Ini Janji Pemerintah Malaysia Kepada Pelaku Penyiksaan Adelina

Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
Merahputih.com - Pemerintah Malaysia berjanji akan mengadili dan menjatuhkan hukuman bagi pelaku penyiksaan dan pembunuhan pekerja migran Indonesia asal NTT, Adelina Jemira Sau (26).
"Pemerintah Malaysia sesungguhnya tidak akan berkompromi dengan kejahatan yang telah berlaku dan akan memastikan penjahat yang bertanggungjawab atas kematian ini ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum Malaysia," kata Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato' Seri Zahrain Mohamed Hashim di Jakarta, Rabu (21/2).
Mantan majikan Adelina yakni M.A.S. Ambika (59) telah didakwa berdasarkan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati, sedangkan putrinya R. Jayavartiny (32) didakwa melanggar Pasal 55B UU Imigrasi Malaysia karena mempekerjakan orang asing secara ilegal.
Anak laki-laki Ambika yang berusia 39 tahun yang awalnya ditangkap bersama dengan kedua terdakwa telah dibebaskan dengan pengawasan polisi dan akan muncul sebagai saksi selama persidangan.
"Majikan yang mengambil pekerja ilegal itu salah karena melanggar undang-undang. Kalau didapati bersalah dia bisa dihukum denda atau penjara," ujar Dubes Zahrain dilansir Antara.
Selain meminta masyarakat Indonesia mempercayakan proses persidangan kedua pelaku kepada pengadilan Malaysia, ia juga berharap Polri dapat membantu kepolisian Malaysia menangani sindikat-sindikat perekrut pekerja ilegal.
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur Irjen Polisi Raja Erizman mengatakan pihaknya telah menahan tiga orang yang terlibat dalam kasus perdagangan orang (human trafficking) yang melibatkan Adelina.
"Tiga pelaku sudah kami tahan dan kami akan kembangkan terus siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus Adelina ini terutama dari PJTKI yang merekrutnya," kata Irjen Polisi Raja Erizman kepada wartawan di Kupang, Selasa (20/2).
Pekerja migran asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan itu meninggal dunia akibat penyiksaan oleh majikannya di tempat kerjanya di Penang, Malaysia.
Adelina dilaporkan meninggal dunia pada Minggu (11/2) dan jenazahnya telah dipulangkan ke daerah asal melalui Kupang pada Minggu (17/2). (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Gerhana Bulan Total Minggu (7/9) Malam, Umat Islam Diimbau Salat Khusuf

Fenomena Gerhana Bulan Total Terlihat Langit Indonesia 7-8 September 2025, Bisa Nonton Live Stream Loh di Link Ini

Gerhana Bulan Total Minggu (7/9) Malam, ini Jadwal dan Lokasi Pengamatannya

[HOAKS atau FAKTA]: Perdana Menteri Malaysia Tantang Indonesia Perang di Laut Ambalat
![[HOAKS atau FAKTA]: Perdana Menteri Malaysia Tantang Indonesia Perang di Laut Ambalat](https://img.merahputih.com/media/57/be/b4/57beb4f39c46834d56d0e5242ebe5b5d_182x135.png)
Raih Emas Terbanyak di Asian Cup Woodball Championship 2025, 3 Srikandi Indonesia Belum Puas dan Mau Catat Sejarah Baru

Jelang Peringatan HUT ke-80 RI, PT KAI Ajak Penumpang Tunjukkan Sikap Hormat setiap Pukul 10.00, Nyanyikan 'Indonesia Raya' Bersama-Sama

Prakiraan Cuaca 14–18 Agustus 2025: Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang

[HOAKS atau FAKTA]: ASEAN Ramal Indonesia Bubar Tahun 2030
![[HOAKS atau FAKTA]: ASEAN Ramal Indonesia Bubar Tahun 2030](https://img.merahputih.com/media/27/f0/b6/27f0b6f1aa464302b7a0c3734416429a_182x135.png)
Blok Ambalat Kembali Menghangat, Negosiasi Pengelolaan Bersama Masih Dibahas

RI-Selandia Baru Sepakat Kejar Target Kerja Sama Dagang Rp 58 T, Termasuk Program MBG
