Sebelas Debt Collector Ditangkap Setelah Aksi Pengepungan Anggota TNI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 10 Mei 2021
Sebelas Debt Collector Ditangkap Setelah Aksi Pengepungan Anggota TNI

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menangkap 11 debt collector yang mengepung mobil yang dikemudikan anggota TNI Serda Nurhadi yang tengah membawa penumpang sakit.

Diketahui, aksi pengepungan ini viral di media sosial beberapa waktu lalu. Para debt collector itu memberhentikan mobil yang dikendarai Serda Nurhadi dan berusaha mengambil kunci mobil tersebut.

Adapun kesebelas debt collector yang ditangkap yakni bernama Yosep A.K Meka, Jhon Adri Kadarisman, Hanoch Hannes Latuheru, Hendry E Leatomu, Piter Abarua, Gerio Lewerissa, Gerry Yansen Tahitu, Joefare Thenu, Alfian Manuputty, Donny Sapulette, dan Hervy R Leatomu.

Baca Juga:

TNI AD Jawab Isu Kerahkan Tank untuk Penyekatan Mudik

“Enam orang yang ditangkap wajahnya terekam dalam video yang viral. Sisanya tidak terlihat dalam video yang viral, namun ikut dalam kegiatan penarikan mobil,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dikonfirmasi, Senin (10/5).

Nasriadi mengatakan, kelompok debt collector ini dipimpin oleh Hendry E Leatomu yang mendapat kuasa dari PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya. Perusahaan tersebut diberikan kuasa oleh Clipan Finance.

Nasriadi menerangkan, alasan aksi pengepungan yang dilakukan para debt collector itu lantaran mereka akan menarik mobil yang menunggak selama 8 bulan.

“Didapatkan informasi bahwa mobil jenis Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut ada tunggakan kredit leasing Clipan selama 8 bulan,” kata Nasriadi.

Tangkapan layar perampasan mobil yang dikendarai anggota TNI oleh debt collector. (Foto: MP/Twitter)
Tangkapan layar perampasan mobil yang dikendarai anggota TNI oleh debt collector. (Foto: MP/Twitter)


Nasriadi menyebut, salah satu pelaku bernama Hendry E Leatomu merupakan karyawan PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya yang diberi kuasa oleh Clipan Finance untuk menarik mobil tersebut.

Hendry meminta bantuan 10 rekannya yakni bernama Yosep AK Meka, Jhon Adri Kadarisman, Hanoch Hannes Latuheru, Hendry E. Leatomu, Piter Abarua, Gerio Lewerissa, Gerry Yansen Tahitu, Joefare Thenu, Alfian Manuputty, Donny Sapulette.

“Adapun sebagai pemimpin dalam kelompok debt collector ini ialah Saudara Hendry E Leatomu,” kata Nasriadi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut di antaranya rekaman video yang viral, serta Surat kuasa penarikan mobil dari Clipan Finance kepada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya.

Para pelaku terancam hukuman penjara selama 9 tahun.

“Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun, Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” kata Nasriadi.

Adapun pasal 365 yang menjerat para tersangka berbunyi sebagai berikut:

Pasal 365 KUHP (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Baca Juga:

Bahas Penumpasan KKB, Panglima TNI dan Kapolri Terbang ke Timika

Sekadar informasi, video viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah mobil yang dikendarai prajurit TNI diberhentikan segerombol orang tak dikenal yang disebut-sebut debt collector di kawasan Jakarta Utara.

Aksi para pemuda itu pun diabadikan oleh penumpang di dalam mobil. Rekaman berdurasi 1 menit itu pun viral di media sosial.

“Pak, Pak, ini TNI, Pak, dikeroyok Pak, ini diserang Pak. Pak TNI diserang, Pak,” ujar seorang pria yang merekam detik-detik kejadian seperti dikutip, Sabtu (8/5).

Pria berseragam TNI berusaha memberikan penjelasan. Dia mengatakan, sedang mengantarkan penumpang ke rumah sakit spesialis jantung. (Knu)

Baca Juga:

Tes Novel dan Para Pegawai KPK Libatkan BAIS, BIN, BNPT dan Psikologi TNI AD

#Breaking #Debt Collector #TNI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Alasan Prabowo Tambah Batalion TNI di Berbagai Wilayah
Prabowo menegaskan penguatan pertahanan diarahkan untuk membangun sistem pertahanan dan keamanan yang lebih baik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Alasan Prabowo Tambah Batalion TNI di Berbagai Wilayah
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus OTT suap HGB Summarecon di BPN Bogor, termasuk Presdir Summarecon dan pejabat ATR/BPN. Cek daftar namanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
Indonesia
520 Unit Alutsista Bakal Ramaikan Defile Puncak Peringatan HUT ke-81 TNI
Personel akan berbaris dalam defile dan mengikuti simulasi tempur yang ditampilkan di kawasan Monas
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
520 Unit Alutsista Bakal Ramaikan Defile Puncak Peringatan HUT ke-81 TNI
Indonesia
Ketua KPK Benarkan OTT BPN Bogor, Operasi Masih Berlangsung!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin sore, 14 September 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Ketua KPK Benarkan OTT BPN Bogor, Operasi Masih Berlangsung!
Indonesia
Rute AKLI I Yang Jadi Pilihan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Masuk Indonesia
Garibaldi sendiri nanti akan dikawal kapal fregat TNI AL saat memasuki perairan ALKI I
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Rute AKLI I Yang Jadi Pilihan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Masuk Indonesia
Indonesia
Isi Garasi Menkeu Suahasil Nazara: Ada Sedan 13 Tahun di Balik Aset Ratusan Miliar
Penasaran dengan harta kekayaan Suahasil Nazara yang baru dilantik jadi Menteri Keuangan? Intip rincian LHKPN dan koleksi mobilnya di sini, ternyata ada mobil tua lho!
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 September 2026
Isi Garasi Menkeu Suahasil Nazara: Ada Sedan 13 Tahun di Balik Aset Ratusan Miliar
Bagikan