MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno hampir dipastikan bakal maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Ketum Gerindra Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
Wagub DKI itu menjadi orang ketiga yang telah mengajukan surat keterangan tidak pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden setelah Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sampai pukul 11.00 WIB yang sudah mengajukan keterangan tidak pailit adalah Jokowi, Prabowo dan Sandiaga," kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir di Jakarta, Kamis (9/8).
Persyaratan yang harus dipenuhi capres-cawapres dan mekanismenya dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014. Ada 18 syarat yang harus dipenuhi calon. Dilansir Antara, surat keterangan pengadilan niaga bahwa capres atau cawapres tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memastikan tahu wakilnya bakal bertarung dalam pilpres mendatang. "Kalau saya ditanya apakah tahu, saya tahu. Saya tahu persis," kata Anies, saat dikonfirmasi wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/8).
Meski demikian, Anies enggan menjelaskan detail rencana proses majunya Sandiaga mendampingi Prabowo. Sebaliknya, Anies mengungkapkan dirinya juga pernah ditawari untuk menjadi cawapres Prabowo, tetapi menolak dengan alasan ingin fokus di Pemprov DKI.
"Tadi pertanyaan betul saya memang pernah diundang untuk menjadi pasangan. Tapi seperti Pak Sandi sudah cerita kan bahwa tidak. Saya konsentrasi di Jakarta," tutur mantan Mendikbud itu.
Ketika kembali dikejar tentang pencalonan Sandiaga, Gubernur DKI itu kembali menolak dan berjanji akan membuka semua informasi jika sudah selesai prosesnya.
"Nanti ini biar diselesaikan semuanya. Nanti saya baru bercerita. sekarang sedang ada proses, saya tidak ingin ikut komentar sampai semuanya selesai baru saya bicara," tandas Anies. (Asp)