MerahPutih.com - Ketegangan di Timur Tengah makin tinggi setelah Komando Pusat AS menyatakan telah menyerang target militer Iran pada Jumat (8/5) dini hari . Perang AS dan Iran ini yang mengakibatkan gangguan pelayaran di Selat Hormuz.
Kini, Kementerian Pertahanan Inggris menyatakan telah mengerahkan sebuah kapal tempur ke Timur Tengah, sebagai persiapan akan kemungkinan digelarnya misi internasional untuk melindungi pelayaran komersial di Selat Hormuz.
HMS Dragon, kapal penghancur Tipe 45 yang sebelumnya ditempatkan di Laut Mediterania timur dekat Siprus, akan bersiaga di kawasan tersmebut untuk ikut serta dalam inisiatif maritim Inggris-Prancis jika kondisi memungkinkan, ungkap laporan berbagai media Inggris.
Rencana misi yang didukung Perdana Menteri Inggris Keir Starmer dan Presiden Prancis Emmanuel Macron tersebut bertujuan menjaga kebebasan pelayaran di Selat Hormuz.
Baca juga:
Militer Iran Bantah Dalang Serangan Kapal Korsel, Tuding Imbas AS Blokade Selat Hormuz
"Kami dapat memastikan bahwa HMS Dragon akan dikerahkan ke Timur Tengah untuk bersiaga menjelang kemungkinan pelaksanaan misi multinasional dalam rangka melindungi pelayaran internasional, saat kondisi memungkinkan untuk melintas di Selat Hormuz," kata juru bicara Kemhan Inggris.
"Pra-penempatan HMS Dragon adalah bagian dari perencanaan bijak yang akan memastikan kesiapan Inggris, sebagai bagian dari koalisi multinasional yang dipimpin bersama oleh Inggris dan Prancis, untuk mengamankan selat tersebut," ucap dia, menambahkan
Parlemen Iran menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) untuk mengatur pelayaran di Selat Hormuz, termasuk pungutan biaya melintas dan larangan bagi kapal AS dan Israel.
"RUU terkait rezim hukum di Selat Hormuz telah siap," kata Ketua Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran, Ebrahim Azizi, pada Jumat (8/5), seperti dikutip kantor berita Fars.
Ia menambahkan, RUU tersebut akan disahkan dalam sidang paripurna parlemen sebelum diserahkan kepada Dewan Wali untuk mendapatkan persetujuan.
Komisi parlemen itu sebelumnya telah menyetujui rancangan awal UU tersebut, yang mengatur mekanisme pungutan di Selat Hormuz. (*)