Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan seruan bagi penceramah dan rumah ibadah untuk tidak memberikan materi ceramah yang berpotensi mengganggu stabilitas negara dan masyarakat.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa merawat kebhinekaan bangsa merupakan anugerah Tuhan Yang Mahakuasa. Maka, untuk menghindari konflik di masyarakat merupakan tugas penting semua pihak, termasuk penceramah.
Karena itu, penceramah diharapkan mampu memberikan materi yang tidak bertentangan dengan konsensus berbangsa dan bernegara.
"Belakangan ada paham, gerakan, dan pemikiran yang bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa. Oleh sebab itu, kita harus kembali kepada jati diri yang memiliki konsensus sendiri, Pancasila, UUD, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Karenanya ceramah agama harus dijaga agar tidak bertentangan dengan konsensus kita," kata Menteri Lukman Hakim saat menggelar konferensi pers di Gedung Kemenag Jakarta Pusat, Jumat (28/4).
Atas dasar itu, Kemenag mengeluarkan sejumlah butir seruan bagi para penceramah untuk menjaga materi ceramah agama.
"Intinya, diserukan kepada penceramah dan rumah ibadah untuk tidak menyulut kebhinekaan bangsa," katanya.
Menag menjelaskan bahwa seruan ini bukan sesuatu yang mengikat bagi penceramah karena tidak dalam bentuk UU. Ia juga menegaskan bahwa Kemenag tidak berusaha menjadi polisi agama, melainkan seruan ini adalah bentuk pengawalan.
"Kemenag tidak berpretensi menjadi polisi untuk menegakkan seruan ini. Biarkan masyarakat yang menjadi kontrol. Kalau ada yang bertentangan, katakanlah, berkaitan dengan delik pidana. Maka itu tugas penegak hukum. Kita semua punya tanggung jawab yang sama untuk mengawal pelaksanaan seruan ini," tandasnya. (Fdi)
Baca berita terkait Menteri Lukman lainnya di: Musabaqah Qiraatil Kutub Akan Berlangsung Di Jepara

