MerahPutih Nasional- Layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C dan pembuatan SIM baru. Jika masa berlaku SIM habis selama setahun, pengendar tidak bisa memperpanjang di layanan SIM keliling. Pengendar harus mendatangi Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
Berikut lokasi layanan mobil SIM & STNK keliling wilayah DKI Jakarta, Rabu 17 Desember 2014, terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut: Layanan SIM keliling mulai pukul 08.00 hingga pukul 13.00 WIB.
1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos Pasar Baru
STNK : Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK : Gapembri Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Jl Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati
STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor bisa mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat.
Info Keterangan Lebih Lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp : 021-52960770 & 021-91304959
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
email : [email protected]. (Sumber TMC Polri)