejak tahun 2008-2020. Paling tidak, terdapat lima peraturan pemerintah (PP), tiga peraturan presiden (perpres), dan 47 qanun yang hingga kini belum diterbitkan.

Kemudian ada 12 regulasi kewenangan pemerintah daerah, baik karena revisi, masih dalam pembahasan, atau pun belum adanya draf dan terkait dengan persiapan Pemilu 2024, pemprov sudah menempatkan beberapa dana persiapan tahun 2022 seperti pendidikan politik.

"Kendala dalam pelaksanaan Pemilu 2024 hanya saja belum ada juknis tentang Pemilu 2024, sehingga penganggaran 2022 belum tersedia sesuai pentahapan baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata Nova dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Terdakwa Kasus 48 Kilogram Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati

#Aceh #Otonomi Khusus #Kemenko Polhukam
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat
Kedua wilayah itu sampai kapanpun tetap menjadi bagian dari Indonesia.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat
Indonesia
Bendera GAM Diminta Tidak Dipasang Saat Peringati 20 Tahun Perjanjian Helsinki, Gubernur: Sabar Suatu Saat Pasti Berkibar
Eks Panglima GAM menegaskan, semua pihak di Aceh berkomitmen merawat situasi perdamaian ini, dengan harapan Aceh menjadi lebih baik ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Agustus 2025
Bendera GAM Diminta Tidak Dipasang Saat Peringati 20 Tahun Perjanjian Helsinki, Gubernur: Sabar Suatu Saat Pasti Berkibar
Indonesia
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Yusril dukung usulan masyarakat Aceh agar Teungku Muhammad Daud Beureu'eh dicalonkan sebagai Pahlawan Nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Indonesia
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara pada era Orde Lama dan Orde Baru juga pernah dianggap pemberontak PRRI.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Juli 2025
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Izin Bendera GAM Bulan Bintang Berkibar di Aceh
Informasi ini diunggah akun Facebook “Shirhand Hand”.
Frengky Aruan - Rabu, 09 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Izin Bendera GAM Bulan Bintang Berkibar di Aceh
Indonesia
Istana Bantah Isu Kandungan Migas di Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Anggap Cuma Rumor
Empat pulau sengketa yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Juni 2025
Istana Bantah Isu Kandungan Migas di Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Anggap Cuma Rumor
Indonesia
Kemendagri Tepis Rumor Gubernur Sumut Bobby Ingin Ambil Alih 4 Pulau Aceh
"Prosesnya sebelum Pak Bobby jadi gubernur," kata Wamendagri Bima Arya.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Juni 2025
Kemendagri Tepis Rumor Gubernur Sumut Bobby Ingin Ambil Alih 4 Pulau Aceh
Indonesia
Pengembalian 4 Pulau ke Aceh Demi Stabilitas, Presiden Serius Tegakkan Kepastian Hukum Wilayah.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk sejarah dari empat pulau dan dinamika sosial di masyarakat yang telah ada sejak lama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Pengembalian 4 Pulau ke Aceh Demi Stabilitas, Presiden Serius Tegakkan Kepastian Hukum Wilayah.
Indonesia
4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Legislator: Berkat Kekompakan Elemen Bangsa
Anggota Komisi V DPR RI dari asal Dapil Aceh, H Ruslan Daud mengaku bersyukur dan mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto
Frengky Aruan - Rabu, 18 Juni 2025
4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Legislator: Berkat Kekompakan Elemen Bangsa
Indonesia
Apresiasi Keputusan Prabowo soal 4 Pulau Sengketa, Ketua Fraksi PKB: Jangan Berhenti di Atas Kertas
Presiden Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang sebelumnya disengketakan, resmi masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Apresiasi Keputusan Prabowo soal 4 Pulau Sengketa, Ketua Fraksi PKB: Jangan Berhenti di Atas Kertas
Bagikan