Sebelas Debt Collector Ditangkap Setelah Aksi Pengepungan Anggota TNI


Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
MerahPutih.com - Polisi menangkap 11 debt collector yang mengepung mobil yang dikemudikan anggota TNI Serda Nurhadi yang tengah membawa penumpang sakit.
Diketahui, aksi pengepungan ini viral di media sosial beberapa waktu lalu. Para debt collector itu memberhentikan mobil yang dikendarai Serda Nurhadi dan berusaha mengambil kunci mobil tersebut.
Adapun kesebelas debt collector yang ditangkap yakni bernama Yosep A.K Meka, Jhon Adri Kadarisman, Hanoch Hannes Latuheru, Hendry E Leatomu, Piter Abarua, Gerio Lewerissa, Gerry Yansen Tahitu, Joefare Thenu, Alfian Manuputty, Donny Sapulette, dan Hervy R Leatomu.
Baca Juga:
“Enam orang yang ditangkap wajahnya terekam dalam video yang viral. Sisanya tidak terlihat dalam video yang viral, namun ikut dalam kegiatan penarikan mobil,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dikonfirmasi, Senin (10/5).
Nasriadi mengatakan, kelompok debt collector ini dipimpin oleh Hendry E Leatomu yang mendapat kuasa dari PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya. Perusahaan tersebut diberikan kuasa oleh Clipan Finance.
Nasriadi menerangkan, alasan aksi pengepungan yang dilakukan para debt collector itu lantaran mereka akan menarik mobil yang menunggak selama 8 bulan.
“Didapatkan informasi bahwa mobil jenis Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut ada tunggakan kredit leasing Clipan selama 8 bulan,” kata Nasriadi.

Nasriadi menyebut, salah satu pelaku bernama Hendry E Leatomu merupakan karyawan PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya yang diberi kuasa oleh Clipan Finance untuk menarik mobil tersebut.
Hendry meminta bantuan 10 rekannya yakni bernama Yosep AK Meka, Jhon Adri Kadarisman, Hanoch Hannes Latuheru, Hendry E. Leatomu, Piter Abarua, Gerio Lewerissa, Gerry Yansen Tahitu, Joefare Thenu, Alfian Manuputty, Donny Sapulette.
“Adapun sebagai pemimpin dalam kelompok debt collector ini ialah Saudara Hendry E Leatomu,” kata Nasriadi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut di antaranya rekaman video yang viral, serta Surat kuasa penarikan mobil dari Clipan Finance kepada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya.
Para pelaku terancam hukuman penjara selama 9 tahun.
“Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun, Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” kata Nasriadi.
Adapun pasal 365 yang menjerat para tersangka berbunyi sebagai berikut:
Pasal 365 KUHP (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Baca Juga:
Bahas Penumpasan KKB, Panglima TNI dan Kapolri Terbang ke Timika
Sekadar informasi, video viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah mobil yang dikendarai prajurit TNI diberhentikan segerombol orang tak dikenal yang disebut-sebut debt collector di kawasan Jakarta Utara.
Aksi para pemuda itu pun diabadikan oleh penumpang di dalam mobil. Rekaman berdurasi 1 menit itu pun viral di media sosial.
“Pak, Pak, ini TNI, Pak, dikeroyok Pak, ini diserang Pak. Pak TNI diserang, Pak,” ujar seorang pria yang merekam detik-detik kejadian seperti dikutip, Sabtu (8/5).
Pria berseragam TNI berusaha memberikan penjelasan. Dia mengatakan, sedang mengantarkan penumpang ke rumah sakit spesialis jantung. (Knu)
Baca Juga:
Tes Novel dan Para Pegawai KPK Libatkan BAIS, BIN, BNPT dan Psikologi TNI AD
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo Cukup Terlatih dan Terorganisasi

TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional

Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo

Perwira BAIS TNI ‘Nyaris’ Diciduk saat Demo Rusuh, Mabes TNI: Lagi Tugas Negara Memonitor Massa dan Pengumpulan Data

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih
