Ini Kata Pangdam Jaya Soal Pengepungan Anggotanya oleh Belasan Debt Collector

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 10 Mei 2021
Ini Kata Pangdam Jaya Soal Pengepungan Anggotanya oleh Belasan Debt Collector

Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Dudung Abdurachman (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menangkap 11 debt collector yang mengepung mobil yang dikemudikan anggota TNI Serda Nurhadi. Para debt collector itu memberhentikan mobil yang dikendarai Serda Nurhadi dan berusaha mengambil kunci mobil tersebut.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan peristiwa yang sempat viral antara Babinsa Sempet Serda Nurhadi dengan 11 orang debt collector.

"Awal mulanya Serda Nurhadi pada pukul 14.00 mendapat laporan dari masyarakat bahwa di depan Kelurahan Semper ini terjadi kemacetan total dan kemudian ada laporan lagi bahwa ada masyarakat yang ribut dengan debt collector tersebut," urai Dudung di Kodam Jaya, Senin (10/5).

Baca Juga:

Sebelas Debt Collector Ditangkap Setelah Aksi Pengepungan Anggota TNI

Atas informasi tersebut, maka Serda Nurhadi datang ke lokasi kemudian berdialog dengan debt collector.

Kemudian, Serda Nurhadi melihat di dalam mobil ada anak-anak menangis dan ada orang tua yang kesakitan, memang tujuannya adalah ke rumah sakit.

Melihat seperti itu, maka Serda Nurhadi mencoba untuk mengambil alih kendaraan untuk menyingkirkan agar kemacetan itu tidak terjadi dan kemudian akan mengarahkan ke rumah sakit.

Kemudian mobil berhenti di ujung sebelum masuk pintu Tol Semper.

Dari situ, Serda Nurhadi yang tidak menguasai kendaraan itu akhirnya mempersilakan kepada pemilik kendaraan Saudara Naras yang rencana akan dibawa ke rumah sakit. Nah terjadilah perselisihan.

“Serda Nurhadi tidak melakukan apa apa dan debt collector para juga tidak melakukan tindakan kekerasan kepada Serda Nurhadi. Terjadi cekcok itu antara pemilik mobil dan debt collector," urainya.

Tangkapan layar perampasan mobil yang dikendarai anggota TNI oleh debt collector. (Foto: MP/Twitter)
Tangkapan layar perampasan mobil yang dikendarai anggota TNI oleh debt collector. (Foto: MP/Twitter)

Dudung menambahkan, setelah itu terjadi kesepakatan akhirnya Serda Nurhadi kembali ke belakang duduk di belakang kemudian yang mengendarai adalah Naras yang langsung dibawa ke Polres Jakarta Utara.

Sampai di Polres Jakarta Utara, Serda Nurhadi laporan ke piket polres.

"Saat itu Serda Nurhadi sedang mengumpulkan beras untuk bantuan bantuan COVID-19," tuturnya.

Meskipun, kata Dudung, pelaku telah meminta maaf secara langsung baik kepada Serda Nurhadi, maupun kepada TNI Angkatan Darat secara keseluruhan.

"Yang jelas walau dia sudah minta maaf proses hukum tetap jalan. Proses hukum tetap jalan diserahkan ke polisi," kata Dudung.

Dudung dalam kesempatan itu memastikan Serda Nurhadi murni membantu keluarga yang memang terlilit persoalan dengan debt collector di jalanan itu.

Dia sendiri tak ada hubungannya dengan para debt collector yang menagih utang hingga mengadang pemilik mobil dan menimbulkan kemacetan.

"Sudah dipastikan Serda Nurhadi tak ada hubungannya dengan keluarga yang punya persoalan dengan debt collector ini. Murni, beliau hanya membantu masyarakat," kata Dudung.

Salah satu pelaku pengeroyokan dan pengadangan atau anggota debt collector sendiri telah meminta maaf secara langsung atas perbuatannya yang telah melakukan pengadangan terhadap Serda Nurhadi.

Baca Juga:

TNI AD Jawab Isu Kerahkan Tank untuk Penyekatan Mudik

Permintaan maaf itu dia sampaikan secara langsung di depan Serda Nurhadi saat keduanya bertemu di Makodam Jaya.

"Saya minta maaf dan akan tanggung jawab dan akan bertanggung jawab dengan hukum yang berlaku," kata pelaku tindak kekerasan yang diketahui bernama Hendri Liatumu itu.

Sebelumnya, belasan debt collector mengadang sebuah mobil yang dikemudikan oleh anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi diduga karena kendaraan itu menunggak cicilan selama delapan bulan.

Aksi pengadangan di Tol Koja Barat-Jakarta Utara tersebut diketahui terjadi pada Kamis (6/5) lalu.

"Didapatkan informasi bahwa mobil jenis Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut ada tunggakan kredit leasing Clipan selama delapan bulan," kata Wakapolres Metro Jakut AKBP Nasriadi dalam keterangannya, Senin (10/5). (Knu)

Baca Juga:

Viral, Debt Collector Tagih Hutang dengan Ribuan Kecoa

#Pangdam Jaya #TNI #Debt Collector
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Presiden Prabowo Subianto meminta perwira TNI mampu beradaptasi dengan perubahan geopolitik global dan menyesuaikan doktrin militer dengan perkembangan zaman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Mayjen Aulia Dwi Nasrullah yang dikenal sebagai salah satu jenderal termuda TNI kini dipercaya menjabat Wakil Kepala Bais TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Bagikan