Ini Dalil MUI Larang Salat Jumat Dua Gelombang Saat Pangebluk COVID-19


Gubernur Jabar Ridwan Kamil didampingi Ketua TP PKK Provinsi Jabar Atalia Ridwan Kamil meninjau Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan Sabtu (30/5/2020). (Dok Humas Pemprov Jabar)
MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang Salat Jumat dua gelombang bagi umat Islam di Indonesia karena berdasarkan pada dalil syari'ah atau hujjah syar'iyah yang lemah dan menyelisihi pendapat mayoritas atau jumhur ulama.
Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Yusnar Yusuf beralasan yang dijadikan dasar Salat Jumat dua gelombang hanya boleh di negara-negara umat Islam minoritas misalnya di Eropa, Amerika, Australia dan timur lain-lain sebagainya.
Baca Juga:
"Ini tidak bisa dihadapi dalil untuk menetapkan bolehnya hal yang sama di Indonesia karena situasi dan kondisi yang berbeda," kata Yusnar, kepada wartawan epasa di Kantor MUI, Kamis (4/6).
Yusnar menjelaskan, di negara Eropa dan negara timur lainnya umat Islam merupakan minoritas dan sangat sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan Salat Jumat.
Juga tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jamaah sehingga tidak ada alternatif lain bagi umat islam di sana selain mendirikan Salat Jumat secara bergelombang di tempat yang sama. Kondisi tersebut terkategori sebagai kebutuhan mendesak yang membolehkan hal itu dibolehkan.

"Hal seperti itu tidak terjadi di Indonesia karena umat Islam mempunyai kebebasan untuk mendirikan Salat Jumat di tempat mana pun yang memungkinkan didirikannya Salat Jumat," tegas petinggi MUI itu
Tak hanya itu, Yusnar mengungkapkan Salat Jumat dua gelombang atau lebih di suatu tempat tidak tepat menjadi solusi dalam kondisi kehidupan normal baru atau new normal life karena bisa menimbulkan kerepotan luar biasa bahkan bisa menimbulkan bahaya secara kesehatan.
"Misalnya saja untuk menunggu giliran Salat Jumat gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu sehingga justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan," tutup Yusnar. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo

MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat

Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif

Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai

MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan

Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran

[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
![[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah](https://img.merahputih.com/media/48/13/82/4813823a5ee77b0d0cbf67a5d0cd80b2_182x135.jpeg)
MUI Pastikan Ayam Goreng Widuran belum Urus Sertifikasi Halal, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pekan Depan, Kementerian Agama Pantau Hilal di 114 Titik untuk Tentukan Hari Raya Idul Adha 2025

Ketua MUI KH Cholil Nafis Kritik KPK, Desak Usut Gratifikasi Besar Bukan Hadiah Murid ke Guru
