Ini Kata Pangdam Jaya Soal Pengepungan Anggotanya oleh Belasan Debt Collector

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 10 Mei 2021
Ini Kata Pangdam Jaya Soal Pengepungan Anggotanya oleh Belasan Debt Collector

Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Dudung Abdurachman (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menangkap 11 debt collector yang mengepung mobil yang dikemudikan anggota TNI Serda Nurhadi. Para debt collector itu memberhentikan mobil yang dikendarai Serda Nurhadi dan berusaha mengambil kunci mobil tersebut.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan peristiwa yang sempat viral antara Babinsa Sempet Serda Nurhadi dengan 11 orang debt collector.

"Awal mulanya Serda Nurhadi pada pukul 14.00 mendapat laporan dari masyarakat bahwa di depan Kelurahan Semper ini terjadi kemacetan total dan kemudian ada laporan lagi bahwa ada masyarakat yang ribut dengan debt collector tersebut," urai Dudung di Kodam Jaya, Senin (10/5).

Baca Juga:

Sebelas Debt Collector Ditangkap Setelah Aksi Pengepungan Anggota TNI

Atas informasi tersebut, maka Serda Nurhadi datang ke lokasi kemudian berdialog dengan debt collector.

Kemudian, Serda Nurhadi melihat di dalam mobil ada anak-anak menangis dan ada orang tua yang kesakitan, memang tujuannya adalah ke rumah sakit.

Melihat seperti itu, maka Serda Nurhadi mencoba untuk mengambil alih kendaraan untuk menyingkirkan agar kemacetan itu tidak terjadi dan kemudian akan mengarahkan ke rumah sakit.

Kemudian mobil berhenti di ujung sebelum masuk pintu Tol Semper.

Dari situ, Serda Nurhadi yang tidak menguasai kendaraan itu akhirnya mempersilakan kepada pemilik kendaraan Saudara Naras yang rencana akan dibawa ke rumah sakit. Nah terjadilah perselisihan.

“Serda Nurhadi tidak melakukan apa apa dan debt collector para juga tidak melakukan tindakan kekerasan kepada Serda Nurhadi. Terjadi cekcok itu antara pemilik mobil dan debt collector," urainya.

Tangkapan layar perampasan mobil yang dikendarai anggota TNI oleh debt collector. (Foto: MP/Twitter)
Tangkapan layar perampasan mobil yang dikendarai anggota TNI oleh debt collector. (Foto: MP/Twitter)

Dudung menambahkan, setelah itu terjadi kesepakatan akhirnya Serda Nurhadi kembali ke belakang duduk di belakang kemudian yang mengendarai adalah Naras yang langsung dibawa ke Polres Jakarta Utara.

Sampai di Polres Jakarta Utara, Serda Nurhadi laporan ke piket polres.

"Saat itu Serda Nurhadi sedang mengumpulkan beras untuk bantuan bantuan COVID-19," tuturnya.

Meskipun, kata Dudung, pelaku telah meminta maaf secara langsung baik kepada Serda Nurhadi, maupun kepada TNI Angkatan Darat secara keseluruhan.

"Yang jelas walau dia sudah minta maaf proses hukum tetap jalan. Proses hukum tetap jalan diserahkan ke polisi," kata Dudung.

Dudung dalam kesempatan itu memastikan Serda Nurhadi murni membantu keluarga yang memang terlilit persoalan dengan debt collector di jalanan itu.

Dia sendiri tak ada hubungannya dengan para debt collector yang menagih utang hingga mengadang pemilik mobil dan menimbulkan kemacetan.

"Sudah dipastikan Serda Nurhadi tak ada hubungannya dengan keluarga yang punya persoalan dengan debt collector ini. Murni, beliau hanya membantu masyarakat," kata Dudung.

Salah satu pelaku pengeroyokan dan pengadangan atau anggota debt collector sendiri telah meminta maaf secara langsung atas perbuatannya yang telah melakukan pengadangan terhadap Serda Nurhadi.

Baca Juga:

TNI AD Jawab Isu Kerahkan Tank untuk Penyekatan Mudik

Permintaan maaf itu dia sampaikan secara langsung di depan Serda Nurhadi saat keduanya bertemu di Makodam Jaya.

"Saya minta maaf dan akan tanggung jawab dan akan bertanggung jawab dengan hukum yang berlaku," kata pelaku tindak kekerasan yang diketahui bernama Hendri Liatumu itu.

Sebelumnya, belasan debt collector mengadang sebuah mobil yang dikemudikan oleh anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi diduga karena kendaraan itu menunggak cicilan selama delapan bulan.

Aksi pengadangan di Tol Koja Barat-Jakarta Utara tersebut diketahui terjadi pada Kamis (6/5) lalu.

"Didapatkan informasi bahwa mobil jenis Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut ada tunggakan kredit leasing Clipan selama delapan bulan," kata Wakapolres Metro Jakut AKBP Nasriadi dalam keterangannya, Senin (10/5). (Knu)

Baca Juga:

Viral, Debt Collector Tagih Hutang dengan Ribuan Kecoa

#Pangdam Jaya #TNI #Debt Collector
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Daftar Perubahan Rute Transjakarta Imbas TNI Run Monas Besok, Berlaku Mulai 05.00 WIB!
PT Transportasi Jakarta merubah dan menyesuaikan rute bus pada Minggu 20 September akibat event TNI Run di kawasan Monas-Bundaran HI. Cek detailnya!
Wisnu Cipto - Sabtu, 19 September 2026
Daftar Perubahan Rute Transjakarta Imbas TNI Run Monas Besok, Berlaku Mulai 05.00 WIB!
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Alasan Prabowo Tambah Batalion TNI di Berbagai Wilayah
Prabowo menegaskan penguatan pertahanan diarahkan untuk membangun sistem pertahanan dan keamanan yang lebih baik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Alasan Prabowo Tambah Batalion TNI di Berbagai Wilayah
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
520 Unit Alutsista Bakal Ramaikan Defile Puncak Peringatan HUT ke-81 TNI
Personel akan berbaris dalam defile dan mengikuti simulasi tempur yang ditampilkan di kawasan Monas
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
520 Unit Alutsista Bakal Ramaikan Defile Puncak Peringatan HUT ke-81 TNI
Indonesia
Rute AKLI I Yang Jadi Pilihan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Masuk Indonesia
Garibaldi sendiri nanti akan dikawal kapal fregat TNI AL saat memasuki perairan ALKI I
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Rute AKLI I Yang Jadi Pilihan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Masuk Indonesia
Indonesia
TNI Kirim KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 Gelar Operasi ke Vanauta, Fiji, Solomon dan Papua New Guinea
Operasi militer selain perang perang ini juga bagian dari diplomasi Indonesia ke empat negara yakni Vanauta, Fiji, Solomon dan Papua New Guinea.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
TNI Kirim  KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 Gelar Operasi ke Vanauta, Fiji, Solomon dan Papua New Guinea
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Bagikan