Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ini Isi Seruan Kemenag Bagi Penceramah Agama

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 28 April 2017
Ini Isi Seruan Kemenag Bagi Penceramah Agama

Menteri Lukman Hakim saat menggelar konferensi pers di Gedung Kemenag Jakarta Pusat, Jumat (28/4). (MP/Fadli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan seruan bagi penceramah untuk tidak menyulut konflik di rumah ibadah.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kesucian rumah ibadah, jangan sampai menjadi sumber konflik antaranak bangsa.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa seruan tersebut tidak bermaksud membatasi penceramah dan rumah ibadah dalam menyampaikan pesan-pesan agama.

Namun, ia mengingatkan bahwa NKRI merupakan rumah besar bagi kebhinekaan Indonesia.

"Pemerintah sadar, pemerintah tidak akan intervensi itu. Tapi kita harus tahu, Indonesia bukan negara sekuler yang memberikan kebebasan sepenuhnya. Bentuk yang paling sesuai adalah seruan," katanya saat menggelar konferensi pers di Gedung Kemenag Jakarta Pusat, Sabtu (28/4).

Menag menjelaskan, seruan ini merupakan pengawalan terhadap dasar-dasar negara yang telah disepakati bersama, agar kehidupan berbangsa ke depannya lebih sejahtera dan damai.

"Ini untuk menjaga rumah ibadah dan rumah yang lebih besar lagi, Indonesia, jangan sampai karena ceramah agama jadi konflik," katanya.

Adapun sembilan butir seruan Kemenag bagi penceramah adalah:

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi, dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah. (Fdi)

Baca berita terkait Menteri Lukman lainnya di: Demi Keamanan Negara, Kemenag Atur Materi Ceramah

#Jakarta #Kemenag #Lukman Hakim Saifuddin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Jelang Pementasan Rumah Sakit Jiwa, Teater Koma Angkat Isu Kemanusiaan dan Relasi Kuasa
Sejumlah pemeran melakoni pementasan teater bertajuk 'Rumah Sakit Jiwa' saat konferensi pers di Jakarta, Jum'at (10/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 10 Juli 2026
Jelang Pementasan Rumah Sakit Jiwa, Teater Koma Angkat Isu Kemanusiaan dan Relasi Kuasa
Berita Foto
Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Dijaga Puluhan Personel Brimob
Puluhan personel Brigade Mobil (Brimob) dengan senjata lengkap saat berjaga di Gedung Dirkrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Dijaga Puluhan Personel Brimob
Berita Foto
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Suasana Restoran de'Clan Signature yang tutup tanda aktivitas di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Indonesia
Kronologi 3 Pekerja BUMD Jakarta Tewas Diduga Hirup Gas Beracun Dari Gorong-Gorong
Pos Gulkarmat Taman Mini Indonesia Indah (TMII) langsung mengerahkan dua unit penyelamat dengan kekuatan 12 personel ke lokasi kejadian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Kronologi 3 Pekerja BUMD Jakarta Tewas Diduga Hirup Gas Beracun Dari Gorong-Gorong
Indonesia
3 Pekerja Proyek BUMD Tewas di Gorong-Gorong Cipayung, Diduga Keracunan Gas
Tiga pekerja proyek BUMD Jakarta tewas diduga keracunan gas di gorong-gorong Cipayung, evakuasi dilakukan Gulkarmat TMII dengan 12 personel, penyebab pasti masih diselidiki.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
3 Pekerja Proyek BUMD Tewas di Gorong-Gorong Cipayung, Diduga Keracunan Gas
Indonesia
Pemasangan Grider LRT Jakarta Fase 1B rute Velodrome–Manggarai Rampung, Masuki Tahap Pengutan Operasional
Jakpro menargetkan LRT Jakarta Fase 1B memasuki tahap operasional pada Agustus 2026, seiring dengan penyelesaian tahapan konstruksi dan kesiapan sistem secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Pemasangan Grider LRT Jakarta Fase 1B rute Velodrome–Manggarai Rampung, Masuki Tahap Pengutan Operasional
Berita Foto
DPD Gelar International Green Youth Leaders Summit 2026, Dorong Aksi Iklim Generasi Muda
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin (tengah) membuka The International Green Youth Leaders Summit (IGYLS) 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 08 Juli 2026
DPD Gelar International Green Youth Leaders Summit 2026, Dorong Aksi Iklim Generasi Muda
Berita Foto
Gedung DPR Perketat Keamanan, Wajibkan Biometrik Face Recognition Bagi Pengunjung
Pengendara motor melakukan scan wajah (Biometrik Face Recognition) saat memasuki Gedung DPR/MPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 08 Juli 2026
Gedung DPR Perketat Keamanan, Wajibkan Biometrik Face Recognition Bagi Pengunjung
Indonesia
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Indonesia
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 Tahun 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Bagikan