Ini Komponen THR yang Didapat ASN dan Pensiunan saat Lebaran 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara/Kemenkeu/Wulan)
MerahPutih.com - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan ASN, di mana mereka akan mulai menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 10 hari sebelum hari raya Idulfitri atau tepatnya 4 April 2023.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani membeberkan rincian komponen THR bagi ASN dan Pensiunan ASN pada Lebaran 1444 Hijriyah.
Baca Juga:
Untuk THR tahun ini bagi ASN terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
"Yaitu tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya," terangnya.
Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan dengan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga:
THR yang dimaksud terdiri dari gaji dan pensiunan pokok tunjungan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja. Komponen itu juga diberikan bagi ASN daerah bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.
"Dengan memperhatikan dari fisikal daerah dan sesuai dengan peraturan undang-undang," tuturnya.
Pencairan THR 2023 bagi ASN dan pensiunan itu akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari ASN pemerintah pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara dengan jumlah sekitar 1,8 juta orang.
Lalu ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil). (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Sri Mulyani Masuk Dewan Pengurus Gates Foundation, ini Tugas dan Perannya
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
IHSG Tembus 9.000 Saat Bursa Asia Kejang-Kejang, Purbaya Sebut Investor Mulai 'Jatuh Cinta' Lagi ke Indonesia
PKB Dukung Menteri Purbaya Terapkan Bea Keluar Ekspor Batu Bara
Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu
[HOAKS atau FAKTA] : Menkeu Purbaya Kasih Pinjaman Cepat Rp 500 Juta, Segera Cair Tanpa Jaminan
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Kesal Rapat DPR Bahas Bencana Alam Sudah Habiskan Anggaran Rp 20 Miliar
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sidak ke Bandara IMIP Morowali Temukan 3,5 Kilogram Emas Tengah Tertimbun
Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai, Dirjen Djaka: Kami Akan Lebih Baik