Ini Dia Panduan Salat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 06 Mei 2021
Ini Dia Panduan Salat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19

Umat Islam melaksanakan shalat tarawih berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M saat Pandemi COVID-19 dan tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021.

Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran virus.

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Yaqut di Jakarta, Kamis (6/5).

Baca Juga:

Ia meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera melakukan sosialisasi edaran ini secara masif. Terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID.

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Salat di Masjid. (Foto: Antara)
Salat di Masjid. (Foto: Antara)

Kedua, salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Ketiga, salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun sholat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Baca Juga:

MUI Minta Umat Salat Idul Fitri dan Berlebaran di Rumah

Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;


Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim COVID-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (Knu)

#Fokus Bulanan #Lebaran #Idul Fitri #Lipsus Bulanan #Salat Id #Salat Ied #Salat Berjamaah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Idul Adha di Masjid Istiqlal: Spirit Kurban Panggilan Merawat Alam dan Manusia
Pelaksanaan Salat Idul Adha 1447 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (26/5), mengusung tema besar “Spirit Kurban Merawat Alam dan Kemanusiaan”.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Idul Adha di Masjid Istiqlal: Spirit Kurban Panggilan Merawat Alam dan Manusia
Indonesia
Road Trip Saat Liburan Idul Adha, Ini Lokasi Salat Id di Rest Area Tol Jawa
Masjid di Travoy Rest Area Tol Jawa menggelar Salat Idul Adha 1447 H. Simak daftar lokasi ibadah di Cipularang, Palikanci, Batang–Semarang, dan Solo–Ngawi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Road Trip Saat Liburan Idul Adha, Ini Lokasi Salat Id di Rest Area Tol Jawa
Lainnya
Tata Cara dan Niat Salat Idul Adha 2026, Lengkap dengan Waktu Pelaksanaannya
Waktu pelaksanaan salat Idul Adha dimulai sejak matahari terbit hingga sebelum tergelincir.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Tata Cara dan Niat Salat Idul Adha 2026, Lengkap dengan Waktu Pelaksanaannya
Berita
Sambut Idul Adha 2026, Ini 7 Sunnah Sebelum Salat Id yang Perlu Diamalkan
Berikut 7 sunnah sebelum salat Idul Adha yang dianjurkan Rasulullah SAW, mulai dari mandi, memakai pakaian terbaik, hingga tidak makan sebelum salat Id.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sambut Idul Adha 2026, Ini 7 Sunnah Sebelum Salat Id yang Perlu Diamalkan
Indonesia
Urbanisasi Pasca Lebaran: 7.911 Pendatang Baru Geruduk Jakarta
Berdasarkan data lebih dari 57 persen pendatang baru yang datang ke Jakarta berada pada usia produktif yaitu 20-39 tahun
Wisnu Cipto - Minggu, 19 April 2026
Urbanisasi Pasca Lebaran: 7.911 Pendatang Baru Geruduk Jakarta
Indonesia
Ini Lokasi Parkir Pengunjung Lebaran Betawi di Lapangan Banteng Jakarta
Masyarakat yang akan menyaksikan kegiatan Lebaran Betawi 2026 dilarang memarkirkan kendaraan di badan jalan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
Ini Lokasi Parkir Pengunjung Lebaran Betawi di Lapangan Banteng Jakarta
Indonesia
Volume Kendaraan Masih Tinggi, Arus Balik Masih Dirasakan di Tol Jakarta-Cikampek
Berdasarkan data pemantauan Jasa Marga, volume lalu lintas keluar Jakarta mencapai 3,25 juta kendaraan atau meningkat 18,4 persen dibanding kondisi normal dan 2,3 persen dibandingkan Lebaran 2025
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Volume Kendaraan Masih Tinggi, Arus Balik Masih Dirasakan di Tol Jakarta-Cikampek
Fun
8 Cara Mengatasi Post Holiday Blues setelah Lebaran, Biar Kembali Semangat!
Ada cara mengatasi post holiday blues setelah Lebaran. Meski terasa mengganggu, kondisi ini bisa diatasi dengan beberapa langkah.
Soffi Amira - Senin, 30 Maret 2026
8 Cara Mengatasi Post Holiday Blues setelah Lebaran, Biar Kembali Semangat!
Indonesia
Ribuan Kendaraan Belum Menyebrang ke Bali Usai Lebaran, Kemenhub Janjikan Tambah Kapal
Apabila sangat diperlukan jumlah kapal bisa ditambah menjadi 35 sampai dengan 40 kapal dan akan ada 2 kapal bantuan yang kapasitasnya 60 hingga 80 kendaraan
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 28 Maret 2026
Ribuan Kendaraan Belum Menyebrang ke Bali Usai Lebaran, Kemenhub Janjikan Tambah Kapal
Indonesia
Okupansi Kereta Api Melampaui 140 Persen pada Puncak Arus Balik Lebaran 2026
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat fase arus balik Angkutan Lebaran 2026 mencapai puncaknya dengan lonjakan volume pelanggan yang signifikan.
Frengky Aruan - Jumat, 27 Maret 2026
Okupansi Kereta Api Melampaui 140 Persen pada Puncak Arus Balik Lebaran 2026
Bagikan